SIAGAINDONESIA.ID Pembuatan pagar laut di perairan Gresik, tepatnya Desa Manyarrejo, Kecamatan Manyar Gresik meresahkan nelayan Gresik. Hal tersebut dikatakan Wakil Ketua Umum DPP. Kesatuan Nelayan Tradisional (KNTI), Sugeng Nugroho.
“Kami menolak pembuatan pagar laut tersebut,” tegasnya.
Menurutnya, Pemagaran laut sama halnya dengan merampas ruang tangkap para nelayan yang secara turun-temurun memanfaatkan laut sebagai sumber penghidupannya.
“Pada prinsipnya setiap upaya pemagaran laut yang merugikan nelayan tradisional KNTI menolak,” tegasnya.
Sementara itu Achmad Amrozi salah seorang nelayan Gresik membenarkan ditempat itu memang ada reklamasi.
“Namun tidak ada sosialisasi secara menyeluruh, ” jelasnya.
Ditambahkan, dengan adanya pembuatan pagar laut di perairan Gresik aktifitas nelayan pasti terganggu.
“Nelayan Mengareh Kecamatan Bungah sudah pernah protes tetapi gak kuat,” jelasnya.
Ketua Forum Masyarakat Kelautan, Maritim, Perikanan, Oki Lukito yang diminta pendapatnya menengarai adanya kejanggalan terkait aktivitas pengerjaan pagar laut.
“Saya sudah konfirmasi ke DKP Jatim, dan institusi yang berwenang merekom pemanfaatan ruang laut di Jawa Timur tersebut belum dapat memastikan soal pembuatan pagar laut di perairan Gresik dan akan melakuksn cek,” jelas Sekjen LBH Maritim itu.
Hal lain yang menurut Oki Lukito janggal di lokasi yang tengah digarap tersebut diduga sudah muncul sertifikat Hak Pengelolaan yang diterbitkan kantor ATR-BPN Gresik.
“Sedang ditelusuri kebenarannya,” tambah Dewan Pakar PWI Jatim tersebut.
Info yang beredar di nelayan Gresik, pagar laut berjarak sekitar 250 meter dari tepi daratan itu diduga milik PT. Berkah Kawasan Manyar Sejahtera (PT. BKMS) badan usaha patungan AKR dan Pelindo yang mengelola JIIPE.
Diperoleh penjelasan dari Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Jawa Timur, Isa Anshori, PT BKMS, tidak ada Persetujuan Kegiatan Kesesuaian Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL) karena masuk wilayah darat terbit atas nama PT BKMS, sedangkan diluar zona yang dimaksud terdapat PKKPRL atas nama PT BMS (Berlian Manyar Sejahtera) untuk kegiatan Pelabuhan Manyar, terminal multipurpose beserta fasilitas penunjangnya.

Menurut Isa Anshori, PT BKMS adalah pengelola kawasan (KEK Gresik) sedangkan PT BMS adalah pengelola pelabuhan sehingga, PT BKMS tidak memiliki kewajiban PKKPRL tapi KKPR dikarenakan masuk darat.
Kepala Desa Manyarrejo, Kecamatan Manyar Kabupaten Gresik yang dikonfirmasi tidak menjawab ketika ditanya mengenai lahan bersertifikat di laut tersebut. Demikian pula Humas PT. BKMS, Mifti yang pernah dihubungi mengaku tidak di Humas lagi tetapi tidak merespon ketika ditanyakan siapa penggantinya.
Soal status sertifikat Hak Pengelolaan sebagaimana diperoleh data dari aplikasi Sentuh Tanahku, luasnya 111 Ha dan ketika dikonfirmasikan ke Kepala BPN Gresik, Kamaruddin hingga saat ini belum merespon. @team
Discussion about this post