SIAGAINDONESIA.ID Luthfi Yazid, salah satu Tim Kuasa Hukum Ganjar Pranowo-Mahfud MD (Ganjar-Mahfud) menyinggung pernyataan Yusril Ihza Mahendra di sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) hasil Pilpres 2024.
Menurut Luthfi, Yusril yang kini menjadi kuasa hukum pasangan calon nomor urut 02, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka pernah menyatakan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) pada uji materi pasal batas usia UU Pemilu atau dikenal dengan perkara nomor 90, bermasalah.
Putusan itulah yang meloloskan Gibran maju menjadi calon wakil presiden (cawapres) pada Pemilu 2024.
“Ada seorang pakar Hukum Tata Negara, Yusril Ihza Mahendra, dia dalam wawancara dan di berbagai media mengatakan bahwa putusan nomor 90 MK itu cacat hukum secara serius, bahkan mengandung penyelundupan hukum,” singgung Luthfi di Sidang PHPU, Mahkamah Konstitusi, Selasa (2/4/2024).
Menurut dia, Yusril mengungkap sebuah pengandaian jika dirinya menjadi Gibran. “Andaikan saya Gibran, maka saya akan meminta kepada dia (Prabowo) untuk tidak maju terus pencawapresannya,” kata Luthfi menirukan pernyataan Yusril.
Yusril yang hadir pada sidang PHPU, membantah paparan Tim Hukum Ganjar-Mahfud. Menurutnya tak masuk akal jika dirinya yang memahami hukum melontarkan pernyataan seperti diklaim Luthfi.
“Jadi, yang saya ucapkan adalah andaikata saya Gibran, saya memilih saya tidak akan maju (cawapres) karena saya tahu bahwa putusan ini problematik,” kata Yusril.
Kendati demikian, Yusril mengakui bahwa putusan MK pada perkara nomor 90 memang bermasalah. Hanya saja persoalannya lebih pada aspek etika.
“Betul putusan (MK) 90 itu problematik kalau dilihat dari pesawat hukum etik dan lain-lain,” ujar Yusril.
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi mengeluarkan Putusan Nomor 90 mengenai syarat pencalonan Capres-Cawapres yang semula bersyarat hanya minimal berusia 40 tahun, diubah menjadi minimal berusia 40 tahun pernah atau sedang menjabat sebagai kepala daerah tingkat Provinsi hingga Kabupaten atau Kota.
Putusan tersebut secara tidak langsung meloloskan pencalonan Calon Wakil Presiden, Gibran Rakabumingraka, yang juga merupakan anak dari Presiden Joko Widodo yang saat itu sedang menjabat sebagai Walikota Solo.@