SIAGAINDONESIA.ID BPJS Kesehatan terus berinovasi dalam memberikan kemudahan bagi Peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) terutama bagi peserta yang memiliki tunggakan iuran. Sebagai langkah strategis, BPJS Kesehatan kini menyempurnakan program cicilan tunggakan iuran yang telah ada dengan meluncurkan Program New REHAB 2.0.
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Sidoarjo, Munaqib mengatakan, bahwa BPJS Kesehatan sebelumnya telah meluncurkan program REHAB atau program rencana pembayaran bertahap pada bulan Januari 2022. Program tersebut terbukti membantu peserta JKN khususnya untuk segmen pekerja bukan penerima upah (PBPU/Mandiri) dan bukan pekerja yang memiliki tunggakan iuran dan ingin melunasi tunggakan mereka namun terkendala dengan kemampuan keuangannya sehingga tidak mampu membayar iuran secara sekaligus.
Per 31 Desember 2024 tercatat sebanyak 1,73 juta jiwa peserta telah mengikuti program REHAB dan sebanyak 910,66 ribu jiwa sudah kembali aktif dengan total iuran yang terkumpul mencapai Rp1,69 triliun.
“Kami memahami bahwa dalam situasi tertentu, peserta mengalami kesulitan dalam melunasi tunggakan iuran secara langsung, terutama masyarakat kelas 3 yang mungkin memiliki ability to pay yang cukup rentan, untuk itu, Kami pun tidak diam dan berupaya melakukan perbaikan dengan Program New REHAB 2.0 sehingga dapat lebih bermanfaat, praktis dan fleksibel bagi peserta JKN” kata Munaqib.kamis(17/4/2025)
Munaqib menambahkan, terdapat beberapa pembaharuan sistem dalam Program New REHAB 2.0, diantaranya, jumlah angsuran sudah memperhitungkan tagihan iuran berjalan saat periode mencicil, sehingga status kepesertaan langsung aktif saat melunasi cicilan terakhir.
Program New REHAB 2.0 ini dapat dimanfaatkan bagi peserta PBPU dan BP yang memiliki tunggakan 4-24 bulan dengan maksimal periode angsuran paling lama 12 bulan atau setengah dari jumlah bulan menunggak.
Selain itu, khusus untuk peserta mandiri atau PBPU yang masih memiliki tunggakan iuran tetapi saat ini terdaftar aktif sebagai peserta segmen lainnya, misalnya pekerja penerima upah atau penerima bantuan iuran, juga dapat mengikuti Program New REHAB 2.0. Tunggakan iuran yang dicicil pun lebih fleksibel, minimal satu bulan iuran untuk kelas 3.
”Kami menghimbau untuk peserta PBPU atau BP yang saat ini sedang beralih segmen walaupun sekarang status kepesertaannya aktif karena terdaftar di segmen lain, tapi tidak menutup kemungkinan suatu hari akan kembali beralih segmen ke PBPU atau BP, misalnya saat peserta PPU yang suatu hari akan pensiun atau peserta PBI yang suatu saat tidak ditanggung lagi iurannya oleh pemerintah pusat maupun daerah karena sudah dianggap mampu, untuk itu dengan melunasi tunggakan iuran yang fleksibel ini, jika suatu saat pindah segmen ke PBPU atau BP, maka peserta hanya akan dikenakan iuran bulan berjalan saja karena tunggakan iuran sudah dilunasi sebelumnya,” imbuh Munaqib.
Dengan kondisi peserta agar peserta tidak memiliki tunggakan iuran yang nantinya bisa memberatkan peserta itu sendiri, masyarakat atau peserta JKN bisa membayar iuran dimana saja, ada sekitar 960.515 chanel pembayaran, baik perbankan BUMN, BUMD, Swasta, jaringan ritel, jaringan gerai tradisional, maupun e-commerce yang telah bekerja sama dengan pihak BPJS Kesehatan.(*)