SIAGAINDONESIA.ID Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) menilai putusan hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus) yang memerintahkan KPU RI menunda proses dan tahapan Pemilu 2024, telah melewati batas yang ditentukan oleh Konstitusi. Putusan ini juga dianggap sebagai keputusan di luar kewenangannya, melanggar konstitusi, melawan UUD 45 yang menetapkan pergantian Presiden dan Legislatif 5 (lima) tahun sekali melalui Pemilu.
“Serta mengabaikan UU Pemilu yang sama sekali tidak mengenal istilah ‘penundaan pemilu’, yang ada hanya istilah ‘pemilu lanjutan’ atau ‘pemilu susulan’,” demikian disampaikan KAMI Lintas Provinsi yang diwakili Ketua KAMI Jawa Barat, Syafril Sjofyan dalam keterangan resminya, Jumat (3/3/2023).
Menurut Syafril, Hakim PN Jakpus yang terlibat dalam “keputusan gila” tersebut, diyakini memahami sepenuhnya tentang konstitusi tentang Pemilu dan juga dipastikan hakim-hakim tersebut bukanlah “hakim bodoh”.
“Jadi apa yang mereka putuskan mengenai penundaan Pemilu di luar kewenangan mereka. Bahwa, Hakim PN Jakpus dipastikan professional, karena untuk rekruting hakim bukanlah perkara gampang, baik pendidikan maupun integritas serta kepatuhan terhadap konsitusi. Dengan demikian dengan adanya “keputusan gila” tersebut ditenggarai adanya kesengajaan yang berpotensi untuk membuat kehebohan, kegaduhan bahkan keonaran di tengah masyarakat,” tegasnya.
Karena itu KAMI Lintas Provinsi mendesak Komisi Yudisial dan Komisi Kehormatan profesi hakim agar segera turun tangan untuk memeriksa ketiga hakim yang telah menyalahgunakan kekuasaan dan wewenangnya.
“Hakim PN Jakpus yang terlibat dalam keputusan penundaan Pemilu sangat layak untuk dipecat,” ujarnya.
Selain itu, KAMI mendesak KPK dan LPSK segera turun tangan untuk melakukan pemeriksaan terhadap kekayaan dan aliran uang masuk yang mencurigakan serta tindakan hukum terhadap ketiga hakim tersebut.
“Jika ada intervensi kekuasaan dari manapun untuk tujuan penundaan pemilu dan meloloskan tujuan politik dengan cara melanggar hukum harus ditindak tegas,” pungkasnya.
Seperti diketahui, PN Jakarta Pusat mengabulkan gugatan Partai Prima terhadap KPU yang dilayangkan partai itu pada 8 Desember 2022. Partai Prima merasa dirugikan oleh KPU yang menetapkannya sebagai partai dengan status Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dan tidak bisa mengikuti verifikasi faktual.
Padahal, setelah dipelajari dan dicermati, jenis dokumen yang sebelumnya dinyatakan TMS ternyata juga dinyatakan Memenuhi Syarat oleh KPU, dan hanya ditemukan sebagian kecil permasalahan. Akibat kecerobohan itu, PN Jakpus menghukum KPU untuk menunda Pemilu.
“Menghukum tergugat untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilu 2024 sejak putusan ini diucapkan, dan melaksanakan tahapan Pemilu dari awal selama lebih kurang 2 (dua ) tahun 4 (empat) bulan 7 (tujuh) hari,” demikian bunyi putusan yang diketok ketua majelis, T Oyong, dengan anggota Bakri dan Dominggus Silaban itu.@
Discussion about this post