Kejati Jatim Sikapi Polemik Tender RS Surabaya Timur, Kosgoro 1957: Kami Akan Gugat

Kejati Jatim Sikapi Polemik Tender RS Surabaya Timur, Kosgoro 1957: Kami Akan Gugat

Oktober 4, 2023
Sambut HUT TNI ke 78 di Intan Jaya, Satgas Yonif PR 330/ Tri Dharma Kostrad Gelar Doa Bersama

Sambut HUT TNI ke 78 di Intan Jaya, Satgas Yonif PR 330/ Tri Dharma Kostrad Gelar Doa Bersama

Oktober 4, 2023
Kodim 1702/JWY Laksanakan Komsos Beserta Seluruh Tokoh Masyarakat Wamena

Kodim 1702/JWY Laksanakan Komsos Beserta Seluruh Tokoh Masyarakat Wamena

Oktober 4, 2023

Youtube

Yusron Bertanya ke Prof Yusril: Apakah Perlu KPK Dibubarkan?

Yusron Bertanya ke Prof Yusril: Apakah Perlu KPK Dibubarkan?

1.5k VIEWS
September 4, 2023
    SILANG PENDAPAT HILIRISASI NIKEL || Untungkan China?

    SILANG PENDAPAT HILIRISASI NIKEL || Untungkan China?

    1.5k VIEWS
    September 3, 2023
      Kenapa Banyak Kepala Daerah yang “Kesasar” Salah Arah dan Tujuan⁉️

      Kenapa Banyak Kepala Daerah yang “Kesasar” Salah Arah dan Tujuan⁉️

      1.5k VIEWS
      November 19, 2022
        Kejati Jatim Sikapi Polemik Tender RS Surabaya Timur, Kosgoro 1957: Kami Akan Gugat
        Berita

        Kejati Jatim Sikapi Polemik Tender RS Surabaya Timur, Kosgoro 1957: Kami Akan Gugat

        by redaksi
        Oktober 4, 2023
        0
        1.4k

        SIAGAINDONESIA.ID Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur memberi respon terkait pelemik tender proyek Rumah Sakit Surabaya Timur dimana pemenang tender PT...

        Read more
        Sambut HUT TNI ke 78 di Intan Jaya, Satgas Yonif PR 330/ Tri Dharma Kostrad Gelar Doa Bersama

        Sambut HUT TNI ke 78 di Intan Jaya, Satgas Yonif PR 330/ Tri Dharma Kostrad Gelar Doa Bersama

        Oktober 4, 2023
        1.4k
        Kodim 1702/JWY Laksanakan Komsos Beserta Seluruh Tokoh Masyarakat Wamena

        Kodim 1702/JWY Laksanakan Komsos Beserta Seluruh Tokoh Masyarakat Wamena

        Oktober 4, 2023
        1.4k

        REKAYOREK

        Pilihan Redaksi Rek

        Tjokroaminoto, De Ongekroonde Van Java

        29 Jun 2023

        Festival Peneleh, Sebuah Langkah Pengembangan Wisata Berbasis Sejarah,…

        28 Jun 2023

        Memahami Hukum Adat Nuwo Tuho Masyarakat Lampung Pepadun

        3 Jul 2023

        Mencari Pengampunan, Slowanderer Gaet Fahem Lepas Single…

        28 Jun 2023
        Rabu, Oktober 4, 2023
        siagaindonesia.id
        • Home
        • Berita
        • Ekonomi
        • Hukum
        • Politik
        • Lainya
          • Kriminal
          • Dunia
          • Nusantara
          • Alutsista
          • Siaga Bencana
          • Opini
          • Podcast
        No Result
        View All Result
        siagaindonesia.id
        No Result
        View All Result
        Home Opini

        Partai Politik Mencengkeram

        by redaksi
        Desember 15, 2022
        Reading Time: 3 mins read
        A A
        Pilpres dan Pileg Serentak, Arena Hukuman bagi Partai Politik Oligarki

        Managing Director Political Economy and Policy Studies (PEPS) Anthony Budiawan. Foto: ist

        501
        SHARES
        1.4k
        VIEWS
        Share on FacebookShare on Twitter

        Oleh: Anthony Budiawan

        PARTAI Politik mencengkeram. Merusak demokrasi, Konstitusi dan bangsa dan negara, menjelma dan membentuk pemerintahan otoritarian dan tirani, dengan cara melanggar konstitusi.

        Perusakan bangsa dan negara dapat digambarkan sebagai berikut:

        1. Menurut konstitusi, pasal 6A ayat (2), calon pasangan presiden dan wakil presiden diusulkan oleh satu atau gabungan partai politik. Arti “gabungan” harusnya bersifat suka rela, bukan memaksa. Artinya, kalau ada partai politik tidak mau bergabung dengan yang lain dalam pencalonan presiden, tetapi mau mengusulkan capres sendiri, maka menurut konstitusi dibolehkan.

        2. Ketentuan konstitusi tersebut kemudian dilanggar. Undang-undang pemilu menetapkan presidential threshold 20 persen dari perolehan kursi di parlemen. Artinya, partai politik tidak bisa mencalonkan presiden kalau perolehan kursinya di parlemen kurang dari 20 persen. Maka itu, mereka dipaksa bergabung dengan partai politik lain agar dapat memenuhi threshold 20 persen.

        3. Pelanggaran konstitusi pencalonan presiden ini mengakibatkan Partai Politik membentuk kartel, atau persekongkolan, yang dibungkus dengan bahasa “koalisi”. Persekongkolan ini membuat jumlah calon presiden menjadi terbatas, dan partai politik dengan mudah menguasai calon presiden, dan kemudian menguasai presiden terpilih (eksekutif), dan kabinetnya.

        4. Karena partai politik menguasai legislatif (DPR) dan eksekutif (kabinet), maka check and balances tidak berfungsi: fungsi pengawasan DPR terhadap pemerintah tidak berfungsi. Bahkan undang-undang dibuat bukan untuk kepentingan rakyat, tetapi untuk kepentingan anggota DPR dan pemerintah: artinya untuk kepentingan partai politik dan kroninya (pengusaha oligarki). Antara lain, UU KUHP, KPK atau Ciptakerja. Dan sekarang sedang proses pembuatan UU PSPP (Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan): penguatan atau pelemahan?

        5. Selain itu, lembaga independen juga lumpuh. Semua pimpinan lembaga independen dicalonkan dan diseleksi oleh DPR maupun pemerintah. Lembaga independen dibuat menjadi tidak lagi independen, tetapi wajib mengikuti aturan main DPR dan eksekutif: partai politik dan kroninya. Misalnya KPU, Bawaslu, BPK, Komnas HAM, KPK, OJK, dan lainnya, semuanya sulit dikatakan masih independen, termasuk Bank Indonesia sudah tidak murni lagi independen?

        6. Pengusaha terlibat politik secara langsung, menjadi menteri dan anggota DPR, ikut mengatur dan menentukan calon pemimpin boneka yang bisa diatur dan bisa bekerja sama dengan keinginan partai politik dan pengusaha oligarki, meskipun harus melanggar undang-undang dan konstitusi. Pengusaha oligarki tersebut berfungsi sebagai bandar, mendanai pemilu, pilpres maupun pilkada. Modal Bandar akan kembali dengan bonus berkali-kali lipat, melalui berbagai proyek APBN, “dilindungi” dengan UU.

        7. Persekongkolan atau kartel ini semakin sempurna dengan menguasai yudikatif, khususnya Mahkamah Konstitusi, yang fungsinya kini berubah, dari yang seharusnya menegakkan konstitusi menjadi mengabadikan pelanggaran konstitusi, dengan membatalkan setiap upaya uji materi terhadap undang-undang yang terindikasi melanggar konstitusi.

        8. Kekuasaan partai politik sangat besar dan kokoh. Presiden tidak bisa membubarkan atau membekukan partai politik. Yang hanya bisa membubarkan DPR adalah Mahkamah Konstitusi, yang notabene terdiri dari orang-orang pilihan mereka, untuk melindungi kepentingan mereka. Terbukti, belum lama ini ada hakim Konstitusi dicopot, karena tidak sependapat dengan salah satu UU usulan partai politik. Padahal hakim konstitusi tersebut sedang menjalankan tugasnya secara profesional: Terbukti, l’etat c’est moi, negara adalah saya. Atau I am the Law: saya adalah tiran.

        9. Kekuasaan presiden juga sangat besar dan kokoh. Presiden tidak perlu bertanggung jawab kepada pihak manapun, atas semua janji kampanye maupun janji selama berkuasa. Misalnya, janji pemberian tax amnesty 2016/2017 akan meningkatkan pendapatan negara dan pertumbuhan ekonomi. Janji tersebut ternyata tidak terbukti. Walaupun demikian, tidak ada konsekuensi sama sekali terhadap jabatan presiden. Malah Jokowi terpilih kembali pada 2019.

        Maka itu, (calon) presiden bisa dengan mudah mengumbar janji, yang bahkan tidak mungkin bisa terpenuhi. Tapi secara politik aman-aman saja.

        Presiden juga tidak bisa diberhentikan oleh DPR/MPR, kecuali melalui Mahkamah Konstitusi, diajukan oleh DPR. Ketentuan ini tentu saja menjadi double protection bagi presiden. Karena DPR tidak akan mengajukan pemberhentian presiden, dan Mahkamah Konstitusi akan melindungi presiden.

        Semua ini demi kepentingan partai politik dan kroninya (pengusaha oligarki), bukan untuk kepentingan rakyat dan negara.

        10. Oleh karena itu, demokrasi saat ini hanya ada di atas kertas, karena sudah dimanipulasi oleh kekuasaan partai politik, yang sudah di luar batas. Partai politik sudah menjelma menjadi hukum dan konstitusi. Apa yang diinginkan dan dikatakan akan terjadi. Perpaduan I am the law: Saya adalah tiran dan l’etat, c’est moi: negara adalah saya. Otoritarian, Tirani.

        12. Dengan kondisi sistem parpol yang mencengkeram seperti ini, presiden terpilih, siapapun itu, akan sangat sulit mengubah dan memperbaiki Indonesia, meskipun yang bersangkutan merupakan antitesa rezim saat ini. Karena, presiden dapat dimakzulkan oleh DPR, oleh kartel atau persekongkolan partai politik, melalui Mahkamah Konstitusi.

        12. Hanya ada satu jalan untuk menyelamatkan bangsa dan negara ini. Presiden terpilih harus berani membuat yudikatif independen, sehingga dapat menegakkan konstitusi, dan membersihkan UU yang melanggar konstitusi. Presiden terpilih harus berani memacu Mahkamah Konstitusi agar berani memproses gugatan masyarakat terhadap partai politik yang melanggar konstitusi, untuk dibubarkan atau dibekukan.

        Hanya dengan cara ini, bangsa dan negara dapat diselamatkan. Kalau tidak, Indonesia akan terus dalam cengkeraman: l’etat c’est moi.@

        *) Managing Director PEPS (Political Economy and Policy Studies)

        Terkait

        Share200Tweet125Share50

        REKAYOREK

        Pilihan Redaksi Rek

        Tjokroaminoto, De Ongekroonde Van Java

        29 Jun 2023

        Festival Peneleh, Sebuah Langkah Pengembangan Wisata Berbasis Sejarah,…

        28 Jun 2023

        Memahami Hukum Adat Nuwo Tuho Masyarakat Lampung Pepadun

        3 Jul 2023

        Mencari Pengampunan, Slowanderer Gaet Fahem Lepas Single…

        28 Jun 2023
        • Disclaimer
        • Indeks
        • Pedoman Media Siber
        • siagaindonesia.id

        Copyright © 2021 Siaga Indonesia

        No Result
        View All Result
        • Home
        • Berita
        • Ekonomi
        • Hukum
        • Politik
        • Lainya
          • Kriminal
          • Dunia
          • Nusantara
          • Alutsista
          • Siaga Bencana
          • Opini
          • Podcast

        Copyright © 2021 Siaga Indonesia

        Welcome Back!

        Login to your account below

        Forgotten Password?

        Retrieve your password

        Please enter your username or email address to reset your password.

        Log In

        Add New Playlist

        This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.