Meriahkan HUT Ke 64 Divif 2 Kostrad, Pangdivif 2 Kostrad Buka Kejuaraan Body Contest Divif 2 Kostrad

Meriahkan HUT Ke 64 Divif 2 Kostrad, Pangdivif 2 Kostrad Buka Kejuaraan Body Contest Divif 2 Kostrad

Mei 11, 2025
Danbrigif 1 Jaya Sakti Kunjungan Kerja ke Yonif 202/Tajimalela

Danbrigif 1 Jaya Sakti Kunjungan Kerja ke Yonif 202/Tajimalela

Mei 11, 2025
Basarnas Diusulkan Naik Kelas Jadi Kementerian

Basarnas Diusulkan Naik Kelas Jadi Kementerian

Mei 11, 2025
Meriahkan HUT Ke 64 Divif 2 Kostrad, Pangdivif 2 Kostrad Buka Kejuaraan Body Contest Divif 2 Kostrad
Berita

Meriahkan HUT Ke 64 Divif 2 Kostrad, Pangdivif 2 Kostrad Buka Kejuaraan Body Contest Divif 2 Kostrad

by wiwin boncel
Mei 11, 2025
0
1.4k

SIAGAINDONESIA.ID   Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun ke-64 Divisi Infanteri 2 Kostrad, sebuah ajang bergengsi bertajuk Body Contest Divif 2...

Read moreDetails
Danbrigif 1 Jaya Sakti Kunjungan Kerja ke Yonif 202/Tajimalela

Danbrigif 1 Jaya Sakti Kunjungan Kerja ke Yonif 202/Tajimalela

Mei 11, 2025
1.4k
Basarnas Diusulkan Naik Kelas Jadi Kementerian

Basarnas Diusulkan Naik Kelas Jadi Kementerian

Mei 11, 2025
1.4k

REKAYOREK

Ini Asal Mula Nama Grup Band Rock Elpamas

10 Feb 2025

Informasi Konstruktif Melindungi dan Melestarikan Seni Budaya…

13 Feb 2025

Bahasa Universal Itu Bernama Matematika

13 Feb 2025
Minggu, Mei 11, 2025
SIAGA INDONESIA NEWS
  • Home
  • Berita
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Lainya
    • Kriminal
    • Dunia
    • Nusantara
    • Alutsista
    • Siaga Bencana
    • Opini
    • Podcast
No Result
View All Result
SIAGA INDONESIA NEWS
No Result
View All Result
Home Politik

Menteri Nyapres Tak Perlu Mundur, Rizal Ramli: Mahkamah Keluarga Semakin Memalukan

by redaksi
November 3, 2022
Reading Time: 3 mins read
A A
Menteri Nyapres Tak Perlu Mundur, Rizal Ramli: Mahkamah Keluarga Semakin Memalukan

Ilustrasi capres. Foto: ist

501
SHARES
1.4k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

SIAGAINDONESIA.ID Mahkamah Konstitusi (MK) menerima sebagian permohonan uji materiil norma pencalonan pejabat negara menjadi presiden dan wakil presiden di pemilu oleh partai politik atau gabungan parpol, sebagaimana diatur dalam Pasal 170 ayat (1) UU 7/2017 tentang Pemilu.

Hal ini disampaikan Ketua MK, Anwar Usman saat membacakan amar putusan permohonan a quo atas perkara nomor 68/PUU-XX/2022, dalam Sidang Putusan di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin (31/10/2022).

“Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian,” ujar Anwar Usman dikutip melalui siaran langsung kanal Youtube MK RI.

Dalam poin pertimbangan hukum, Majelis Hakim Konstitusi menyatakan permohonan para Pemohon, dalam hal ini Ahmad Ridha Sabana selaku Ketua Umum Partai Gerakan Perubahan Indonesia (Garuda), dan Sekjennya Yohanna Murtika, beralasan menurut hukum.

Diurai oleh anggota Majelis Hakim Konstitusi yang bersidang, Arief Hidayat, alasan hukum para Pemohon yang menyatakan ketentuan Pasal 170 ayat (1) bertentangan dengan Pasal 28I ayat (2) UUD NRI Tahun 1945, sudah tepat.

Sebab Majelis Hakim Konsitusi menilai, menteri dan pejabat setingkat menteri merupakan rumpun eksekutif yang tidak bisa dianggap berbeda dari presiden dan wakil presiden.

“Demikian penting bagi Mahkamah untuk menegaskan bahwa jabatan menteri atau pejabat setingkat menteri termasuk dalam rumpun kekuasaan eksekutif yang menjadi bagian dari kekuasaan yang dimiliki oleh presiden dan wakil presiden,” ucap Arief Hidayat.

“Oleh karena itu, demi kepastian hukum dan stabilitas serta keberlangsungan pemerintahan, menteri atau pejabat setingkat menteri adalah yang dikecualikan apabila dicalonkan oleh parpol atau gabungan parpol sebagai capres atau cawapres, harus mendapat persetujuan atau izin cuti dari presiden,” sambungnya.

Sehingga menurutnya, seharusnya menteri dan setingkat menteri dikecualikan dari pejabat negara yang harus mundur dari jabatannya, sebagaimana diatur dalam Pasal 170 ayat (1) huruf g.

“Mahkamah akan mempertimbangkan Penjelasan Pasal 170 ayat (1) UU 7/2017 tentang Pemilu yang dimohonkan pengujian oleh pemohon sebagai akibat adanya perubahan berupa pemaknaan baru terhadap norma Pasal 170 ayat (1) UU 7/2017,” kata Arief Hidayat.

Dengan demikian, dalam amar putusan yang dibacakan Ketua Majelis Hakim Konstitusi, Anwar Usman, frasa dalam Pasal 170 ayat (1) UU Pemilu, dan Penjelasan Pasal 170 ayat (1) huruf g diubah.

Adapun bunyi Pasal 170 ayat (1) UU Pemilu yang diubah MK berbunyi; “Pejabat negara yang dicalonkan oleh partai politik peserta pemilu atau Gabungan partai politik sebagai calon presiden atau calon wakil presiden harus mengundurkan diri dari jabatannya, kecuali presiden, wakil presiden, pimpinan dan anggota MPR, Pimpinan dan anggota DPR, pimpinan dan anggota DPD, menteri dan pejabat setingkat menteri, gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, walikota, dan wakil walikota”.

Sedangkan bunyi penjelasan Pasal 170 ayat (1) UU Pemilu setelah diubah MK menghapus frasa “Menteri dan Pejabat Setingkat Menteri” dari penjelasan “Yang dimaksud ‘pejabat negara’ dalam ketentuan ini kecuali (mereka yang harus mundur jika dicalonkan presiden atau wakil presiden oleh parpol atau gabungan parpol) adalah:

a. Ketua, Wakil Ketua, Ketua Muda dan Hakim Agung pada Mahkamah Agung

b. Ketua, Wakil Ketua, dan Hakim pada semua badan peradilan kecuali Hakim ad hoc

c. Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Mahkamah Konstitusi

d. Ketua, Wakil Ketua dan Anggota Badan Pemeriksa Keuangan

e. Ketua, Wakil Ketua dan Anggota Komisi Yudisial

f. Ketua dan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi

g. Kepala Perwakilan Republik Indonesia diluar negeri yang berkedudukan sebagai Duta Besar Luar Biasa dan Berkauasa penuh; dan

h. Pejabat Negara lainnya yang ditentukan oleh undang-undang.

Putusan MK yang tidak mengharuskan menteri mundur dari jabatan saat maju sebagai calon presiden dan calon wakil presiden mendapat sorotan tajam dari ekonom senior, DR. Rizal Ramli.

Menteri Koordinator Perekonomian era Presiden Gus Dur ini menilai bahwa MK di bawah kepemimpinan Anwar Usman semakin tidak mengerti arti dari etika dan pemerintahan yang baik.

Apalagi, kedudukan Anwar Usman yang kini merupakan saudara ipar dari Presiden Joko Widodo, seharusnya juga menimbulkan potensi konflik kepentingan antara dua lembaga tinggi negara. Bahkan usai Anwar Usman menikahi adik kandung presiden, sebutan untuk Mahkamah Konstitusi turut diselewengkan menjadi Mahkamah Keluarga.

“Mahkamah Keluarga makin lama makin tidak tahu malu, semakin memalukan. Tidak mengerti etika dan good governance, tidak mengerti potensi conflict-of-interest. Wong dirinya harusnya mundur sebagai ketua MK!” tegasnya dalam ciutan di akun Twitter pribadinya, Rabu (2/11).

Mahkamah Keluarga makin lama makin tidak tahu malu, semakin memalukan 😄😄
Tidak mengerti etika & good governance, tidak mengerti potensi conflict-of-interest. 🤣 Wong dirinya harusnya mundur sbg ketua MK !@officialMKRI https://t.co/OuX0tso76q

— Dr. Rizal Ramli (@RamliRizal) November 2, 2022

Rizal Ramli mengingatkan bahwa negara yang ingin maju harus bisa membuat rakyatnya semakin cerdas dan makmur. Caranya adalah dengan memastikan para pejabat memiliki etika yang tinggi. Selain itu, para pejabat juga harus bisa mengurangi konflik kepentingan, dan memperkuat good governance.

“Negara yang ingin maju, membuat rakyatnya semakin cerdas dan makmur, pasti etika pejabatnya semakin tinggi, mengurangi conflict-of-interest, dan memperkuat good-governance. Keputusan MK memicu kemunduran etika dan good governance. Itulah produk dari Mahkamah Keluarga! Malu-maluin, norak,” tegasnya.@

Share200Tweet125
Previous Post

Dandim 1714/Puncak Jaya Hadiri Peresmian Proyek Pemda dan Penyerahan Modal Usaha Keagamaan serta Wirausahawan

Next Post

Personel Kodim 1715 Yahukimo Bantu Pemupukan Dan Penyemprotan Hama Tanaman Padi

Berita Terkait

Meriahkan HUT Ke 64 Divif 2 Kostrad, Pangdivif 2 Kostrad Buka Kejuaraan Body Contest Divif 2 Kostrad

Meriahkan HUT Ke 64 Divif 2 Kostrad, Pangdivif 2 Kostrad Buka Kejuaraan Body Contest Divif 2 Kostrad

by wiwin boncel
Mei 11, 2025
0
1.4k

...

Danbrigif 1 Jaya Sakti Kunjungan Kerja ke Yonif 202/Tajimalela

Danbrigif 1 Jaya Sakti Kunjungan Kerja ke Yonif 202/Tajimalela

by wiwin boncel
Mei 11, 2025
0
1.4k

...

Basarnas Diusulkan Naik Kelas Jadi Kementerian

Basarnas Diusulkan Naik Kelas Jadi Kementerian

by Swara
Mei 11, 2025
0
1.4k

...

Next Post
Personel Kodim 1715 Yahukimo Bantu Pemupukan Dan Penyemprotan Hama Tanaman Padi

Personel Kodim 1715 Yahukimo Bantu Pemupukan Dan Penyemprotan Hama Tanaman Padi

Discussion about this post

REKAYOREK

Ini Asal Mula Nama Grup Band Rock Elpamas

10 Feb 2025

Informasi Konstruktif Melindungi dan Melestarikan Seni Budaya…

13 Feb 2025

Bahasa Universal Itu Bernama Matematika

13 Feb 2025
  • Disclaimer
  • Indeks
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Copyright © 2021 Siaga Indonesia

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Lainya
    • Kriminal
    • Dunia
    • Nusantara
    • Alutsista
    • Siaga Bencana
    • Opini
    • Podcast

Copyright © 2021 Siaga Indonesia

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.