SIAGAINDONESIA.ID Hingga saat ini Pemprov Jatim belum pernah menerima pengajuan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL) dari Pelindo maupun APBS terkait pengerukan di alur pelayaran Barat Surabaya dan area dumping di Utara pulau Karang Jamuang.
“Sejak diberlakukan ketentuan PKKPRL dua tahun lalu, belum ada catatan PKKPRL dari Pelindo dan APBS,” tegas Kasi Ruang Laut DKP Jatim, Wahyu Widya.
Ditambahkan olehnya, bisa saja yang bersangkutan langsung memasukkan berkas itu ke One Singgle Sub mission (OSS), akan tetapi jika hal itu dilakukan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) akan memverifikasi data obyek yang dimintakan ijin PKKPRL ke Pemprov Jatim mengingat obyek tersebut di wilayah Jatim.
“Jika sudah OSS dipastikan semua instansi yang terkait akan termonitor antaralain, tanggal daftar, lokasi usaha dan lain-lain,” ungkapnya.
Sementara itu diperoleh penjelasan dari KSOP Utama Tanjung Perak, Pelindo setiap tahun rutin mengajukan Ijin Kerja Keruk (SIKK).
“Maintenance pak setiap tahun sekali, Kapal APBS kapasitas 5000 M3,” jelas Kasie Kepelabuhan KSOP Utama Tanjung Perak, Ronia.
Dalam keterangan pers yang dikirim ke wartawan siagaindonesia.id, Senior Manager Hukum Humas Pelindo Regional 3 Karlinda Sari mengatakan, setelah PKKPRL diterapkan bersaman dengan disahkannya UU Cipta Kerja, Pelindo bersama APBS langsung menyusun proses perijinan yang dimulai dengan melakukan kajian dan proses administrasi lainnya. Dijelaskan proses penyusunan ijin memang tidak bisa dilakukan dengan cepat mengingat wilayah kerja Pelindo Regional 3 cukup luas.
Karlinda menambahkan sebagai bentuk lain upaya kepatuhan pada peraturan yang berlaku, Pelindo melalui PT APBS tidak melakukan pekerjaan pengerukan atau sejenisnya selama proses pengajuan PKKPRL ini sedang diproses.
“Kita apresiasi keterangan pers dari Pelindo, akan tetapi kita jangan mengabaikan penjelasan dari Pemprov Jatim dalam hal ini DKP serta keterangan dari KSOP,” jelas ketua Forum Masyarakat Kelautan, Maritim dan Perikanan, Oki Lukito.
Setahu saya, lanjut Oki Lukito jika PKKPRL sudah diajukan lewat OSS disitu akan termonitor pengklasifikasian aktivitas (KLBI), Data Usaha, skala usaha, tingkat resiko, nama izin, status pemenuhan.
Sebaiknya, lanjut Dewan Pakar PWI yang juga penulis Opini Kemaritiman di sejumlah media termasuk Kompas itu menyarankan, Pelindo dan APBS harus bisa membuktikan sudah memiliki atau sedang berproses PKKPRL.
“Ini penting dan urgen agar tidak menjadi polemik serta kemungkinan muncul tuduhan Pelindo melakukan kebohongan publik atau hanya sekedar omon-omon,” jelasnya. k/@masduki
Discussion about this post