SIAGAINDONESIA.ID Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan menjerat tersangka dugaan korupsi pembayaran tunjangan kinerja (Tukin) di lingkungan Ditjen Minerba, Kementerian ESDM TA 2020-2022 dengan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Menurut Ketua KPK, Firli Bahuri, sebenarnya para tersangka lebih takut harta kekayaannya disita negara, itu jika ditemukan bukti-bukti adanya dugaan TPPU.
“Karena sampai hari ini, para pelaku korupsi itu lebih takut kalau seandainya harta, aset kekayaannya dirampas oleh negara, daripada dia ditahan atau dipidanakan untuk berapa tahun,” terang Firli kepada awak media di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Kamis (15/6/2023).
“Jadi saat ini adalah, tidak ada pilihan lain, perkara korupsi bilamana ada alat bukti yang cukup, kita akan lekatkan disertakan dengan TPPU. Jadi belum berakhir pekerjaan KPK,” pungkasnya.
KPK secara resmi mengumumkan identitas 10 orang tersangka dalam perkara ini. Kesepuluhnya, yaitu Priyo Andi Gularso (PAG) selaku Subbagian Perbendaharaan/PPSPM, Novian Hari Subagio (NHS) selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Lernhard Febrian Sirait (LFS) selaku Staf PPK.
Selanjutnya, Christa Handayani Pangaribowo (CHP) selaku Bendahara Pengeluaran, Rokhmat Annashikhah (RA) selaku PPABP, Abdullah (A) selaku Bendahara Pengeluaran, Beni Arianto (BA) selaku Operator SPM, Hendi (H) selaku Penguji Tagihan, Haryat Prasetyo (HP) selaku PPK, dan Maria Febri Valentine (MFV) selaku Pelaksana Verifikasi dan Perekaman Akuntan.
Dari seluruh tersangka, KPK langsung melakukan penahanan terhadap sembilan orang tersangka. Sedangkan satu tersangka lainnya, yakni Abdullah, belum dilakukan penahanan karena sedang sakit.@