CBA Desak KPK Buru Dugaan Korupsi Rp2,59 Triliun BOP di Kemenag

Skandal Konsesi Jalan Tol, Pemerintah Diminta Segera Ambil Alih Tol Cawang–Pluit–Tanjung Priok dari Jusuf Hamka

Juni 9, 2025
Jutaan Anak Manfaatkan Taman Kota Surabaya

Jemput Anak-Anak Bermasalah, Selamatkan Masa Depan: RIAS Menjadi Solusi

Juni 9, 2025
Polisi Bongkar Tiga Situs Web Judi Online, 18 Orang Jadi Tersangka

Soal Judi Online, CBA: PPATK Pasti Tahu Transaksi Uang Budi Arie

Juni 9, 2025
CBA Desak KPK Buru Dugaan Korupsi Rp2,59 Triliun BOP di Kemenag
Berita

Skandal Konsesi Jalan Tol, Pemerintah Diminta Segera Ambil Alih Tol Cawang–Pluit–Tanjung Priok dari Jusuf Hamka

by redaksi
Juni 9, 2025
0
1.4k

SIAGAINDONESIA.ID Pemerintah diminta tidak lagi tunduk pada kepentingan swasta dalam pengelolaan jalan tol. Seruan keras datang dari Direktur Eksekutif Center...

Read moreDetails
Jutaan Anak Manfaatkan Taman Kota Surabaya

Jemput Anak-Anak Bermasalah, Selamatkan Masa Depan: RIAS Menjadi Solusi

Juni 9, 2025
1.4k
Polisi Bongkar Tiga Situs Web Judi Online, 18 Orang Jadi Tersangka

Soal Judi Online, CBA: PPATK Pasti Tahu Transaksi Uang Budi Arie

Juni 9, 2025
1.4k

REKAYOREK

Ini Asal Mula Nama Grup Band Rock Elpamas

10 Feb 2025

Informasi Konstruktif Melindungi dan Melestarikan Seni Budaya…

13 Feb 2025

Bahasa Universal Itu Bernama Matematika

13 Feb 2025
Senin, Juni 9, 2025
SIAGA INDONESIA NEWS
  • Home
  • Berita
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Lainya
    • Kriminal
    • Dunia
    • Nusantara
    • Alutsista
    • Siaga Bencana
    • Opini
    • Podcast
No Result
View All Result
SIAGA INDONESIA NEWS
No Result
View All Result
Home Hukum

Pasutri Notaris Pemalsu Surat Kuasa Divonis Satu Tahun, Kuasa Hukum Korban: Terlalu Ringan

by redaksi
November 17, 2022
Reading Time: 2 mins read
A A
Pasutri Notaris Pemalsu Surat Kuasa Divonis Satu Tahun, Kuasa Hukum Korban: Terlalu Ringan

Pasangan suami istri notaris Edhi Susanto dan Feni Talim saat menjalani sidang vonis di PN Surabaya, Kamis (17/11/2022). Foto: ist

496
SHARES
1.4k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

SIAGAINDONESIA.ID Pasangan suami istri yang berprofesi sebagai notaris yakni Edhi Susanto dan Feni Talim, divonis satu tahun penjara.

Keduanya divonis atas kasus pemalsuan surat kuasa atas sertifikat tiga bidang tanah yang seolah-olah dibuat oleh Itawati (saksi korban).

Putusan dibacakan ketua majelis hakim Suparno di ruang sidang Garuda 2 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (17/11/2022).

Terdakwa Edhi Susanto dianggap terbukti bersalah melanggar Pasal 263 ayat (1). Sedangkan istrinya Feri Talim terbukti melanggar Pasal 263 ayat (2).

Hakim Suparno dalam vonisnya juga mengatakan tiga bukti berupa tiga Sertifikat Hak Milik (SHM) yang terletak di Jalan Rangkah Yang VII, Kelurahan Rangkah, Kecamatan Tambaksari, Surabaya dikembalikan kepada Itawati Sidharta sebagai pemilik.

Meski dinyatakan terbukti bersalah dan divonis 1 tahun penjara, namun nasib pasutri Notaris itu masih mujur karena majelis hakim tidak menjebloskan mereka ke dalam penjara.

Atas vonis tersebut, Jaksa Kejati Jatim Hari Basuki masih menyatakan pikir-pikir, sebab sebelumnya dia telah mengajukan tuntutan 2 tahun penjara terhadap dua pasangan Notaris ternama di Surabaya tersebut.

“Kami pikir-pikir mas, dan hasil putusan perkara ini akan kami laporkan ke pimpinan dulu,” ujarnya Hari Basuki saat dikonfirmasi usai persidangan.

Sementara itu, Ronald Talaway, selaku kuasa hukum terdakwa Edhi Susanto dan Feni Talim sontak menyatakan banding.

“Masih banyak putusan hakim yang perlu diteliti kebenarannya, oleh karena itu saya ajukan banding,” ujar Ronald selepas sidang.

Terpisah, Ma’ruf Syah selaku kuasa hukum korban mengatakan bahwa putusan majelis hakim dinilai tidak adil. Sebab, vonis terlalu ringan.

“Terlalu ringan. Ancaman pidananya 6 tahun. Selain itu, kedua terdakwa tidak dilakukan penahanan. Tentu saja kami kecewa. Kami akan terus berupaya mencari keadilan tersebut,” kata Ma’ruf.

Diketahui, perkara ini berawal saat Hardi Kartoyo berniat menjual tiga bidang tanah dan bangunan kepada Tiono Satria Dharmawan pada 2017. Ketiga SHM atas nama Itawati Sidharta yang berlokasi di Kelurahan Rangkah, Kecamatan Tambaksari, Surabaya tersebut sesuai kesepakatan dijual dengan harga Rp 16 miliar.

Untuk memproses jual-beli antara Hardi Kartoyo dan Tiono Satrio, diperlukan sejumlah perubahan dalam perjanjian, diantaranya perubahan sampul sertifikat yang lama (gambar bola dunia) menjadi gambar Garuda. Untuk merubah tersebut perlu tanda tangan penjual yakni Hardi Kartoyo.

Edhi Susanto dan istrinya Feni Talim diduga menggunakan surat kuasa palsu yang seolah-olah dibuat oleh Itawati. Di dalam surat kuasa palsu itu, Itawati seolah-olah memberikan surat kuasa kepada kedua terdakwa untuk mengurus pengecekan sertifikat tanah di Kantor Pertanahan Surabaya II.

Kerugian akibat surat kuasa palsu itu, membuat luas bidang tanah di sertifikat korban menyusut, terlebih lagi dua terdakwa justru menolak menyerahkan sertifikat saat diminta oleh pemiliknya Hardi Kartoyo dan Itawati Sidharta.@

Share198Tweet124
Previous Post

Anies Baswedan Setuju Dana Saweran Untuk Pilpres

Next Post

Rekrutmen PPK dan PPS Pemilu 2024 Sesuai Mekanisme

Berita Terkait

CBA Desak KPK Buru Dugaan Korupsi Rp2,59 Triliun BOP di Kemenag

Skandal Konsesi Jalan Tol, Pemerintah Diminta Segera Ambil Alih Tol Cawang–Pluit–Tanjung Priok dari Jusuf Hamka

by redaksi
Juni 9, 2025
0
1.4k

...

Jutaan Anak Manfaatkan Taman Kota Surabaya

Jemput Anak-Anak Bermasalah, Selamatkan Masa Depan: RIAS Menjadi Solusi

by redaksi
Juni 9, 2025
0
1.4k

...

Polisi Bongkar Tiga Situs Web Judi Online, 18 Orang Jadi Tersangka

Soal Judi Online, CBA: PPATK Pasti Tahu Transaksi Uang Budi Arie

by Swara
Juni 9, 2025
0
1.4k

...

Next Post
Rekrutmen PPK dan PPS Pemilu 2024 Sesuai Mekanisme

Rekrutmen PPK dan PPS Pemilu 2024 Sesuai Mekanisme

Discussion about this post

REKAYOREK

Ini Asal Mula Nama Grup Band Rock Elpamas

10 Feb 2025

Informasi Konstruktif Melindungi dan Melestarikan Seni Budaya…

13 Feb 2025

Bahasa Universal Itu Bernama Matematika

13 Feb 2025
  • Disclaimer
  • Indeks
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Copyright © 2021 Siaga Indonesia

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Lainya
    • Kriminal
    • Dunia
    • Nusantara
    • Alutsista
    • Siaga Bencana
    • Opini
    • Podcast

Copyright © 2021 Siaga Indonesia

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.