SIAGAINDONESIA.ID Perusahaan Papan Atas PT. Karya Indah Alam Sejahtera (KIAS) Kabupaten Gresik ditengarai melakukan pelanggaran berat yaitu melakukan reklamasi liar untuk perluasan usahanya.
Pada pertemuan terbatas tanggal 1 Agustus 2023 di Dinas Kelautan dan Perikanan Jawa Timur membahas area Pengajuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut yang dihadiri perwakilan PT. KIAS, Petrokimia Gresik dan PT. Pelabuhan Indonesia Maspion, terungkap PT. KIAS sudah memiliki Hak Guna Bangunan (HGB) dengan lebar ± 300M, ke arah utara dari lokasi eksisting dan panjang ± 3.500 M ke arah laut, akan tetapi menurut peta Materi Teknis Perairan Pesisir tanah tersebut termasuk wilayah perairan pesisir.
Data yang dikumpulkan siagaindonesia terdapat dua sertifikat yang dimiliki PT KIAS. Sentuh tanahku menyebutkan SHGB seluas 52.981 M2 dan Hak Pengelolaan seluas 93.968 M2 yang terletak di Kecamatan Manyar Kabupaten Gresik.
Menurut Direktur LBH Maritim, I Komang Aries Dharmawan mengatakan PT KIAS ditengarai melanggar Undang Undang (UU) Cipta Kerja, Peraturan Pemerintah No 21 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang dan Peraturan Menteri KP 28 tahun 2021 tentang Penyelenggaran Penataan Ruang Laut, Undang-undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 Tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.
“Pada Bab Perizinan Reklamasi Pasal 15 sudah jelas bahwa Pemerintah, pemerintah daerah, dan setiap orang yang akan melaksanakan reklamasi wajib memiliki izin lokasi dan izin pelaksanaan reklamasi”, jelasnya.
Dalam hukum positif di Indonesia pengaturan mengenai reklamasi dapat dilihat dalam Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 Tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan PulauPulau Kecil Pasal 1 angka 23 memberikan definisi bahwa reklamasi adalah kegiatan yang dilakukan oleh orang dalam rangka meningkatkan manfaat sumber daya lahan ditinjau dari sudut lingkungan dan sosial ekonomi dengan cara pengurugan, pengeringan lahan, atau drainase.
Reklamasi hanya dapat dilaksanakan jika manfaat sosial dan ekonomi yang diperoleh lebih besar dari biaya sosial dan biaya ekonominya. Namun demikian, pelaksanaan reklamasi juga wajib menjaga dan memperhatikan beberapa hal seperti: (a) keberlanjutan kehidupan dan penghidupan masyarakat, (b) keseimbangan antara kepentingan pemanfaatan dan pelestarian lingkungan pesisir, serta persyaratan teknis pengambilan, pengerukan, dan penimbunan materiil.
Sementara Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Jawa Timur, Isa Anshori, saat dikonfirmasi soal ditolak sementara pengajuan PKKPRL PT.KIAS enggan berkomentar.
“Bapak tanyakan saja ke pusat,” ujarnya melalui pesan pendek.
Sebagai referensi Kementerian Kelautan dan Perikanan menangguhkan keinginan PT. KIAS memproses PKKPRL.
Pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) Gresik yang diminta konfirmasi mengenai status lahan reklamasi sebagaimana terbaca di aplikasi Sentuh Tanahku, dua lahan yang berdampingan milik KIAS statusnya Hak Guna Bangunan dan Hak Pengelolaan dan sampai saat ini belum memberikan balasan atas surat permintaan konfirmasi dari siagaindonesia.id. Begitu pula dengan Mantan Kepala BPN Gresik, Asep Hari yang dikonfirmasi terkait Hak Pengelolaan kepada PT. KIAS atas tanah yang berada di perairan belum merespon.
Perlu diketahui juga, Kepala Desa Manyar Rejo, Siswanto yang dikonfirmasi apakah pernah diajak koordinasi terkait status hak pengelolaan, tidak menjawab pasti.
“Inggeh menawi info saking BPN ngoten berarti memang ngoten niku,” jelasnya dalam bahasa Jawa.@masduki
Discussion about this post