SIAGAINDONESIA.ID Pemerintah kabupaten Madiun melawan intruksi presiden Prabowo Subianto. Melalui Penjabat (Pj) Sekretariat Daerah mengeluarkan surat edaran (SE) kepada Kepala Perangkat Daerah, Camat, Direktur RSUD, Direktur BUMD se-Kabupaten Madiun untuk melakukan pemuatan ucapan selamat melalui media massa atas pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Madiun periode 2025-2030.
Padahal, melalui Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan APBN dan APBD Tahun Anggaran 2025, Presiden Prabowo memerintahkan pejabat tingkat pusat dan daerah untuk tidak menghambur-hamburkan anggaran.
Berdasarkan surat bernomor 000.1.8.4/224/402.103/2025 Pj Sekda Sodik Hery Purnomo, meminta penyampaian Ucapan Selamat atas Pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Madiun Periode 2025-2030 dan guna pemerataan penyebarluasan informasi, maka kepada Saudara diharapkan untuk memuat ucapan selamat dimaksud pada media massa cetak, online maupun elektronik sesuai kemampuan anggaran masing-masing.
Ketua Komisi C DPRD Madiun Purwadi mengecam surat edaran. Menurutnya isi dalam SE itu pemborosan anggaran dan tidak sesuai dengan efesiensi yang sedang digalakkan pemerintah pusat. “Publikasi yang sifatnya kegiatan pemerintah dalam rangka menyebar luaskan informasi ke masyarakat itu sah-sah saja. Yang dilarang itu publikasi yang tidak begitu mengena untuk masyarakat seperti ucapan-ucapan selamat,” kata Purwadi, Rabu (19/2/2025).
Dalam refocusing lanjutnya anggaran yang sedang dilakukan oleh pemerintah pusat hingga daerah adalah mengurangi kegiatan-kegiatan seremonial, salah satunya adalah pemuatan publikasi ucapan-ucapan di media massa.
“Itu masuknya kegiatan seremonial lebih baik jangan dilakukan,” pungkasnya.