TNI AL Tangkap Kapal Bermuatan Ayam Ras Filipina dan Miras Ilegal di Perairan Kepulauan Sangihe

TNI AL Tangkap Kapal Bermuatan Ayam Ras Filipina dan Miras Ilegal di Perairan Kepulauan Sangihe

Juni 8, 2025
Uji Forensik Mabes Polri Ditunggu Rakyat

Ijasah, Anti-intelektualisme dan Krisis Kepemimpinan Intelektual

Juni 8, 2025
Konspirasikah Bareskrim?

Bagaimana Mau Percaya Ijazah Joko Asli?

Juni 8, 2025
TNI AL Tangkap Kapal Bermuatan Ayam Ras Filipina dan Miras Ilegal di Perairan Kepulauan Sangihe
Berita

TNI AL Tangkap Kapal Bermuatan Ayam Ras Filipina dan Miras Ilegal di Perairan Kepulauan Sangihe

by wiwin boncel
Juni 8, 2025
0
1.4k

SIAGAINDONESIA.ID   Sebuah kapal yang mengangkut Ayam Ras Filipina dan barang campuran minuman keras tanpa cukai yang diselundupkan di di Perairan...

Read moreDetails
Uji Forensik Mabes Polri Ditunggu Rakyat

Ijasah, Anti-intelektualisme dan Krisis Kepemimpinan Intelektual

Juni 8, 2025
1.4k
Konspirasikah Bareskrim?

Bagaimana Mau Percaya Ijazah Joko Asli?

Juni 8, 2025
1.8k

REKAYOREK

Ini Asal Mula Nama Grup Band Rock Elpamas

10 Feb 2025

Informasi Konstruktif Melindungi dan Melestarikan Seni Budaya…

13 Feb 2025

Bahasa Universal Itu Bernama Matematika

13 Feb 2025
Minggu, Juni 8, 2025
SIAGA INDONESIA NEWS
  • Home
  • Berita
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Lainya
    • Kriminal
    • Dunia
    • Nusantara
    • Alutsista
    • Siaga Bencana
    • Opini
    • Podcast
No Result
View All Result
SIAGA INDONESIA NEWS
No Result
View All Result
Home Opini

Mendagri Tak Bisa Lagi Mengusulkan Nama Heru Budi sebagai Calon Pj Gubernur Jakarta

by redaksi
September 15, 2024
Reading Time: 2 mins read
A A
Andai Aku Anggota Dewan, Kubuat Jalan ke Surga

Ketua Himpunan Masyarakat Nusantara (Hasrat), Sugiyanto (SGY)-Emik. Foto: ist

494
SHARES
1.4k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Oleh: Sugiyanto (SGY)-Emik

BERDASARKAN hasil Rapat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta pada Jumat, 13 September 2024, telah diputuskan tiga nama calon Pejabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta. Yang menarik, nama Pejabat Gubernur saat ini, Heru Budi Hartono, tidak terpilih dan tereliminasi dari bursa pencalonan.

Tiga nama yang muncul yakni, Teguh Setyabudi, Dirjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri, yang memperoleh suara terbanyak dan didukung oleh delapan fraksi: PKS, Gerindra, Golkar, PKB-PPP, PAN, Demokrat-Perindo, PSI, dan NasDem.

Kemudian, ada nama Akmal Malik, Pj Gubernur Kalimantan Timur, yang diusulkan oleh PKS, Gerindra, Golkar, PKB-PPP, PAN, Demokrat-Perindo, dan PSI. Nama ketiga adalah Tomsi Tohir, Plt Sekjen Kemendagri, didukung oleh Gerindra, Golkar, PKB-PPP, PAN, Demokrat-Perindo, PSI, dan NasDem.

Tiga nama tersebut akan diusulkan oleh Ketua DPRD DKI Jakarta kepada Mendagri, tanpa melibatkan nama Pejabat Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono!

Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 4 Tahun 2023 tentang Penjabat Gubernur, Penjabat Bupati, dan Penjabat Walikota, masa jabatan seorang penjabat kepala daerah berlangsung selama satu tahun dan dapat diperpanjang satu tahun lagi dengan orang yang sama atau berbeda. Pasal 8 menyebutkan: “(1) Masa jabatan Pj Gubernur adalah satu (1) tahun dan dapat diperpanjang satu (1) tahun berikutnya dengan orang yang sama atau berbeda.”

Dengan demikian, Heru Budi Hartono, yang telah menjabat selama dua tahun sejak pelantikannya pada 17 Oktober 2022, tidak bisa lagi diusulkan sebagai calon Pj Gubernur DKI Jakarta. Pada 17 Oktober 2024 akan datang adalah masa akhir Heru Budi genap menjabat selama dua tahun sebagai Pejabat Gubernur DKI Jakarta.

Mekanisme Pengusulan Pj Gubernur

Proses pengusulan Pj Gubernur melibatkan dua pihak, yaitu Menteri Dalam Negeri dan DPRD DKI Jakarta melalui Ketua DPRD. Masing-masing pihak mengusulkan tiga nama calon yang memenuhi persyaratan. Setelahnya, Menteri membahas enam nama tersebut bersama lembaga terkait, sebelum memilih tiga nama untuk disampaikan kepada Presiden melalui Menteri Sekretaris Negara. Pengangkatan Pj Gubernur kemudian dilakukan berdasarkan Keputusan Presiden.

Dalam konteks ini, Heru Budi telah menjabat sebagai Pj Gubernur DKI Jakarta selama dua tahun, sehingga tidak memenuhi syarat untuk diusulkan kembali oleh Menteri Dalam Negeri.

Di sisi lain, masih memungkinkan muncul enam nama calon baru: tiga nama calon Pj Gubernur yang telah diusulkan oleh DPRD DKI Jakarta, dan tiga nama lainnya akan diusulkan oleh Menteri Dalam Negeri. Tiga nama final kemudian akan disampaikan kepada Presiden Joko Widodo untuk diputuskan.

Namun demikian, nama Heru Budi Hartono tidak lagi dapat diusulkan oleh Mendagri. Berdasarkan ketentuan Permendagri No. 4 Tahun 2023, Heru Budi Hartono tidak memenuhi syarat untuk diusulkan kembali sebagai calon Pj Gubernur DKI Jakarta. Selain itu, sekalipun Mendagri tetap mengusulkan nama Heru Budi, hal tersebut tidak mencerminkan aspirasi mayoritas dari DPRD DKI Jakarta.@

*) Ketua Himpunan Masyarakat Nusantara (Hasrat)

Share198Tweet124
Previous Post

Bahaya Dana Transisi Energi: APBN Bisa Kering Kerontang

Next Post

Anies Baswedan dan Gerakan Liberté, Égalité, Fraternité

Berita Terkait

TNI AL Tangkap Kapal Bermuatan Ayam Ras Filipina dan Miras Ilegal di Perairan Kepulauan Sangihe

TNI AL Tangkap Kapal Bermuatan Ayam Ras Filipina dan Miras Ilegal di Perairan Kepulauan Sangihe

by wiwin boncel
Juni 8, 2025
0
1.4k

...

Uji Forensik Mabes Polri Ditunggu Rakyat

Ijasah, Anti-intelektualisme dan Krisis Kepemimpinan Intelektual

by redaksi
Juni 8, 2025
0
1.4k

...

Konspirasikah Bareskrim?

Bagaimana Mau Percaya Ijazah Joko Asli?

by redaksi
Juni 8, 2025
0
1.8k

...

Next Post
Menatap Masa Depan Indonesia Bersama Jalan Perubahan Anies Baswedan

Anies Baswedan dan Gerakan Liberté, Égalité, Fraternité

Discussion about this post

REKAYOREK

Ini Asal Mula Nama Grup Band Rock Elpamas

10 Feb 2025

Informasi Konstruktif Melindungi dan Melestarikan Seni Budaya…

13 Feb 2025

Bahasa Universal Itu Bernama Matematika

13 Feb 2025
  • Disclaimer
  • Indeks
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Copyright © 2021 Siaga Indonesia

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Lainya
    • Kriminal
    • Dunia
    • Nusantara
    • Alutsista
    • Siaga Bencana
    • Opini
    • Podcast

Copyright © 2021 Siaga Indonesia

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.