SIAGAINDONESIA.ID Peristiwa yang menimpa Imam Masykur (25), pemuda asal Provinsi Aceh, yang meninggal akibat penyiksaan dilakukan oleh oknum anggota Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres). Oknum pelaku akan diproses secara hukum dan dijatuhi hukuman berat. Saat ini, pelaku ditahan di Polisi Militer Kodam Jaya untuk penyelidikan dan penyidikan.
Panglima TNI Laksamana TNI Yudo Margono, S.E., M.M. mengatakan, bahwa komitmen saya, harus dihukum seberat-beratnya atau maksimal dan tidak ada yang ditutup-tutupi, walaupun ini pengadilan militer tapi sidangnya terbuka untuk umum.”Silahkan kalian melihat proses sidangnya,”kata Panglima TNI, saat usai mengikuti rapat dengan Komisi I di Gedung Nusantara II, kompleks Parlemen DPR/MPR RI Jakarta Pusat, baru baru ini.
Lebih lanjut Panglima TNI mengatakan, bahwa keluarga yang didampingi oleh Bp. Hotman Paris sudah melihat proses hukum di Pomdam Jaya dan telah melihat bagaimana Lembaga Pemasyarakatannya disitu, dan kita tidak ada yang ditutup-tutupi.
Saat ini pelaku sudah ditahan di Pomdam Jaya/Jayakarta dan masih terus dilakukan pendalaman tentang motif pelaku dan kemungkinan adanya keterlibatan orang lain.