Jumlah Jamaah Haji Embarkasi Surabaya yang Meninggal Kembali Bertambah

Jumlah Jamaah Haji Embarkasi Surabaya yang Meninggal Kembali Bertambah

Mei 19, 2025
Embarkasi Surabaya Berangkatkan 20.875 Jemaah Haji Menuju Tanah Suci

Embarkasi Surabaya Berangkatkan 20.875 Jemaah Haji Menuju Tanah Suci

Mei 19, 2025
Teguhkan Semangat Juang, Danbrigif 1 Jaya Sakti Pimpin Langsung Upacara Bendera

Teguhkan Semangat Juang, Danbrigif 1 Jaya Sakti Pimpin Langsung Upacara Bendera

Mei 19, 2025
Jumlah Jamaah Haji Embarkasi Surabaya yang Meninggal Kembali Bertambah
Berita

Jumlah Jamaah Haji Embarkasi Surabaya yang Meninggal Kembali Bertambah

by Didik Moker
Mei 19, 2025
0
1.4k

Duka menyelimuti keluarga Soesanto Soemantri Notodiarjo (73), jamaah haji asal Surabaya yang meninggal dunia di Tanah Suci. Kabar duka ini...

Read moreDetails
Embarkasi Surabaya Berangkatkan 20.875 Jemaah Haji Menuju Tanah Suci

Embarkasi Surabaya Berangkatkan 20.875 Jemaah Haji Menuju Tanah Suci

Mei 19, 2025
1.4k
Teguhkan Semangat Juang, Danbrigif 1 Jaya Sakti Pimpin Langsung Upacara Bendera

Teguhkan Semangat Juang, Danbrigif 1 Jaya Sakti Pimpin Langsung Upacara Bendera

Mei 19, 2025
1.4k

REKAYOREK

Ini Asal Mula Nama Grup Band Rock Elpamas

10 Feb 2025

Informasi Konstruktif Melindungi dan Melestarikan Seni Budaya…

13 Feb 2025

Bahasa Universal Itu Bernama Matematika

13 Feb 2025
Selasa, Mei 20, 2025
SIAGA INDONESIA NEWS
  • Home
  • Berita
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Lainya
    • Kriminal
    • Dunia
    • Nusantara
    • Alutsista
    • Siaga Bencana
    • Opini
    • Podcast
No Result
View All Result
SIAGA INDONESIA NEWS
No Result
View All Result
Home Opini

Pemakzulan Jokowi Aspirasi Sah, Legal dan Konstitusional

by redaksi
Januari 18, 2024
Reading Time: 2 mins read
A A
Rezim KKN Harus Tumbang

Anwar Usman dan Jokowi. Foto: ist

602
SHARES
1.7k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Oleh: Ahmad Khozinudin, S.H

PASCA penulis mengirimkan surat ke DPR RI agar dapat diagendakan audiensi dengan Pimpinan DPR RI dan seluruh Fraksi DPR RI, sejumlah tokoh menelpon penulis. Pada umumnya, semua memberikan apresiasi dan dukungan atas langkah yang ditempuh oleh TPUA yang merespons pernyataan Puan Maharani, beberapa hari lalu, dengan mengajukan audiensi.

Penulis sendiri diminta oleh Bang Eggi Sudjana untuk segera mengirimkan surat, agar Senin 22 Januari 2024 audiensi tersebut dapat teragenda di DPR RI. Meskipun nantinya, kami tetap akan mendatangi DPR RI Senin depan, sesuai dengan jadwal audiensi yang kami usulkan.

Namun, penulis menyayangkan pernyataan Prof Yusril Ihza Mahendra, yang memframing seolah-olah, menyampaikan aspirasi Pemakzulan Presiden Jokowi adalah tindakan yang ilegal, tidak sah dan inkonstitusional. Padahal, aspirasi pemakzulan Jokowi jelas aspirasi yang sah, legal dan konstitusional.

Alasannya, adalah sebagai berikut:

Pertama, dalam konstitusi diatur norma pemberhentian Presiden dan/atau wakil Presiden. Itu artinya, aspirasi Pemakzulan atau pemberhentian Presiden tidak melanggar konstitusi (konstitusional).

Dalam pasal 7A UUD 1945 disebutkan: “Presiden dan/atau Wakil Presiden dapat diberhentikan dalam masa jabatannya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat atas usul Dewan Perwakilan Rakyat, baik apabila terbukti telah melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela maupun apabila terbukti tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden.”

Justru wacana/aspirasi Presiden tiga periode dan tunda Pemilu adalah aspirasi yang inkonstitusional. Sebab, konstitusi membatasi jabatan Presiden maksimal dua periode dan mewajibkan Pemilu setiap lima tahun sekali.

Kedua, menyampaikan pendapat atau aspirasi pemakzulan Jokowi adalah bentuk hak konstitusi yang dijamin oleh negara. Tidak ada larangan atau sanksi bagi orang yang menyampaikan pendapat/aspirasi.

Bahkan, Pasal 28 UUD 1945 malah menyatakan: “Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.”

Ketiga, saluran aspirasi untuk menyampaikan aspirasi Pemakzulan Presiden Jokowi adalah ke DPR, mengingat DPR bersama MK dan MPR adalah tiga lembaga yang berwenang menangani masalah Pemakzulan Presiden.

Dalam hal ini, Pasal 7B ayat (1) UUD 45 menyatakan: “Usul pemberhentian presiden dan/atau wakil presiden dapat diajukan oleh DPR kepada MPR hanya dengan terlebih dahulu mengajukan permintaan kepada Mahkamah Konstitusi (MK) untuk memeriksa, mengadili, dan memutuskan pendapat DPR bahwa presiden dan/atau wakil presiden telah melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela; dan/atau pendapat bahwa presiden dan/atau wakil presiden tidak lagi memenuhi syarat sebagai presiden dan/atau wakil presiden.”

Jadi, apa salahnya menyampaikan aspirasi pemakzulan Jokowi? Apa salahnya datang ke DPR dan meminta DPR sebagai lembaga wakil rakyat untuk menindaklanjutinya?

Beda soal, kalau aspirasi itu bentuknya meminta menggantung Jokowi, itu jelas Inkonstitusional. Bermasalah pula, jika cara memberhentikan Jokowi dengan menyandera keluarga Jokowi dengan ancaman jika Jokowi tidak berhenti dari jabatan Presiden, keluarganya akan dibunuh. Ini juga tindakan Inkonstitusional.

Sementara itu, penyampaian aspirasi pemakzulan Presiden Jokowi, apalagi aspirasi itu disampaikan kepada DPR, jelas-jelas merupakan aspirasi yang sah, legal dan konstitusional. Jadi, jangan dipolitisasi dan diframing sebagai sebuah kejahatan, Inkonstitusional, apalagi ditafsirkan makar.@

*) Penulis adalah Advokat

Share241Tweet151
Previous Post

Prajurit Putra Yudha 2 Laksanakan Pembinaan Fisik Demi Meraih Kesuksesan di Masa Depan

Next Post

Kasihan Luhut Sedih Jokowi Mau Dimakzulkan

Berita Terkait

Jumlah Jamaah Haji Embarkasi Surabaya yang Meninggal Kembali Bertambah

Jumlah Jamaah Haji Embarkasi Surabaya yang Meninggal Kembali Bertambah

by Didik Moker
Mei 19, 2025
0
1.4k

...

Embarkasi Surabaya Berangkatkan 20.875 Jemaah Haji Menuju Tanah Suci

Embarkasi Surabaya Berangkatkan 20.875 Jemaah Haji Menuju Tanah Suci

by Didik Moker
Mei 19, 2025
0
1.4k

...

Teguhkan Semangat Juang, Danbrigif 1 Jaya Sakti Pimpin Langsung Upacara Bendera

Teguhkan Semangat Juang, Danbrigif 1 Jaya Sakti Pimpin Langsung Upacara Bendera

by wiwin boncel
Mei 19, 2025
0
1.4k

...

Next Post
Menko Luhut Sebut Kecelakaan Kereta Teknis KCJB Akibat Human Error

Kasihan Luhut Sedih Jokowi Mau Dimakzulkan

Discussion about this post

REKAYOREK

Ini Asal Mula Nama Grup Band Rock Elpamas

10 Feb 2025

Informasi Konstruktif Melindungi dan Melestarikan Seni Budaya…

13 Feb 2025

Bahasa Universal Itu Bernama Matematika

13 Feb 2025
  • Disclaimer
  • Indeks
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Copyright © 2021 Siaga Indonesia

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Lainya
    • Kriminal
    • Dunia
    • Nusantara
    • Alutsista
    • Siaga Bencana
    • Opini
    • Podcast

Copyright © 2021 Siaga Indonesia

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.