SIAGAINDONESIA.ID Alvianto Wijaya, SH sebagai kuasa hukum Tedjo Kusumo Santoso warga Jalan kendang Sari Industri no. 35, Tenggelis Mejoyo, Surabaya, menyesalkan tindakan oknum polisi penyidik Polrestabes Surabaya yang menangani perkara kliennya terkesan arogan dan menciderai marwah advokat.
“Saya merasa kecewa karena kinerja oknum polisi yang menurut kami, sangat tidak mengayomi dan melindungi masyarakat, masak klien kami ditanya yang bukan ranah yang kami laporkan, malahan saya diancam untuk keluar ruangan saat mendampingi,” tutur Alvianto saat memberikan keterangan kepada media Senin (1/7/2024).
Alvianto menjelaskan duduk permasalahan ketika melihat laporan kliennya tidak ditindaklanjuti, maka pihaknya mengadu ke Propam Polda Jatim untuk meminta perlindungan hukum. Beberapa hari yang kemudian, kliennya dimintai keterangan lagi oleh penyidik Polrestabes. Hal ini karena permintaan perlindungan hukum yang dikirimkan ke Propam Polda Jatim. Alvianto merasa kliennya diintimidasi, dan dirinya diancam untuk keluar ruangan.
“Perkara yang dialami klien saya itu terdaftar pada Polrestabes Surabaya dengan nomor LP/B/446/V/2024/SPKT/POLRESTABES SURABAYA/POLDA JAWA TIMUR,” tegasnya.
Lebih lanjut Alvianto menuturkan, kasus ini bermula lantaran adik kandung Tejo Kusumo Latif, telah menggelapkan uang ratusan juta rupiah yang seharusnya disetorkan kepada UD (Usaha Dagang) Bahan Bangunan “Toko Kendang Sari Baru” milik kakak kandungnya.
“Pertama kali Tedjo Kusumo Santoso di tahun 1974 merintis usaha membuka toko bahan bangunan yakni “Toko Kendang Sari Baru”. Kemudian, pada tahun 1975 atau 1976, dengan berjalannya waktu usahanya berkembang, disitulah ia Tedjo Kusumo Santoso mengajak adik kandungnya Tedjo Kusumo Latif alias The Kian Ling untuk membantunya di toko sebagai kasir,” tuturnya.
Alvianto juga menceritakan bahwa dulu kliennya adalah pemborong renovasi rumah. Banyak pejabat kepolisian yang minta bantuan renovasi rumahnya. Akan tetapi sama adik kandungnya disalahgunakan kepercayaan yang telah diberikan.
Selaku kasir, Tedjo Kusumo Latif diduga menggelapkan uang kasir toko sampai ratusan juta rupiah.
“Waktu ketahuan dan diminta pertanggungjawaban Tedjo Kusumo Latif selaku kasir tersebut tidak mau mengembalikan uang tersebut,” jelasnya.
Kasus ini baru diketahui ketika ada customer yang biasa ambil barang di tempat usaha kliennya. Di situ ada tagihan dobel yang membuat marah customer.
“Oleh klien kami diminta untuk tunjukan bukti transfer, dan ternyata benar sudah transfer ke rekening adik kandung klien kami. Dari situlah terungkap ada pengelapan yang dilakukan oleh adik kandungnya, maka dilaporkan ke kepolisian,” urainya.
Akibatnya tindak pidana penggelapan tersebut pelapor mengalami kerugian miliaran rupiah. Dalam perkara ini, beberapa barang bukti di antaranya buku rekening bank serta nota tagihan.
Sementara Tejo Kusumo Latif saat dikonfirmasi terkait pelaporan kakak kandungnya terhadap dirinya hingga berita ini tayang belum ada jawaban.@sup