Kejati Jatim Sikapi Polemik Tender RS Surabaya Timur, Kosgoro 1957: Kami Akan Gugat

Kejati Jatim Sikapi Polemik Tender RS Surabaya Timur, Kosgoro 1957: Kami Akan Gugat

Oktober 4, 2023
Sambut HUT TNI ke 78 di Intan Jaya, Satgas Yonif PR 330/ Tri Dharma Kostrad Gelar Doa Bersama

Sambut HUT TNI ke 78 di Intan Jaya, Satgas Yonif PR 330/ Tri Dharma Kostrad Gelar Doa Bersama

Oktober 4, 2023
Kodim 1702/JWY Laksanakan Komsos Beserta Seluruh Tokoh Masyarakat Wamena

Kodim 1702/JWY Laksanakan Komsos Beserta Seluruh Tokoh Masyarakat Wamena

Oktober 4, 2023

Youtube

Yusron Bertanya ke Prof Yusril: Apakah Perlu KPK Dibubarkan?

Yusron Bertanya ke Prof Yusril: Apakah Perlu KPK Dibubarkan?

1.5k VIEWS
September 4, 2023
    SILANG PENDAPAT HILIRISASI NIKEL || Untungkan China?

    SILANG PENDAPAT HILIRISASI NIKEL || Untungkan China?

    1.5k VIEWS
    September 3, 2023
      Kenapa Banyak Kepala Daerah yang “Kesasar” Salah Arah dan Tujuan⁉️

      Kenapa Banyak Kepala Daerah yang “Kesasar” Salah Arah dan Tujuan⁉️

      1.5k VIEWS
      November 19, 2022
        Kejati Jatim Sikapi Polemik Tender RS Surabaya Timur, Kosgoro 1957: Kami Akan Gugat
        Berita

        Kejati Jatim Sikapi Polemik Tender RS Surabaya Timur, Kosgoro 1957: Kami Akan Gugat

        by redaksi
        Oktober 4, 2023
        0
        1.4k

        SIAGAINDONESIA.ID Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur memberi respon terkait pelemik tender proyek Rumah Sakit Surabaya Timur dimana pemenang tender PT...

        Read more
        Sambut HUT TNI ke 78 di Intan Jaya, Satgas Yonif PR 330/ Tri Dharma Kostrad Gelar Doa Bersama

        Sambut HUT TNI ke 78 di Intan Jaya, Satgas Yonif PR 330/ Tri Dharma Kostrad Gelar Doa Bersama

        Oktober 4, 2023
        1.4k
        Kodim 1702/JWY Laksanakan Komsos Beserta Seluruh Tokoh Masyarakat Wamena

        Kodim 1702/JWY Laksanakan Komsos Beserta Seluruh Tokoh Masyarakat Wamena

        Oktober 4, 2023
        1.4k

        REKAYOREK

        Pilihan Redaksi Rek

        Tjokroaminoto, De Ongekroonde Van Java

        29 Jun 2023

        Festival Peneleh, Sebuah Langkah Pengembangan Wisata Berbasis Sejarah,…

        28 Jun 2023

        Memahami Hukum Adat Nuwo Tuho Masyarakat Lampung Pepadun

        3 Jul 2023

        Mencari Pengampunan, Slowanderer Gaet Fahem Lepas Single…

        28 Jun 2023
        Rabu, Oktober 4, 2023
        siagaindonesia.id
        • Home
        • Berita
        • Ekonomi
        • Hukum
        • Politik
        • Lainya
          • Kriminal
          • Dunia
          • Nusantara
          • Alutsista
          • Siaga Bencana
          • Opini
          • Podcast
        No Result
        View All Result
        siagaindonesia.id
        No Result
        View All Result
        Home Berita

        Netizen Geram Akibat Iklan Sesat, BPA Tidak Berbahaya

        by redaksi
        Oktober 27, 2022
        Reading Time: 3 mins read
        A A
        Netizen Geram Akibat Iklan Sesat, BPA Tidak Berbahaya

        Ilustrasi air mineral kemasan isi ulang/Repro.

        727
        SHARES
        2.1k
        VIEWS
        Share on FacebookShare on Twitter

        SIAGAINDONESIA.ID Iklan yang mengkampanyekan bahwa kandungan senyawa Bispheneol A (BPA) pada kemasan air minum galon guna ulang berbahan Polikarbonat (PC) tidak berbahaya sangat merugikan konsumen. Sejumlah wargnet ramai-ramai memprotes iklan tersebut.

        Kampanye bahwa BPA tidak berbahaya ini jelas kontraproduktif dengan langkah Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) bakal menerapkan label peringatan bahaya Bisphenol A (BPA) pada kemasan air minum dalam kemasan (AMDK) sebagai upaya melindungi konsumen.

        Berbagai pihak pun turut mendukung Badan POM RI untuk melakukan Pelabelan BPA dalam Kemasan Pangan, termasuk AMDK berbahan plastik polikarbonat dan Kemasan pangan lainnya yang mengandung BPA.

        Kegeraman warganet salah satunya terekam dari komentar yang disampaikan akun @mewwwryyyy pada treat konten iklan yang diunggah di akun instagram @kompascom. “Soal BPA emang bakal ngerugiin produsen galon guna ulang makanya dia guyur iklan2 macem begini demi ngelawan BPOM RI,” cicit @mewwwryyyy

        View this post on Instagram

        A post shared by Kompas.com (@kompascom)

        Hal senada diungkapkan oleh @nurulfitri879 yang menyatakan bahwa produen mengesampingkan kesehatan konsumen hanya untuk mengangguk untung. “Sedih banget lihat nya, demi cuan produsen mengesampingkan kesehatan konsumen akhir,” ujarnya.

        Sementara itu, akun @ibutitin94 menyatakan kekesalannya dan menganggap produsen produk AMDK dengan kemasan galon guna ulang berbahan PC tersebut egois. “@mewwwryyyy kesel banget dengan produsen egois.”

        Konten yang tayang di akun salah satu media nasional tersebut berisi video pernyataan dari dokter Laurentius Aswin Pramono tentang BPA dalam galon guna ulang tidak menyebabkan gangguan kesehatan. Tidak ada tulisan iklan di materi konten tersebut, hanya tagar #sponsored di bagian paling bawah caption.

        “Dalam berbagai studi terkait, BPA pada galon air kemasan tidak mungkin untuk mencapai kadar yang dapat menyebabkan gangguan kesehatan. Dan, apabila kita terpapar BPA secara tidak sengaja dalam jumlah yang kecil, tubuh manusia memiliki mekanisme untuk mendetoksifikasi atau menguraikannya melalui fungsi liver atau hati serta mengeluarkannya melalui ginjal dan keringat, sehingga tidak akan terakumulasi di dalam tubuh dan tidak menyebabkan gangguan kesehatan. Jadi, air mineral galon guna ulang aman dikonsumsi,” kata Dokter tersebut.

        Inilah yang membuat @whitechocolatte__ geram, karena minimnya keterangan iklan dalam materi tersebut. “menyadari Ada tulisan SPONSORED ?????? ketauan banget pasang iklan demi nolak kebijakan pemerintah hahaha,” tukasnya.

        Disayangkan

        Selain itu, sangat disayangkan seorang tenaga kesehatan justru seakan menganggap remeh bahaya BPA, padahal sejumlah penelitian telah banyak menyatakan bahaya paparan BPA. Apalagi sudah banyak temuan di lapangan bahwa paparan BPA galon guna ulang melebihi ambang batas.

        Misalkan temuan dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) bahwa air minum dalam kemasan galon guna ulang berbahan PC di enam daerah terpapar Bisphenol-A atau BPA melebihi ambang batas yang ditentukan, 0,6 bagian per sejuta (ppm) per liter.

        Kontaminasi BPA ini diketahui dari hasil uji migrasi pada air minum kemasan galon polikarbonat yang dilakukan BPOM pada 2021-2022. Enam daerah tersebut yakni Medan, Bandung, Jakarta, Manado, Banda Aceh, dan Aceh Tenggara. Bahkan BPOM menemukan di Medan kandungan BPA dalam air di galon mencapai 0,9 ppm per liter.

        Adapun kondisi kontaminasi BPA yang melebihi ambang batas terbukti menganggu kesehatan tubuh. Seperti yang diutarakan Ketua Yayasan Kanker Indonesia Prof. DR. dr. Aru Sudoyo menjeskan bahwa dari sejumlah riset BPA memang merupakan zat yang dicurigai meningkatkan karsinogen, penyebab kanker.

        “Mengapa saya bilang amat sangat dicurigai karena kita tidak bisa membuat randomize trial dan mengatakan bahwa orang akan mati karena kanker yang disebakan BPA. Semua multi faktor, BPA tadi hanya 1 dari sekian,” ujarnya.

        Pelabelan BPA

        Soal bahaya BPA sebenarnya sudah banyak kajiannya. BPA berpotensi menimbulkan gangguan kesehatan seperti gagal ginjal, diabetes melitus, berbagai macam jenis kanker atau tumor. Di sejumlah negara maju penggunaan kemasan yang mengandung senyawa BPA sudah dilarang.

        Seperti yang pernah diutarakan oleh Ilmu Administrasi Negara Fakultas Ilmu Administrasi Universitas Indonesia (FIA UI) Irma Mayasari Berbagai pihak mendorong Badan Pengawas Obat dan Makanan (Badan POM) RI untuk melakukan Pelabelan BPA dalam Kemasan Pangan, termasuk AMDK berbahan plastik polikarbonat dan Kemasan pangan lainnya yang mengandung BPA.

        “Pemerintah harus mampu melihat perkembangan kebutuhan masyarakat dan referensi kebijakan yang ada di tataran internasional dengan melakukan benchmark pengaturan kemasan pangan untuk perlindungan Kesehatan masyarakat,” ujar Irma.

        Begitu juga pernyataan Wakil Ketua Komisi Kerjasama & Pengkajian Kelembagaan Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) Republik Indonesia, Dr. Ermanto Fahamsyah, bahwa penerapan regulasi Pelabelan BPA dalam kemasan pangan dipandang perlu untuk meningkatkan kesadaran pelaku usaha atas pentingnya informasi yang akurat dan lengkap dari suatu produk pangan serta untuk memproduksi pangan yang berkualitas, aman dikonsumsi dan mengikuti standar yang berlaku.@

        Terkait

        Tags: air mineral
        Share291Tweet182Share73

        REKAYOREK

        Pilihan Redaksi Rek

        Tjokroaminoto, De Ongekroonde Van Java

        29 Jun 2023

        Festival Peneleh, Sebuah Langkah Pengembangan Wisata Berbasis Sejarah,…

        28 Jun 2023

        Memahami Hukum Adat Nuwo Tuho Masyarakat Lampung Pepadun

        3 Jul 2023

        Mencari Pengampunan, Slowanderer Gaet Fahem Lepas Single…

        28 Jun 2023
        • Disclaimer
        • Indeks
        • Pedoman Media Siber
        • siagaindonesia.id

        Copyright © 2021 Siaga Indonesia

        No Result
        View All Result
        • Home
        • Berita
        • Ekonomi
        • Hukum
        • Politik
        • Lainya
          • Kriminal
          • Dunia
          • Nusantara
          • Alutsista
          • Siaga Bencana
          • Opini
          • Podcast

        Copyright © 2021 Siaga Indonesia

        Welcome Back!

        Login to your account below

        Forgotten Password?

        Retrieve your password

        Please enter your username or email address to reset your password.

        Log In

        Add New Playlist

        This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.