Rizal Ramli Soroti Menteri Jokowi Ngebet Nyapres 2024

Rizal Ramli dan Tera Korupsi Rp 349 Triliun di Kemenkeu

Maret 26, 2023
Kodam Jaya/Jayakarta Gelar Lepas Sambut Pangdam Jaya/Jayakarta

Kodam Jaya/Jayakarta Gelar Lepas Sambut Pangdam Jaya/Jayakarta

Maret 25, 2023
Prajurit Yonif PR 330/TD Kostrad Juarai Lomba Menembak Danpaspampres 2023

Prajurit Yonif PR 330/TD Kostrad Juarai Lomba Menembak Danpaspampres 2023

Maret 25, 2023

Youtube

Kenapa Banyak Kepala Daerah yang “Kesasar” Salah Arah dan Tujuan⁉️

Kenapa Banyak Kepala Daerah yang “Kesasar” Salah Arah dan Tujuan⁉️

1.4k VIEWS
November 19, 2022
    Rizal Ramli Soroti Menteri Jokowi Ngebet Nyapres 2024
    Opini

    Rizal Ramli dan Tera Korupsi Rp 349 Triliun di Kemenkeu

    by redaksi
    Maret 26, 2023
    0
    1.4k

    Oleh: Ir. Syafril Sjofyan, MM TADINYA saya ragu-ragu kebenaran cerita Yusuf Kalla. Ketika SBY dan JK sebagai pasangannya memenangkan Pilpres....

    Read more
    Kodam Jaya/Jayakarta Gelar Lepas Sambut Pangdam Jaya/Jayakarta

    Kodam Jaya/Jayakarta Gelar Lepas Sambut Pangdam Jaya/Jayakarta

    Maret 25, 2023
    1.4k
    Prajurit Yonif PR 330/TD Kostrad Juarai Lomba Menembak Danpaspampres 2023

    Prajurit Yonif PR 330/TD Kostrad Juarai Lomba Menembak Danpaspampres 2023

    Maret 25, 2023
    1.4k
    • Trending
    • Comments
    • Latest
    Danrem 172/PWY Pimpin Sertijab Dandim Jayapura dan Penyerahan Jabatan Kasiops Kasrem 172/PWY

    Danrem 172/PWY Pimpin Sertijab Dandim Jayapura dan Penyerahan Jabatan Kasiops Kasrem 172/PWY

    Maret 11, 2023
    IKN Dalam Skeptisisme

    IKN Dalam Skeptisisme

    Januari 28, 2023
    Wayang Zulkifli

    Wayang Zulkifli

    Februari 28, 2023
    Bakamla RI Evakuasi Kapal Hilang Kontak di Perairan Tarakan

    Bakamla RI Evakuasi Kapal Hilang Kontak di Perairan Tarakan

    0
    Panglima TNI Berikan Pembekalan Taruna/Taruni AAL Sebelum Keliling Asia Tenggara dan Australia

    Panglima TNI Berikan Pembekalan Taruna/Taruni AAL Sebelum Keliling Asia Tenggara dan Australia

    0
    Utang Pemerintah untuk Belanja Produktif: Bodoh atau Pembodohan Publik?

    Utang Pemerintah untuk Belanja Produktif: Bodoh atau Pembodohan Publik?

    0
    Rizal Ramli Soroti Menteri Jokowi Ngebet Nyapres 2024

    Rizal Ramli dan Tera Korupsi Rp 349 Triliun di Kemenkeu

    Maret 26, 2023
    Kodam Jaya/Jayakarta Gelar Lepas Sambut Pangdam Jaya/Jayakarta

    Kodam Jaya/Jayakarta Gelar Lepas Sambut Pangdam Jaya/Jayakarta

    Maret 25, 2023
    Prajurit Yonif PR 330/TD Kostrad Juarai Lomba Menembak Danpaspampres 2023

    Prajurit Yonif PR 330/TD Kostrad Juarai Lomba Menembak Danpaspampres 2023

    Maret 25, 2023
    Minggu, Maret 26, 2023
    siagaindonesia.id
    • Home
    • Berita
    • Ekonomi
    • Hukum
    • Politik
    • Lainya
      • Kriminal
      • Dunia
      • Nusantara
      • Alutsista
      • Siaga Bencana
      • Opini
      • Podcast
    No Result
    View All Result
    siagaindonesia.id
    No Result
    View All Result
    Home Opini

    Menghukum Penyebar Syi’ah

    by redaksi
    September 3, 2022
    Reading Time: 2 mins read
    A A
    Mengapa Tidak Berempati Pada 6 Ayah yang Puteranya Dibunuh dan Disiksa

    M Rizal Fadillah. Foto: ist

    548
    SHARES
    1.6k
    VIEWS
    Share on FacebookShare on Twitter

    Oleh: M Rizal Fadillah

    KASUS aktivis Syi’ah Tajul Muluk di Madura yang menyebarkan ajaran Syi’ah baik di Mushola, Masjid, ataupun rumah sendiri oleh Pengadilan Negeri Sampang, Pengadilan Tinggi Jawa Timur dan Mahkamah Agung dinyatakan sebagai pelanggaran hukum dan ditetapkan sebagai penodaan agama. Pasal 156a KUHP dikenakan kepadanya. Di tingkat PN dihukum penjara 2 tahun dan di tingkat PT dan MA menjadi 4 tahun. Penyebaran ajaran Syi’ah yang dilakukannya telah menyebabkan kerusuhan di Sampang.

    Menurut Hakim Mahkamah Agung penodaan agama telah dilakukan Tajul Muluk. Dengan menyebarkan agama dengan pemahaman Syi’ah antara lain menyatakan Rukun Iman ada lima yaitu Tauhidillah, An Nubuwwah, Imamah, Al Adl, dan Al Ma’ad. Sedangkan Rukun Islam ada delapan yaitu Shalat, Puasa, Zakat, Haji, Wilayah, Amar Ma’ruf, Nahi Munkar, dan Jihad. Kemudian juga ia menyatakan bahwa Al Qur’an yang sekarang tidak asli.

    Putusan Mahkamah Agung No 2787/K/Pid/2012 tersebut kini telah menjadi sebuah Jurisprudensi artinya rujukan untuk publik dan lembaga Peradilan. Putusan MA khusus dalam meragukan orisinalitas Al Qur’an itu kemudiannya telah dikuatkan dengan Fatwa MUI No. 10 tahun 2017 tentang Hukum Meragukan Kesempurnaan Al Qur’an. Hukumnya adalah Kafir.

    MUI merekomendasi kepada Pemerintah cq Kementrian Agama untuk melakukan pembinaan, pengawasan dan penindakan terhadap setiap upaya yang meragukan kesempurnaan Al Qur’an. Demikian juga merekomendasikan kepada aparat penegak hukum untuk melakukan penindakan terhadap setiap orang yang menyebarkan pemahaman yang mengarah kepada meragukan kesempurnaan Al Qur’an.

    Dalam menjaga akidah umat Islam sebenarnya MUI Pusat telah mengeluarkan beberapa Fatwa yang terkait dengan prinsip-prinsip ajaran Syi’ah seperti Nikah Mut’ah (kawin kontrak) yang dihukumkan haram, meyakini Imam ma’shum (Imamah) itu haram, serta menghina dan mengkafirkan Shahabat Nabi hukumnya fasik, sesat, dan kafir.

    Ajaran Imamah sangat berbahaya, revolusi Iran sejak awal mencanangkan untuk nengekspor ke seluruh dunia Islam. Ideologi Imamah bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945. Gerakan Imamah dapat dikualifikasikan makar karena Imamah adalah gerakan politik untuk menggantikan ideologi negara. Sebagai gerakan mondial dengan dukungan negara Iran Syi’ah tidak bisa dianggap biasa. Bahayanya sama dengan Komunis, bahkan bisa lebih berbahaya. Dimana ada Syi’ah disana ada Iran. Dimana ada Iran disana ada proxy war.

    Penyebaran ajaran Syi’ah harus diantisipasi bahkan penyebarnya layak untuk dihukum. Mahkamah Agung telah memberi contoh dan panduan tentang kejahatan berupa penodaan agama yang dilakukan oleh para penyebar ajaran Syi’ah.

    Membaca gerakan politik Syi’ah di bawah kendali Iran nyatanya telah menghancurkan dan memporakporandakan Irak, Afghanistan, Suriah, dan Yaman. Karena Syi’ah dibiarkan berkembang.

    Maukah Indonesia menjadi korban kebodohan berikutnya? @

    *) Pemerhati Politik dan Keagamaan

    Terkait

    Share219Tweet137Share55
    • Trending
    • Comments
    • Latest
    Danrem 172/PWY Pimpin Sertijab Dandim Jayapura dan Penyerahan Jabatan Kasiops Kasrem 172/PWY

    Danrem 172/PWY Pimpin Sertijab Dandim Jayapura dan Penyerahan Jabatan Kasiops Kasrem 172/PWY

    Maret 11, 2023
    IKN Dalam Skeptisisme

    IKN Dalam Skeptisisme

    Januari 28, 2023
    Wayang Zulkifli

    Wayang Zulkifli

    Februari 28, 2023
    Bakamla RI Evakuasi Kapal Hilang Kontak di Perairan Tarakan

    Bakamla RI Evakuasi Kapal Hilang Kontak di Perairan Tarakan

    0
    Panglima TNI Berikan Pembekalan Taruna/Taruni AAL Sebelum Keliling Asia Tenggara dan Australia

    Panglima TNI Berikan Pembekalan Taruna/Taruni AAL Sebelum Keliling Asia Tenggara dan Australia

    0
    Utang Pemerintah untuk Belanja Produktif: Bodoh atau Pembodohan Publik?

    Utang Pemerintah untuk Belanja Produktif: Bodoh atau Pembodohan Publik?

    0
    Rizal Ramli Soroti Menteri Jokowi Ngebet Nyapres 2024

    Rizal Ramli dan Tera Korupsi Rp 349 Triliun di Kemenkeu

    Maret 26, 2023
    Kodam Jaya/Jayakarta Gelar Lepas Sambut Pangdam Jaya/Jayakarta

    Kodam Jaya/Jayakarta Gelar Lepas Sambut Pangdam Jaya/Jayakarta

    Maret 25, 2023
    Prajurit Yonif PR 330/TD Kostrad Juarai Lomba Menembak Danpaspampres 2023

    Prajurit Yonif PR 330/TD Kostrad Juarai Lomba Menembak Danpaspampres 2023

    Maret 25, 2023
    • Disclaimer
    • Indeks
    • Pedoman Media Siber
    • Redaksi

    Copyright © 2021 Siaga Indonesia

    No Result
    View All Result
    • Home
    • Berita
    • Ekonomi
    • Hukum
    • Politik
    • Lainya
      • Kriminal
      • Dunia
      • Nusantara
      • Alutsista
      • Siaga Bencana
      • Opini
      • Podcast

    Copyright © 2021 Siaga Indonesia

    Welcome Back!

    Login to your account below

    Forgotten Password?

    Retrieve your password

    Please enter your username or email address to reset your password.

    Log In

    Add New Playlist

    This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.