Meriahkan HUT Ke 64 Divif 2 Kostrad, Pangdivif 2 Kostrad Buka Kejuaraan Body Contest Divif 2 Kostrad

Meriahkan HUT Ke 64 Divif 2 Kostrad, Pangdivif 2 Kostrad Buka Kejuaraan Body Contest Divif 2 Kostrad

Mei 11, 2025
Danbrigif 1 Jaya Sakti Kunjungan Kerja ke Yonif 202/Tajimalela

Danbrigif 1 Jaya Sakti Kunjungan Kerja ke Yonif 202/Tajimalela

Mei 11, 2025
Basarnas Diusulkan Naik Kelas Jadi Kementerian

Basarnas Diusulkan Naik Kelas Jadi Kementerian

Mei 11, 2025
Meriahkan HUT Ke 64 Divif 2 Kostrad, Pangdivif 2 Kostrad Buka Kejuaraan Body Contest Divif 2 Kostrad
Berita

Meriahkan HUT Ke 64 Divif 2 Kostrad, Pangdivif 2 Kostrad Buka Kejuaraan Body Contest Divif 2 Kostrad

by wiwin boncel
Mei 11, 2025
0
1.4k

SIAGAINDONESIA.ID   Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun ke-64 Divisi Infanteri 2 Kostrad, sebuah ajang bergengsi bertajuk Body Contest Divif 2...

Read moreDetails
Danbrigif 1 Jaya Sakti Kunjungan Kerja ke Yonif 202/Tajimalela

Danbrigif 1 Jaya Sakti Kunjungan Kerja ke Yonif 202/Tajimalela

Mei 11, 2025
1.4k
Basarnas Diusulkan Naik Kelas Jadi Kementerian

Basarnas Diusulkan Naik Kelas Jadi Kementerian

Mei 11, 2025
1.4k

REKAYOREK

Ini Asal Mula Nama Grup Band Rock Elpamas

10 Feb 2025

Informasi Konstruktif Melindungi dan Melestarikan Seni Budaya…

13 Feb 2025

Bahasa Universal Itu Bernama Matematika

13 Feb 2025
Minggu, Mei 11, 2025
SIAGA INDONESIA NEWS
  • Home
  • Berita
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Lainya
    • Kriminal
    • Dunia
    • Nusantara
    • Alutsista
    • Siaga Bencana
    • Opini
    • Podcast
No Result
View All Result
SIAGA INDONESIA NEWS
No Result
View All Result
Home Opini

MK Alat Kepentingan Politik

by redaksi
Mei 30, 2023
Reading Time: 2 mins read
A A
MK Alat Kepentingan Politik

Ilustrasi Mahkamah Konstitusi. Foto: ist

510
SHARES
1.5k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Oleh: M Rizal Fadillah

SETELAH MK diisukan mengambil keputusan bahwa pemilu digunakan sistem proporsional tertutup sesuai kemauan PDIP lalu muncul pula Putusan MK yang memperpanjang masa jabatan KPK dan mengubah batasan usia, maka semakin nyata bahwa MK telah memperluas kewenangan dengan semaunya sendiri.

Dahulu juga MK membuat Putusan aneh dan tak lazim dengan melakukan pembatalan bersyarat UU cipta Kerja. Semestinya jika sebuah UU bertentangan dengan UUD maka MK cukup membatalkan UU tersebut, tanpa embel embel perbaikan selama 2 (dua) tahun segala. Akhirnya UU Cipta Kerja berlaku melalui Perppu.

Putusan MK yang memperpanjang masa jabatan Pimpinan KPK dari empat tahun menjadi lima tahun menjadi pembenar bahwa memang MK dapat membantu kerja eksekutif untuk memenuhi agenda politiknya. Tidak ada urgensi untuk menambah masa jabatan selain menyesuaikan dengan keinginan agar Pimpinan KPK masih dapat bermain hingga 2024.

MK tidak memiliki kewenangan untuk menambah masa jabatan. MK hanya berhak menguji apakah UU bertentangan dengan Konstitusi dan jika bertentangan maka MK membatalkan. Lanjutannya dilakukan oleh pembuat UU. Termasuk menambah masa jabatan yang menjadi kewenangan DPR dan Pemerintah.

Lagi pula masa berlaku suatu Putusan itu ke depan untuk periode yang akan datang dan secara utuh. Bukan “menempelkan” satu tahun pada empat tahun yang sedang berjalan. Keputusan hukum itu tidak berlaku surut apalagi menjadi “sisipan”. MK ternyata membuat aturan “tambal sulam” yang tidak dikenal dalam hukum.

Demikian pula dengan “instruksi” Mahfud MD yang minta Kepolisian memeriksa mantan Wamenhukham Prof Denny Indrayana soal bocornya Putusan MK yang katanya menetapkan sistem pemilu dengan proporsional tertutup. Terlepas benar atau tidaknya bocoran itu maka MK sesungguhnya tidak berwenang untuk memutuskan sistem pemilu proporsional terbuka atau tertutup. Itu kewenangan pembuat undang-undang.

Kewenangan MK adalah menguji apakah UU yang diajukan gugatannya itu bertentangan atau tidak dengan Konstitusi. Jika tidak bertentangan gugatan ditolak dan UU tetap berlaku. Sebaliknya jika bertentangan, maka UU atau pasal-pasal dalam UU dinyatakan batal. MK tidak boleh membuat aturan pengganti dengan formulasi sendiri.

MK saat ini yang masa jabatan Hakim dapat sampai 15 tahun, berbau nepotisme dan menjadi sangat superbodi harus ditinjau ulang keberadaannya. Bila hanya berfungsi sebagai pengacak-acak hukum maka sebaiknya MK dibubarkan saja. Keberadaan MK yang tujuannya bagus menurut UUD ternyata disimpangkan menjadi alat kepentingan politik.

MK telah berubah fungsi menjadi Mahkamah Kolaborasi atau Mahkamah Kepentingan bahkan Mahkamah Keluarga. Mahkamah Kacau.@

*) Pemerhati Politik dan Kebangsaan

Share204Tweet128
Previous Post

Kodim 1702/JWY Hadiri Ibadah Rohani Persekutuan Eklesia Ministry Wamena

Next Post

Tingkatkan Kemampuan Tempur, Prajurit Yonif Para Raider 501/BY Kostrad Latihan Taktis Tingkat Regu

Berita Terkait

Meriahkan HUT Ke 64 Divif 2 Kostrad, Pangdivif 2 Kostrad Buka Kejuaraan Body Contest Divif 2 Kostrad

Meriahkan HUT Ke 64 Divif 2 Kostrad, Pangdivif 2 Kostrad Buka Kejuaraan Body Contest Divif 2 Kostrad

by wiwin boncel
Mei 11, 2025
0
1.4k

...

Danbrigif 1 Jaya Sakti Kunjungan Kerja ke Yonif 202/Tajimalela

Danbrigif 1 Jaya Sakti Kunjungan Kerja ke Yonif 202/Tajimalela

by wiwin boncel
Mei 11, 2025
0
1.4k

...

Basarnas Diusulkan Naik Kelas Jadi Kementerian

Basarnas Diusulkan Naik Kelas Jadi Kementerian

by Swara
Mei 11, 2025
0
1.4k

...

Next Post
Tingkatkan Kemampuan Tempur, Prajurit Yonif Para Raider 501/BY Kostrad Latihan Taktis Tingkat Regu

Tingkatkan Kemampuan Tempur, Prajurit Yonif Para Raider 501/BY Kostrad Latihan Taktis Tingkat Regu

Discussion about this post

REKAYOREK

Ini Asal Mula Nama Grup Band Rock Elpamas

10 Feb 2025

Informasi Konstruktif Melindungi dan Melestarikan Seni Budaya…

13 Feb 2025

Bahasa Universal Itu Bernama Matematika

13 Feb 2025
  • Disclaimer
  • Indeks
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Copyright © 2021 Siaga Indonesia

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Lainya
    • Kriminal
    • Dunia
    • Nusantara
    • Alutsista
    • Siaga Bencana
    • Opini
    • Podcast

Copyright © 2021 Siaga Indonesia

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.