Hukum Mendoakan Non-Muslim yang Meninggal

Hukum Mendoakan Non-Muslim yang Meninggal

Mei 10, 2025
Sekda Marullah dan Eks Gubernur DKI Fauzi Bowo: Dua Tokoh Besar Kebanggaan Betawi dan Masyarakat Jakarta

Sekda Marullah dan Eks Gubernur DKI Fauzi Bowo: Dua Tokoh Besar Kebanggaan Betawi dan Masyarakat Jakarta

Mei 10, 2025
Mengkritik Aturan Jokowi Soal Pemberian Alat Kontrasepsi Pada Siswa

Vasektomi Sebagai Syarat Bansos, Haram

Mei 10, 2025
Hukum Mendoakan Non-Muslim yang Meninggal
Opini

Hukum Mendoakan Non-Muslim yang Meninggal

by redaksi
Mei 10, 2025
0
1.4k

Oleh: KH. M. Shiddiq Al-Jawi Tanya: Ustadz, bolehkah muslim mendoakan non-muslim yang meninggal? Misalnya, mantan presiden Jokowi yang telah mendoakan...

Read moreDetails
Sekda Marullah dan Eks Gubernur DKI Fauzi Bowo: Dua Tokoh Besar Kebanggaan Betawi dan Masyarakat Jakarta

Sekda Marullah dan Eks Gubernur DKI Fauzi Bowo: Dua Tokoh Besar Kebanggaan Betawi dan Masyarakat Jakarta

Mei 10, 2025
1.4k
Mengkritik Aturan Jokowi Soal Pemberian Alat Kontrasepsi Pada Siswa

Vasektomi Sebagai Syarat Bansos, Haram

Mei 10, 2025
1.4k

REKAYOREK

Ini Asal Mula Nama Grup Band Rock Elpamas

10 Feb 2025

Informasi Konstruktif Melindungi dan Melestarikan Seni Budaya…

13 Feb 2025

Bahasa Universal Itu Bernama Matematika

13 Feb 2025
Sabtu, Mei 10, 2025
SIAGA INDONESIA NEWS
  • Home
  • Berita
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Lainya
    • Kriminal
    • Dunia
    • Nusantara
    • Alutsista
    • Siaga Bencana
    • Opini
    • Podcast
No Result
View All Result
SIAGA INDONESIA NEWS
No Result
View All Result
Home Opini

Menggaruk Pasir Mendulang Emas

by redaksi
Juni 11, 2023
Reading Time: 3 mins read
A A
Menggaruk Pasir Mendulang Emas

Kegiatan pengerukan pasir laut dikhawatirkan menghilangkan keseimbangan ekosistem. Foto: ist

501
SHARES
1.4k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Oleh: Oki Lukito

SUMBER daya alam laut Indonesia sangat melimpah. Ikan dan biota laut sudah dapat dipastikan, namun di dasar perairan, cadangan minyak juga gas bumi, hingga mineral alam yang bisa jadi sumber energi, berpotensi untuk dieksplorasi memberi nilai tambah ekonomi.

Jangan terkecoh dengan alasan terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut, alih alih untuk memenuhi kebutuhan reklamasi dalam negeri.

Sejujurnya PP kontroversial tersebut bertentangan dengan UU 27 tahun 2007 juncto UU No 1 tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau Pulau Kecil.

Data dari Badan Geologi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyebutkan
hasil penelitian pada 1996 hingga 2015 yang dimuat pada Peta Sumber Daya Mineral Kelautan Indonesia Edisi 1 oleh Pusat Penelitian dan Pengembangan Geologi Kelautan 2017, banyak potensi mineral yang ada di laut Indonesia. Sedikitnya ada enam titik pesisir dan perairan di Indonesia yang memiliki beragam mineral.

Di Perairan Kepulauan Riau banyak mengandung timah yang memanjang dari Pulau Bangka Belitung hingga semenanjung Malaysia.

Pasir laut yang kaya akan mineral kuarsa tersebut berada di perairan pesisir Pulau Bangka, Belitung, Singkep, Bintan, Kundur, Batam dan lainnya terbentuk dari batuan dasar granit.

Di perairan Rupat, Riau, misalnya. Daerah ini memiliki komoditi berupa pasir silika. Di Laut Bangka merupakan bagian dari Jalur Granit Utama Timah.

Di Teluk Semangko, Lampung memiliki komoditi berupa emas di tiga area prospek masing masing memiliki volume 8 juta m3. Pasir dan sendimen kandungan emas juga terdapat di Teluk Bayah, Cibobos Lebak, Banten. Volumenya 253 juta meter kubik emas.

Di Pesisir selatan bagian tengah Pulau Jawa, Daerah Istimewa Yogyakarta ini memiliki komoditi berupa pasir besi. Di muara sungai dijumpai mineral magnetit, ilmenit, amfibol, piroksen, dan mineral opak lainnya. Demikian pula di pesisir Selatan Lumajang, Jawa Timur, pasir besi dan sendimennya mengandung titanium kwalitas satu.

Di wilayah timur Indonesia. Jajaran gunung api bawah laut Komba, Pulau Flores, NTT diketahui memiliki potensi hidrotermal.

Beberapa survei di wilayah ini diantaranya ekspedisi Bandamin pada tahun 2001 dan 2003 yang merupakan kerjasama University Free, Berlin, dengan beberapa instansi terkait di Indonesia, ditemukan tiga gunung bawah laut yang memanjang ke arah tenggara dari gunung api Komba. Gunung api bawah laut itu antara lain Baruna, Abang, dan Ibu Komba. Dari riset tersebut, di perairan Komba terdapat komoditi utama berupa lading emas.

Arah pemerintah pusat untuk mengeduk kekayaan daerah berupa sumber daya alam di pesisir dan sendimen laut sudah jelas sekali. Instrumennya Undang Undang (UU) Cipta Kerja dengan ranjaunya segala regulasi turunannya antara lain PP 6/23, sehingga pemerintah daerah tidak menikmati hasil kekayaannya.

Contoh dengan konsep Perikanan Terukur hasil tangkapan nelayan dikenakan Pungutan Hasil Perikanan (PHP).

PHP merupakan pungutan negara yang termasuk di dalam jenis penerimaan negara bukan pajak yang dikenakan kepada setiap orang yang ingin mendapatkan Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI). Perhatikan juga ketentuan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang, untuk kegiatan berusaha (provit) disebut Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPRL) dan untuk non berusaha disebut Konfirmasi Kegiatan Pemanfaatan ruang (KKPRL).

Aturan mainnya sudah jelas di dalam UU 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, pasal 27 ayat 2 menetapkan 0=12 mil laut merupakan kewenangan provinsi. Artinya, eksplorasi, eksploitasi, konservasi dan pengelolaan kekayaan alam laut di luar migas, temasuk diantaranya pengaturan administratif yang meliputi perijinan, kelaikan dan keselamatan pelayaran nasional serta pengaturan tata ruang laut merupakan kewenangan provinsi.

Pemerintah Provinsi, termasuk Jawa Timur telah menetapkan RZWP3K melalui Perda No 1 tahun 2018-2038 dan telah diintegrasikan dengan RTRW Provinsi. Seyogyanya rekomendasi maupun izin terkait kegiatan apapun di zona 0-12 mill merupakan kewenangan povinsi Jawa Timur.

Pemerintah Provinsi hendaknya kompak mensiasati keinginan pemerintah pusat agar asset daerah berupa sumber daya alam seperti yang sedang diincar itu tidak begitu saja diambil kewenangannya oleh pusat.

Belajar dari PKKPRL perlu dibuatkan formula dan instrumen payung hukum, atau apalah agar Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) tidak seluruhnya disedot pusat sementara pemilik asset yang terbebani pengawasan, pemeliharaan, rehabilitasi menjadi penonton di wilayahnya sendiri.

Mengutip Himpunan Ahli Pengelola Pesisir (HAPPI) Jawa Timur: Pasir laut merupakan jejak/rekam biologis semua organisme apa saja yang pernah hidup di laut.

Menyedot pasir laut berarti menghilangkan jejak kehidupan berbagai organisme yang pernah hidup di laut tersebut tidak hanya menghilangkan jejak, termasuk di dalamnya menghilangkan keseimbangan ekosistem dan penyangganya, mengganggu sistem dinamika pesisir dan laut.@

*) Ketua Forum Masyarakat Kelautan, Maritim, Perikanan dan Dewan Pakar PWI Jawa Timur

Share200Tweet125
Previous Post

7 Jalan Masuk UNESA Jalur Mandiri, Ada yang Tanpa Tes untuk Peserta SNBP dan UTBK

Next Post

Pemilu 2024, PKB Optimis Menang di Jawa Timur

Berita Terkait

Hukum Mendoakan Non-Muslim yang Meninggal

Hukum Mendoakan Non-Muslim yang Meninggal

by redaksi
Mei 10, 2025
0
1.4k

...

Sekda Marullah dan Eks Gubernur DKI Fauzi Bowo: Dua Tokoh Besar Kebanggaan Betawi dan Masyarakat Jakarta

Sekda Marullah dan Eks Gubernur DKI Fauzi Bowo: Dua Tokoh Besar Kebanggaan Betawi dan Masyarakat Jakarta

by redaksi
Mei 10, 2025
0
1.4k

...

Mengkritik Aturan Jokowi Soal Pemberian Alat Kontrasepsi Pada Siswa

Vasektomi Sebagai Syarat Bansos, Haram

by redaksi
Mei 10, 2025
0
1.4k

...

Next Post
Pemilu 2024, PKB Optimis Menang di Jawa Timur

Pemilu 2024, PKB Optimis Menang di Jawa Timur

Discussion about this post

REKAYOREK

Ini Asal Mula Nama Grup Band Rock Elpamas

10 Feb 2025

Informasi Konstruktif Melindungi dan Melestarikan Seni Budaya…

13 Feb 2025

Bahasa Universal Itu Bernama Matematika

13 Feb 2025
  • Disclaimer
  • Indeks
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Copyright © 2021 Siaga Indonesia

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Lainya
    • Kriminal
    • Dunia
    • Nusantara
    • Alutsista
    • Siaga Bencana
    • Opini
    • Podcast

Copyright © 2021 Siaga Indonesia

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.