SIAGAINDONESIA.ID Sambungan air bersih yang selama ini mengalir setiap hari di Gudang Unit Reaksi Cepat (URC) Bima, Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR) Kabupaten Gresik, diputus oleh pihak Perumda Giri Tirta.
Hal itu terpaksa dilakukan, karena selama berbulan-bulan tidak membayar kewajibannya sebagai pelanggan air bersih dengan total nilai sebesar Rp 27 juta.
Kepala Cabang Perumda Gresik Kota, Nurwakhid, membenarkan jika pihaknya telah menyegel (memutus) sambungan air bersih di gudang URC Bima DPUTR karena lama tidak membayar tagihan.
“Iya benar, salurannya kami segel karena menunggak pembayaran selama 7 bulan sehingga total tunggakannya Rp 27 juta,” katanya, Rabu (15/6/2022).
Sebelum penyegelan dilakukan lanjut Nurwakhid, Kantor Cabang PDAM Kota Gresik telah melakukan beberapa tahapan. Seperti, mengirim surat kuning kepada pelanggan pada umumnya yang berisi himbauan agar segera membayar tagihan, tapi tak kunjung dibayar. Begitu pula pada surat selanjutnya.
“Sudah 2 kali kami kirimi surat agar melunasi tunggakan sesuai alamat pemakaian air. Tapi tak kunjung dilunasi, akhirnya kami lakukan penyegelan,” tandasnya.
Terkait penyegelan atau pemutusan sambungan air bersih di gedung URC Bima DPUTR Gresik itu, dibenarkan oleh salah seorang pegawainya yang meminta identitasnya tidak disebutkan.
“Betul, kami berhari-hari kalau mandi harus ke SPBU. Diputusnya sambungan air di gudang URC ini oleh PDAM (Perumda Giri Tirta) sudah 3 mingguan. Sebab, 7 bulanan nunggak dengan tagihan Rp 10 jutaan lebih mungkin,” ungkapnya.@ahu