Press Release
SIAGAINDONESIA.ID , Kemaren 12/11 Pelindo Regional 3 melalui anak perusahaannya PT Alur Pelayaran Barat Surabaya (APBS) menyatakan komitmennya pada peraturan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, Pasal 47A, dan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Nomor 28 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang Laut yang mengamanatkan. Kegiatan pemanfaatan ruang laut wajib memiliki Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL).
Senior Manager Hukum Humas Pelindo Regional 3 Karlinda Sari mengatakan, setelah PKKPRL diterapkan bersaman dengan disahkannya UU Cipta Kerja, Pelindo bersama APBS langsung menyusun proses perijinan yang dimulai dengan melakukan kajian dan proses administrasi lainnya. Dijelaskan proses penyusunan ijin memang tidak bisa dilakukan dengan cepat mengingat wilayah kerja Pelindo Regional 3 cukup luas.
“Sebagai BUP yang di beri amanah oleh negara sebagai pengelola pelabuhan tentunya Pelindo akan patuh dan tertib pada peraturan yang berlaku, Pelindo dan APBS sudah melakukan proses permohonan ijin PKKRL saat prosesnya sudah jalan namun butuh waktu”, ujar Karlinda.
Karlinda menambahkan sebagai bentuk lain upaya kepatuhan pada peraturan yang berlaku, Pelindo melalui PT APBS tidak melakukan pekerjaan pengerukan atau sejenisnya selama proses pengajuan PKKPRL ini sedang diproses.
“Pasca diterbitkan peraturan baru ini fokus kami adalah penerbitan PKKPRL terlebih dahulu, sehingga tidak ada proses pengerukan dan lainnya dari APBS hingga proses selesai”. Pungkas Karlinda. @
Discussion about this post