SIAGAINDONESIA.ID Polres Gresik berhasil mengungkap kasus pembuangan bayi di depan Pondok Pesantren Al Hikmah, Desa Gading watu, Menganti, Gresik. Keduanya adalah BP (24) warga Menganti, dan UD (22 ) warga Bangkalan Madura yang berstatus mahasiswi.
Kapolres Gresik AKBP Adhitya Panji Anom mengatakan kedua orang tua bayi yang viral beberapa hari lalu kini telah ditetapkan sebagai tersangka.
Awal mulanya ketika tersangka menjalin hubungan asmara sejak 2 tahun yang lalu. Selanjutnya kedua tersangka sering melakukan hubungan di luar nikah, hingga tersangka perempuan UD hamil 7 bulanan.
Setelah itu saat kedua tersangka sedang berada di rumah tersangka B, tersangka UD mengalami perut mulas hingga akhirnya melahirkan seorang bayi laki-laki di kamar mandi rumah tersangka BP.
Kemudian UD menyuruh BP untuk memotong ari-ari bayi tersebut.
“Selanjutnya karena dalam keadaan panik, tersangka BP memutuskan untuk menempatkan bayi tersebut ke Pondok Pesantren Al-Hikmah Desa Gadingwatu, Kecamatan Menganti, Kabupaten Gresik, agar bayi tersebut bisa dirawat dengan baik di ponpes tersebut,” ujarnya saat ditanya di Mapolres Gresik, Jumat (1/9/2023).
Kemudian dengan mengendarai sepeda motor Honda PCX kedua tersangka menuju ke lokasi pondok. Sesampainya di lokasi pondok, kedua tersangka menempatkan bayi tersebut di depan ponpes.
Setelah itu tersangka BP menggunakan handphone UD menghubungi pihak pengurus ponpes untuk memberitahukan bahwa ada bayi di depan ponpes. Setelah dijawab oleh pengurus Ponpes, tersangka BP mematikan handphone tersebut.
Proses penangkapan bermula anggota Kepolisian Polres Gresik mendapatkan informasi dan menerima laporan bahwa ada dugaan tindak pidana pembuangan bayi laki-laki di Pondok Pesantren Al-Hikmah.
Setelah dilakukan rangkaian penyelidikan didapati informasi bahwa ada kedua orang laki-laki dan perempuan yang mengaku sebagai orang tua bayi tersebut.
“Dari rangkaian upaya penyelidikan dan penyidikan kedua orang tua bayi ini kami amankan saat hendak menjenguk bayi itu di rumah sakit. Kemudian oleh team anggota Reskrim Polres Gresik dilakukan penangkapan terhadap tersangka dan tersangka mengakui perbuatannya. dengan adanya hal tersebut tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Gresik guna penyidikan lebih lanjut,” tegasnya.
Barang bukti yang diamankan satu buah sepeda motor Honda PCX, dua unit handphone, satu buah gunting, sarung Warna Hijau, selembar kertas bertulisan.
“Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 305 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama lima tahun enam bulan,” pungkasnya.@
Discussion about this post