Letkol Inf Ribut Yodo Apriantono, S.M. Resmi Jabat Danyonif 330 /Tri Dharma Kostrad

Letkol Inf Ribut Yodo Apriantono, S.M. Resmi Jabat Danyonif 330 /Tri Dharma Kostrad

Mei 13, 2025
Program MBG Dirancang untuk Tingkatkan Gizi serta Perekonomian Warga

Program MBG Dirancang untuk Tingkatkan Gizi serta Perekonomian Warga

Mei 13, 2025
Mantan Direksi Bank Jatim: “Kredit di Atas 50 M Persetujuan Direksi”

Kredit Bermasalah Bank Jatim Diduga Lebih Dua Triliun

Mei 13, 2025
Letkol Inf Ribut Yodo Apriantono, S.M. Resmi Jabat Danyonif 330 /Tri Dharma Kostrad
Alutsista

Letkol Inf Ribut Yodo Apriantono, S.M. Resmi Jabat Danyonif 330 /Tri Dharma Kostrad

by wiwin boncel
Mei 13, 2025
0
1.4k

SIAGAINDONESIA.ID   Hari ini menjadi momentum penting dalam perjalanan Batalyon Infanteri 330/Tri Dharma, dengan diselenggarakannya Serah Terima Jabatan Komandan Batalyon dari...

Read moreDetails
Program MBG Dirancang untuk Tingkatkan Gizi serta Perekonomian Warga

Program MBG Dirancang untuk Tingkatkan Gizi serta Perekonomian Warga

Mei 13, 2025
1.4k
Mantan Direksi Bank Jatim: “Kredit di Atas 50 M Persetujuan Direksi”

Kredit Bermasalah Bank Jatim Diduga Lebih Dua Triliun

Mei 13, 2025
1.4k

REKAYOREK

Ini Asal Mula Nama Grup Band Rock Elpamas

10 Feb 2025

Informasi Konstruktif Melindungi dan Melestarikan Seni Budaya…

13 Feb 2025

Bahasa Universal Itu Bernama Matematika

13 Feb 2025
Rabu, Mei 14, 2025
SIAGA INDONESIA NEWS
  • Home
  • Berita
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Lainya
    • Kriminal
    • Dunia
    • Nusantara
    • Alutsista
    • Siaga Bencana
    • Opini
    • Podcast
No Result
View All Result
SIAGA INDONESIA NEWS
No Result
View All Result
Home Opini

Pejabat Pemprov DKI Merespon Kebijakan Penonaktivan NIK Warga Jakarta

by redaksi
Juni 26, 2024
Reading Time: 2 mins read
A A
Pejabat Pemprov DKI Merespon Kebijakan Penonaktivan NIK Warga Jakarta
495
SHARES
1.4k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Oleh: Sugiyanto (SGY)-Emik

SAYA tidak sebutkan namanya, tetapi dia adalah salah satu pejabat penting di Pemprov DKI, seorang yang baik, dan juga teman baik saya.

Pejabat tersebut menjelaskan pentingnya kebijakan penonaktifan NIK di Pemprov DKI Jakarta untuk tujuan asas keadilan bagi warga yang benar-benar tinggal di Jakarta.

Dalam konteks itu, ia menjelaskan bahwa yang dinonaktifkan adalah mereka yang secara fisik sudah tidak berdomisili di Jakarta lagi. Ia juga menegaskan bahwa dengan kebijakan ini, administrasi kependudukan akan menjadi lebih tertib karena data yang tercatat akan sesuai dengan kondisi fisik domisili yang nyata.

Menurut pejabat tersebut, administrasi kependudukan selama ini sudah dijalankan, tetapi praktiknya tidak dilakukan dengan baik, sehingga kerap terjadi pembiaran atas pelanggaran terkait administrasi kependudukan. Ia mencontohkan ada orang yang sudah tidak tinggal di Jakarta selama 25 tahun namun masih tetap memiliki KTP Jakarta.

Atas respon dari pejabat penting Pemprov DKI Jakarta tersebut, saya menjawab sebagai berikut:

“Kalau yang sudah pindah, seharusnya otomatis ganti KTP, Pak. Petugas di DKI dan di daerah tempat mereka tinggal yang baru sudah otomatis bisa bertindak. Untuk apa ada PNS Dukcapil, lurah, dan kepala desa se-Indonesia, Pemda, dan Mendagri, tapi tidak bisa atasi masalah ini, apalagi sampai tinggal 25 tahun tapi tidak ganti KTP. Mereka makan gaji buta?!”

Saya melanjutkan jawaban saya, “Tapi masalah administrasi kependudukan tidak bisa dibuat dengan penonaktifan NIK warga yang berpotensi merugikan rakyat. Saat ini fungsi NIK sangat vital, apalagi NPWP pun sudah digantikan oleh NIK. Sehingga kebijakan penonaktifan berpotensi melanggar hak asasi rakyat.”

Kemudian saya memberi masukan, “Menurut saya intinya bukan penonaktifan NIK. Harus berkoordinasi dengan daerah di mana mereka tinggal untuk dibuatkan NIK baru atau pergantian NIK dengan proses surat pindah alamat. (KTP Baru dengan nomor NIK yang sama tetapi telah diganti dengan alamat baru) Setelah KTP baru terbit, maka otomatis bisa menggantikan NIK dengan alamat lama, sehingga tidak merugikan rakyat.”

Kemudian saya menjelaskan, “Jika DKI ngotot penonaktifan NIK tetap dijalankan, maka tindakan yang sama juga harus dilakukan oleh DKI, seperti: usir semua orang bukan warga DKI ber-KTP DKI yang tidak berhak tinggal di Jakarta, gelandangan, pengemis, mereka yang tinggal di bawah kolong jembatan, gubuk-gubuk liar, dan lainnya. Mereka itu tidak punya KTP DKI tapi bisa tinggal bertahun-tahun di DKI.”

Kemudian saya menambahkan, “Banyak lagi masalah, para pendatang yang tinggal di DKI tanpa punya KTP. Mereka tinggal di Jakarta bertahun-tahun tanpa ganti KTP Jakarta termasuk penggusuran warga yang tinggal di Jakarta tapi bukan di tempat yang merupakan haknya. Bagaimana dengan semua ini? Apakah Pemprov DKI Jakarta sanggup tuntaskan semua masalah ini?!”

Pebagai penutup, saya tambahkan bahwa untuk masyarakat yang ingin memperbarui data alamat KTP karena pindah domisili, dapat merujuk pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 96 Tahun 2018 Tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil dan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) 108 Tahun 2019. Tentang Peraturan Pelaksana Peraturan Presiden No 96 Tahun 2018 Tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk.@

*) Ketua Himpunan Masyarakat Nusantara (Hasrat)

Share198Tweet124
Previous Post

Kasad Bersama Pangkostrad Lepas Liarkan Satwa Dilindungi di Gunung Sanggabuana

Next Post

Studi Banding Penyusunan Regulasi, Komisi I DPRD Banyuwangi Kunker ke Kulonprogo DI Jogjakarta

Berita Terkait

Letkol Inf Ribut Yodo Apriantono, S.M. Resmi Jabat Danyonif 330 /Tri Dharma Kostrad

Letkol Inf Ribut Yodo Apriantono, S.M. Resmi Jabat Danyonif 330 /Tri Dharma Kostrad

by wiwin boncel
Mei 13, 2025
0
1.4k

...

Program MBG Dirancang untuk Tingkatkan Gizi serta Perekonomian Warga

Program MBG Dirancang untuk Tingkatkan Gizi serta Perekonomian Warga

by Didik Moker
Mei 13, 2025
0
1.4k

...

Mantan Direksi Bank Jatim: “Kredit di Atas 50 M Persetujuan Direksi”

Kredit Bermasalah Bank Jatim Diduga Lebih Dua Triliun

by redaksi
Mei 13, 2025
0
1.4k

...

Next Post
Studi Banding Penyusunan Regulasi, Komisi I DPRD Banyuwangi Kunker ke Kulonprogo DI Jogjakarta

Studi Banding Penyusunan Regulasi, Komisi I DPRD Banyuwangi Kunker ke Kulonprogo DI Jogjakarta

Discussion about this post

REKAYOREK

Ini Asal Mula Nama Grup Band Rock Elpamas

10 Feb 2025

Informasi Konstruktif Melindungi dan Melestarikan Seni Budaya…

13 Feb 2025

Bahasa Universal Itu Bernama Matematika

13 Feb 2025
  • Disclaimer
  • Indeks
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Copyright © 2021 Siaga Indonesia

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Lainya
    • Kriminal
    • Dunia
    • Nusantara
    • Alutsista
    • Siaga Bencana
    • Opini
    • Podcast

Copyright © 2021 Siaga Indonesia

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.