Kejati Jatim Sikapi Polemik Tender RS Surabaya Timur, Kosgoro 1957: Kami Akan Gugat

Kejati Jatim Sikapi Polemik Tender RS Surabaya Timur, Kosgoro 1957: Kami Akan Gugat

Oktober 4, 2023
Sambut HUT TNI ke 78 di Intan Jaya, Satgas Yonif PR 330/ Tri Dharma Kostrad Gelar Doa Bersama

Sambut HUT TNI ke 78 di Intan Jaya, Satgas Yonif PR 330/ Tri Dharma Kostrad Gelar Doa Bersama

Oktober 4, 2023
Kodim 1702/JWY Laksanakan Komsos Beserta Seluruh Tokoh Masyarakat Wamena

Kodim 1702/JWY Laksanakan Komsos Beserta Seluruh Tokoh Masyarakat Wamena

Oktober 4, 2023

Youtube

Yusron Bertanya ke Prof Yusril: Apakah Perlu KPK Dibubarkan?

Yusron Bertanya ke Prof Yusril: Apakah Perlu KPK Dibubarkan?

1.5k VIEWS
September 4, 2023
    SILANG PENDAPAT HILIRISASI NIKEL || Untungkan China?

    SILANG PENDAPAT HILIRISASI NIKEL || Untungkan China?

    1.5k VIEWS
    September 3, 2023
      Kenapa Banyak Kepala Daerah yang “Kesasar” Salah Arah dan Tujuan⁉️

      Kenapa Banyak Kepala Daerah yang “Kesasar” Salah Arah dan Tujuan⁉️

      1.5k VIEWS
      November 19, 2022
        Kejati Jatim Sikapi Polemik Tender RS Surabaya Timur, Kosgoro 1957: Kami Akan Gugat
        Berita

        Kejati Jatim Sikapi Polemik Tender RS Surabaya Timur, Kosgoro 1957: Kami Akan Gugat

        by redaksi
        Oktober 4, 2023
        0
        1.4k

        SIAGAINDONESIA.ID Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur memberi respon terkait pelemik tender proyek Rumah Sakit Surabaya Timur dimana pemenang tender PT...

        Read more
        Sambut HUT TNI ke 78 di Intan Jaya, Satgas Yonif PR 330/ Tri Dharma Kostrad Gelar Doa Bersama

        Sambut HUT TNI ke 78 di Intan Jaya, Satgas Yonif PR 330/ Tri Dharma Kostrad Gelar Doa Bersama

        Oktober 4, 2023
        1.4k
        Kodim 1702/JWY Laksanakan Komsos Beserta Seluruh Tokoh Masyarakat Wamena

        Kodim 1702/JWY Laksanakan Komsos Beserta Seluruh Tokoh Masyarakat Wamena

        Oktober 4, 2023
        1.4k

        REKAYOREK

        Pilihan Redaksi Rek

        Tjokroaminoto, De Ongekroonde Van Java

        29 Jun 2023

        Festival Peneleh, Sebuah Langkah Pengembangan Wisata Berbasis Sejarah,…

        28 Jun 2023

        Memahami Hukum Adat Nuwo Tuho Masyarakat Lampung Pepadun

        3 Jul 2023

        Mencari Pengampunan, Slowanderer Gaet Fahem Lepas Single…

        28 Jun 2023
        Rabu, Oktober 4, 2023
        siagaindonesia.id
        • Home
        • Berita
        • Ekonomi
        • Hukum
        • Politik
        • Lainya
          • Kriminal
          • Dunia
          • Nusantara
          • Alutsista
          • Siaga Bencana
          • Opini
          • Podcast
        No Result
        View All Result
        siagaindonesia.id
        No Result
        View All Result
        Home Opini

        Pemkot Bandung Jangan Diskriminatif

        by redaksi
        April 11, 2023
        Reading Time: 2 mins read
        A A
        Mengapa Tidak Berempati Pada 6 Ayah yang Puteranya Dibunuh dan Disiksa

        M Rizal Fadillah. Foto: ist

        491
        SHARES
        1.4k
        VIEWS
        Share on FacebookShare on Twitter

        Oleh: M. Rizal Fadillah

        PADA bulan Agustus tahun 2022 Pemerintah Kota Bandung telah menutup dan menyegel gedung yang dipakai usaha Mie Gacoan di kawasan Gatot Subroto dengan alasan bahwa Mie Gacoan telah menjalankan usaha di Gedung yang tidak memiliki PBG (Persetujuan Bangunan Gedung) dan SLF (Sertifikat Laik Fungsi). Dasarnya tentu PP No 6 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah.

        Sikap tegas Pemerintah Kota Bandung yang melakukan penyegelan dan tidak diperbolehkan beroperasi gerai Mie Gacoan dipuji banyak pihak, padahal baru saja diresmikan penggunaan dan pembukaan pada bulan Juli 2022. PBG dan SLF menjadi syarat mutlak.

        Pemkot Bandung ternyata bersikap diskriminatif dalam menangani kasus Indomaret di Jalan Cihampelas No 149. Indomaret sama-sama tidak memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) sebagaimana diatur PP No 6 tahun 2021. Tetapi Pemkot nyatanya tidak melakukan penutupan dan penyegelan melainkan hanya menempelkan stiker bahwa bangunan tersebut tidak memiliki PBG dan SLF. Pemasangan “stiker pemberitahuan” bukan penyegelan. Indomaret tetap beroperasi.

        Mengapa Pemkot sepertinya ketakutan untuk bertindak tegas pada gerai Indomaret. Padahal untuk kasus Cihampelas 149 ini terjadi pelanggaran hukum yang luar biasa. Sejak awal PT KAI melakukan pengusiran paksa dan pengerahan preman, penghancuran masjid, menginjak-injak Perda tentang Pengelolaan Cagar Budaya, serta membiarkan operasi Indomaret di gedung yang tidak memiliki PBG dan SLF.

        Pemkot semestinya konsisten dalam melakukan penegakan hukum. Menindak tegas penggunaan bangunan tidak berizin. Meskipun Indomaret di kualifikasi sebagai usaha berisiko rendah sebagaimana diatur dalam PP No 5 tahun 2021 akan tetapi Pemkot harus bersandar pada aturan PP No 6 tahun 2021karena PP No 6 tahun 2021 adalah “lex spesialis” yang harus dan wajib dijalankan. Melakukan usaha di Daerah.

        Apabila proses penempelan stiker, setelah Indomaret ditegur tertulis 2 kali, adalah sebuah tahapan maka Pemkot harus segera melakukan tahapan penyegelan dan berikutnya pembongkaran. Bangunan tidak memiliki PBG dan SLF tidak boleh digunakan untuk kegiatan apapun termasuk perdagangan. Indomaret tidak boleh diistimewakan.

        Jika ada pengistimewaan maka hal ini merupakan indikasi akan terjadinya skandal yang perlu pengusutan lebih lanjut. Warga Bandung tidak boleh membiarkan pelanggaran hukum yang disikapi dengan lunak apalagi dielus-elus.
        Sudah penghuni diusir paksa, masjid dihancurkan, dibangun gedung tanpa izin, lalu beroperasi dibebaskan. Usaha yang ilegal lagi.

        Nah dalam rangka membangun wibawa Pemkot Bandung, maka langkah hukum yang semestinya dilakukan adalah segel, tutup dan bongkar Indomaret. Atas penghancuran bangunan cagar budaya proses hukum perbuatan pidana para pelaku dan semua yang terlibat, khususnya penyuruh atau aktor intelektual.

        Bangkit Bersama untuk Bandung Juara. Juara untuk penegakan hukum. Bukan juara dalam bersikap plintat-plintut terhadap penista hukum.
        Meski telah lewat, selamat ulang tahun Kota Bandung ke-212.

        *) Pemerhati Politik dan Kebangsaan

        Terkait

        Share196Tweet123Share49

        REKAYOREK

        Pilihan Redaksi Rek

        Tjokroaminoto, De Ongekroonde Van Java

        29 Jun 2023

        Festival Peneleh, Sebuah Langkah Pengembangan Wisata Berbasis Sejarah,…

        28 Jun 2023

        Memahami Hukum Adat Nuwo Tuho Masyarakat Lampung Pepadun

        3 Jul 2023

        Mencari Pengampunan, Slowanderer Gaet Fahem Lepas Single…

        28 Jun 2023
        • Disclaimer
        • Indeks
        • Pedoman Media Siber
        • siagaindonesia.id

        Copyright © 2021 Siaga Indonesia

        No Result
        View All Result
        • Home
        • Berita
        • Ekonomi
        • Hukum
        • Politik
        • Lainya
          • Kriminal
          • Dunia
          • Nusantara
          • Alutsista
          • Siaga Bencana
          • Opini
          • Podcast

        Copyright © 2021 Siaga Indonesia

        Welcome Back!

        Login to your account below

        Forgotten Password?

        Retrieve your password

        Please enter your username or email address to reset your password.

        Log In

        Add New Playlist

        This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.