Aksi Humanis Prajurit TNI AL Borong Hasil Bumi Masyarakat di Pedalaman Papua

Aksi Humanis Prajurit TNI AL Borong Hasil Bumi Masyarakat di Pedalaman Papua

Mei 12, 2025
Sigap Prajurit TNI AL Berhasil Selamatkan Dua WNA Penumpang Kapal Yang Sakit Saat Berlayar di Selat Benggala

Sigap Prajurit TNI AL Berhasil Selamatkan Dua WNA Penumpang Kapal Yang Sakit Saat Berlayar di Selat Benggala

Mei 12, 2025
Kenaikan PPN Jadi 12 Persen Langgar Wewenang Presiden dan DPR Periode 2024-2029: Wajib Batal

Signal Genting Ekonomi Q1/2025, Alarm Keras Bagi Pemerintah

Mei 12, 2025
Aksi Humanis Prajurit TNI AL Borong Hasil Bumi Masyarakat di Pedalaman Papua
Alutsista

Aksi Humanis Prajurit TNI AL Borong Hasil Bumi Masyarakat di Pedalaman Papua

by wiwin boncel
Mei 12, 2025
0
1.4k

SIAGAINDONESIA.ID  TNI AL Sebagai garda terdepan tidak hanya dalam aspek pertahanan wilayah perairan negara tetapi juga hadir dalam menjamin kesejahteraan...

Read moreDetails
Sigap Prajurit TNI AL Berhasil Selamatkan Dua WNA Penumpang Kapal Yang Sakit Saat Berlayar di Selat Benggala

Sigap Prajurit TNI AL Berhasil Selamatkan Dua WNA Penumpang Kapal Yang Sakit Saat Berlayar di Selat Benggala

Mei 12, 2025
1.4k
Kenaikan PPN Jadi 12 Persen Langgar Wewenang Presiden dan DPR Periode 2024-2029: Wajib Batal

Signal Genting Ekonomi Q1/2025, Alarm Keras Bagi Pemerintah

Mei 12, 2025
1.4k

REKAYOREK

Ini Asal Mula Nama Grup Band Rock Elpamas

10 Feb 2025

Informasi Konstruktif Melindungi dan Melestarikan Seni Budaya…

13 Feb 2025

Bahasa Universal Itu Bernama Matematika

13 Feb 2025
Senin, Mei 12, 2025
SIAGA INDONESIA NEWS
  • Home
  • Berita
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Lainya
    • Kriminal
    • Dunia
    • Nusantara
    • Alutsista
    • Siaga Bencana
    • Opini
    • Podcast
No Result
View All Result
SIAGA INDONESIA NEWS
No Result
View All Result
Home Opini

Merubah Batas Usia Capres di MK Kepentingan Siapa?

by redaksi
Oktober 13, 2023
Reading Time: 3 mins read
A A
Merubah Batas Usia Capres di MK Kepentingan Siapa?

Gibran Rakabuming Raka (kiri), Bobby Nasution (tengah), Kaesang Pangarep (kanan). Foto: Instagram@kaesangp

1.2k
SHARES
3.6k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Oleh: Syafril Sjofyan

DUNIA sedang tidak baik. Indonesia juga ekonomi rakyat sulit. Termasuk masalah harga naik dan impor beras. Tetap “pengakuan” Yusril tentangnya percakapan antara dirinya dengan Jokowi. Mengelitik. Membahas tentang JC di MK untuk merubah batas usia pasangan Capres menjadi 35 tahun. Bermakna bahwa masalah tersebut dianggap “lebih penting” oleh Presiden Jokowi.

Berbagai kelompok termasuk PSI yang Ketua Umumnya Kaesang. Juga putra Jokowi. Melakukan JC UU Pemilu tentang merubah pasal batas usia Capres. Publik menganggap usaha tersebut adalah keinginan “istana” memuluskan Putra Jokowi. Gibran yang saat ini berumur 35 tahun. Untuk bisa menjadi cawapres.

Tentu ada reaksi. Reaksi yang cukup tajam dan viral adalah “ketidaksetujuan”. Justru sebagian berasal dari pihak pendukung Jokowi. Deni Siregar, Hendardi dll. Pendukung yang sebelumnya menjadikan Jokowi “berhala” selalu dipuja. Protes “berat”.

Pengakuan Deni Siregar bahwa bersama kawan-kawannya sesama “influencer” atau lebih dikenal sebagai Buzzer Istana. Karena sering diundang Jokowi ke Istana. Kata Desi (Deni Siregar) mereka selama ini “mengelembungkan” nama Jokowi sehingga selalu meningkat di survei. Begitu juga dengan Ganjar Pranowo yang juga meningkat pesat di survei adalah “ulah” mereka.

Jagad Medsos “heboh”. Jokowi membangun Dinasti. Deni Siregar “mengingatkan” Jokowi jangan masuk perangkap Gerindra. Menurut dia keinginan keras “menyunting” Gibran jadi cawapres. Untuk Prabowo Subianto (PS). Semata untuk meningkatkan elektabilitas PS. Melalui Relawan Jokowi yang sudah “diambil alih” oleh putra-putranya.

Deni juga mengingatkan dan percaya sang “tuannya” Jokowi, tidak akan berkhianat terhadap Megawati. Yang menjadikan Jokowi Presiden dan anaknya jadi Walkot Solo serta mantunya jadi Walkot Medan.

Lalu. MK rencananya Senin (16/10) akan memutuskan JC UU Pilpres. Mengubah pasal batas umur menjadi 35 tahun. Atau memberi imbuhan pasal pada UU. Bagi yang pernah jadi bupati, gubernur, atau kepala daerah ada kekecualian. Jika itu terjadi MK menjadi Mahkamah Keluarga. Menurut tokoh nasional Dr. Rizal Ramli.

Upaya MK ini dibaca publik sebagai usaha untuk meloloskan anak Jokowi. Gibran Rakabuming, walikota Solo. Agar bisa maju sebagai cawapres di Pilpres 2024. Ketua MK juga adalah adik Ipar Jokowi, paman dari Gibran. Keluarga Benaran yang lagu Kuasa. Jadilah MK populer dengan sebutan Mahkamah Keluarga.

Sebenarnya menurut pasal UU Kehakiman. Hubungan kekerabatan/keluarga dilarang keras. Apalagi menjadi jabatan hakim agung. Anwar Usman ipar Jokowi duduk sebagai ketua MK. Banyak kebijakan kepemerintahan terkait dengan kepentingan eksekutif/presisden. Harusnya Ketua MK Anwar Usman mundur atau diberhentikan.

Namun keadaan Indonesia yang tidak lagi baik-baik saja. Pelanggaran Konsitusi seperti itu lumrah. DPR diam. Para Rektor pun diam. Ketua-ketua Parpol sami mawon. Katanya sih tersandera.

Kembali kepada judul. Kepentingan siapa merubah pasal UU Pemilu? Melalui MK. Yang pasti kepentingan politik kekuasaan. Bukan kepentingan rakyat yang lagi tercekik, karena krisis ekonomi.

Untuk PS kepentingannya seperti yang disampaikan Desi. Meningkatkan elektabilitasnya. Untuk Presiden Jokowi kepentingannya?. Harus diingat Putranya Gibran dan Kaesang punya masalah dugaan KKN money laundring ajuan Ubaidillah Badrun (Akademisi). Masih “digantung” oleh KPK.

Begitu juga masalah kebijakan & pemborosan APBN Kereta Api Cepat dan kasus lain. Bisa diungkit dikemudian hari. Artinya keluarga harus berjuang supaya Gibran berkuasa. Semua bisa di stop. Artinya kepentingannya disamping menbangun dinasti juga untuk jalan penyelamatan.

Bagi PS yang “ngotot” mengajukan Gibran. Menurut Gibran berkali-kali PS meminta dirinya sebagai cawapres. Akankah meningkatkan elektabilitas baik untuk dirinya sebagai capres atau partai Gerindra dengan membawa Anak Jokowi plus relawannya.

Jika mengacu pada pilpres 2014 dan 2019, PDIP yang mengasuh Jokowi perolehan hasil Pemilu hanya naik tidak begitu signifikan sekitar 2 %. Hasil “kemenangan” Jokowi pada pilpres 2019 sekitar 54% setara dengan jumlah suara dari koalisi partai pendukung Jokowi. Lalu apa kebesaran relawan Jokowi hanya sekedar gelembung. Yang secara rutin dirawat istana.

Akankah demokrasi di Indonesia berupa Republik akan berubah menjadi Monarki. Dimana sang Raja cawe-cawe, “memaksa” menetapkan penggantinya, apalagi putranya. Hanya untuk jalan penyelamatan. Daulat Rakyat harus peka membaca.@

*) Pemerhati Kebijakan Publik, Aktivis pergerakan 77-78

Share499Tweet312
Previous Post

Jabatan Kepala Zona Bakamla Timur Resmi Berganti

Next Post

Wacana Dinasti Politik Kembali Ramai, PRIMA: Gibran Punya Hak Konstitusional

Berita Terkait

Aksi Humanis Prajurit TNI AL Borong Hasil Bumi Masyarakat di Pedalaman Papua

Aksi Humanis Prajurit TNI AL Borong Hasil Bumi Masyarakat di Pedalaman Papua

by wiwin boncel
Mei 12, 2025
0
1.4k

...

Sigap Prajurit TNI AL Berhasil Selamatkan Dua WNA Penumpang Kapal Yang Sakit Saat Berlayar di Selat Benggala

Sigap Prajurit TNI AL Berhasil Selamatkan Dua WNA Penumpang Kapal Yang Sakit Saat Berlayar di Selat Benggala

by wiwin boncel
Mei 12, 2025
0
1.4k

...

Kenaikan PPN Jadi 12 Persen Langgar Wewenang Presiden dan DPR Periode 2024-2029: Wajib Batal

Signal Genting Ekonomi Q1/2025, Alarm Keras Bagi Pemerintah

by redaksi
Mei 12, 2025
0
1.4k

...

Next Post
Gibran Dipanggil DPP PDIP

Wacana Dinasti Politik Kembali Ramai, PRIMA: Gibran Punya Hak Konstitusional

Discussion about this post

REKAYOREK

Ini Asal Mula Nama Grup Band Rock Elpamas

10 Feb 2025

Informasi Konstruktif Melindungi dan Melestarikan Seni Budaya…

13 Feb 2025

Bahasa Universal Itu Bernama Matematika

13 Feb 2025
  • Disclaimer
  • Indeks
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Copyright © 2021 Siaga Indonesia

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Lainya
    • Kriminal
    • Dunia
    • Nusantara
    • Alutsista
    • Siaga Bencana
    • Opini
    • Podcast

Copyright © 2021 Siaga Indonesia

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.