SIAGAINDONESIA.ID Yayasan Konsumen Muslim Indonesia (YKMI) mendukung kriteria produk yang terafiliasi Israel dari Majelis Ulama Indonesia (MUI). Pasalnya, hal ini menguatkan 10 daftar prioritas produk terafiliasi Israel yang pernah dirilis oleh YKMI.
“YKMI sangat mendukung kriteria produk terafiliasi Israel dari MUI. Sebab, kriteria ini akhirnya memberikan landasan yang lebih kuat agar masyarakat muslim dan konsumen muslim untuk menggunakan produk-produk nasional yang bukan produk terafiliasi Israel,” kata Direktur Eksekutif YKMI, Ahmad Himawan, dalam keterangan tertulisnya kepada awak media, Senin (5/8/2024).
Sebelumnya MUI mengeluarkan Fatwa MUI No 14/Ijtima’ Ulama/VIII/2024 tentang “Prioritas Penggunaan Produk dalam Negeri”. Fatwa tersebut merupakan keputusan Ijtima’ Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia VII yang digelar di Pondok Pesantren Bahrul Ulum Islamic Center, Sungailiat, Kabupaten Bangka, Kepulauan Bangka Belitung pada 28-31 Mei 2024.
Fatwa tersebut memperkuat kedudukan fatwa sebelumnya Fatwa MUI No 83 Tahun 2023 tentang “Hukum Dukungan terhadap Perjuangan Palestina”, yang ditetapkan pada Rabu (8/11/2023) pada Sidang Rutin Komisi Fatwa MUI.
Fatwa MUI tersebut dengan tegas menyebutkan bahwa hukum mendukung agresi Israel ke Palestina adalah haram. Dan lima kriteria yang dikeluarkan MUI bisa menjadi panduan bagi masyarakat untuk tidak membeli produk tersebut.
Diterangkan Himawan, dari lima kriteria produk terafiliasi Israel ini menguatkan 10 daftar perusahaan terafiliasi Israel versi YKMI sebelumnya yakni Starbucks, Danone, Nestle, Zara, Kraft Heinz, Unilever, Coca Cola Group, McDonalds, Burger King, dan Kurma Israel.
“Kesepuluh produk yang dikeluarkan YKMI ini, pada awalnya kami keluarkan dari analisis dan kajian internal YKMI dari berbagai sumber terpercaya, seperti laman resmi boycott.thewitness dan bdnaash. Dan daftar 5 kriteria terafiliasi yang dikeluarkan oleh MUI ini semakin memperkuat keyakinan kami, bahwa daftar produk tersebut semakin memantapkan prioritas boikot,” tegasnya.
Himawan menegaskan kriteria MUI ini menjawab keresahan umat. Mengingat dengan kriteria tersebut masyarakat tidak lagi kebingungan dan bertanya-tanya tentang kriteria dan definisi produk terafiliasi Israel.
Adapun 5 kriteria yang disebutkan MUI adalah Pertama, saham mayoritas dan pengendali perusahaan dikuasai oleh pihak-pihak yang memiliki afiliasi yang jelas dengan Israel. Kedua, pemegang saham pengendali perusahaan merupakan entitas asing yang memiliki bisnis aktif di Israel. Ketiga, sikap politik pengendali perusahaan mendukung politik genosida dan agresi Israel atas Bangsa Palestina.
Keempat, nilai-nilai yang dianut produsen bertentangan dengan nilai-nilai luhur agama, Pancasila, dan UUD 1945, seperti LGBT, terorisme, dan ultraliberalisme. Kelima, sikap dan pernyataan politik dan ekonomi perusahaan, termasuk perusahaan global sebagai induknya, yang masih mempertahankan investasi di Israel.
“Ini bisa jadi acuan, panduan buat masyarakat bisa tahu mana saja produk, perusahaan yang terafiliasi. Dengan begitu, maka sepatutnya untuk tidak membeli atau mengonsumsi produk tersebut,” demikian Himawan.@