Upacara Hari Lahir Pancasila, Danbrigif 1 Jaya Sakti Tegaskan Komitmen Kebangsaan

Upacara Hari Lahir Pancasila, Danbrigif 1 Jaya Sakti Tegaskan Komitmen Kebangsaan

Juni 2, 2025
Sosialisasi MBG di Sambikerep Surabaya, Wujudkan Misi Asta Cita Prabowo-Gibran

Sosialisasi MBG di Sambikerep Surabaya, Wujudkan Misi Asta Cita Prabowo-Gibran

Juni 2, 2025
Forum Silaturahmi Kebangsaan, TNI dan Rakyat Bersatu Memperkokoh Pancasila

Forum Silaturahmi Kebangsaan, TNI dan Rakyat Bersatu Memperkokoh Pancasila

Juni 2, 2025
Upacara Hari Lahir Pancasila, Danbrigif 1 Jaya Sakti Tegaskan Komitmen Kebangsaan
Alutsista

Upacara Hari Lahir Pancasila, Danbrigif 1 Jaya Sakti Tegaskan Komitmen Kebangsaan

by wiwin boncel
Juni 2, 2025
0
1.4k

SIAGAINDONESIA.ID  Komandan Brigade Infanteri 1 Jaya Sakti Letnan Kolonel Inf  A.A. Gede Rama C.P., S.Sos., M.Tr.(Han) pimpin langsung upacara peringatan...

Read moreDetails
Sosialisasi MBG di Sambikerep Surabaya, Wujudkan Misi Asta Cita Prabowo-Gibran

Sosialisasi MBG di Sambikerep Surabaya, Wujudkan Misi Asta Cita Prabowo-Gibran

Juni 2, 2025
1.4k
Forum Silaturahmi Kebangsaan, TNI dan Rakyat Bersatu Memperkokoh Pancasila

Forum Silaturahmi Kebangsaan, TNI dan Rakyat Bersatu Memperkokoh Pancasila

Juni 2, 2025
1.4k

REKAYOREK

Ini Asal Mula Nama Grup Band Rock Elpamas

10 Feb 2025

Informasi Konstruktif Melindungi dan Melestarikan Seni Budaya…

13 Feb 2025

Bahasa Universal Itu Bernama Matematika

13 Feb 2025
Selasa, Juni 3, 2025
SIAGA INDONESIA NEWS
  • Home
  • Berita
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Lainya
    • Kriminal
    • Dunia
    • Nusantara
    • Alutsista
    • Siaga Bencana
    • Opini
    • Podcast
No Result
View All Result
SIAGA INDONESIA NEWS
No Result
View All Result
Home Opini

Menakar Untung Rugi Usulan Pemberhentian Wakil Presiden Gibran

by redaksi
Juni 1, 2025
Reading Time: 4 mins read
A A
Warisan Jokowi Untuk Prabowo

Mantan Presiden Jokowi dan Presiden RI Prabowo Subianto. Foto: Instagram

492
SHARES
1.4k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Oleh: Sugiyanto (SGY)-Emik

PADA awal bulan Mei, tepatnya Jumat, 2 Mei 2025, saya menulis sebuah artikel berjudul “Meneropong Simalakama 8 Tuntutan Forum Purnawirawan Prajurit TNI: Usulan Pergantian Wapres Menjadi Titik Terberat dari Segalanya.” Dalam artikel ini, saya menyoroti delapan tuntutan yang disampaikan oleh forum tersebut. Kesimpulannya, usulan kedelapan, yakni pemberhentian Wakil Presiden (Wapres), merupakan poin paling berat dan berpotensi menjadi bom waktu politik.

Meskipun usulan pelengseran Wapres Gibran Rakabuming Raka menimbulkan dinamika politik yang kompleks, isu ini tampaknya masih terus bergulir di ruang publik. Oleh karena itu, kali ini saya akan mengulas lebih dalam mengenai untung rugi dari ajuan pemberhentian Wakil Presiden Republik Indonesia, Gibran Rakabuming Raka.

Harus kita akui bahwa wacana pemberhentian Gibran tak bisa dilepaskan dari kontroversi di sekitar proses pencalonannya dalam Pilpres 2024. Keputusan Mahkamah Konstitusi yang mengubah batas usia minimal calon presiden dan wakil presiden membuka jalan bagi Gibran, yang saat itu belum berusia 40 tahun, untuk bisa maju dalam kontentasi pilpres.

Namun keputusan tersebut dibayangi konflik kepentingan karena Ketua MK kala itu, Anwar Usman, merupakan ipar Jokowi sekaligus paman Gibran. Meskipun akhirnya Anwar Usman dinyatakan melanggar etik berat dan dicopot dari jabatan Ketua MK, dampak politiknya tetap bergema dan menjadi bahan tuntutan moral serta hukum.

Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), partai asal Jokowi dan Gibran, menilai proses tersebut sarat pelanggaran etik dan merupakan bentuk penyalahgunaan kekuasaan. Akibatnya, hubungan antara Jokowi dan PDIP pun merenggang. Sebagai konsekuensinya, Jokowi dan Gibran secara de facto tidak lagi menjadi bagian dari partai tersebut.

Secara konstitusional, mekanisme pemberhentian wakil presiden diatur dalam Pasal 7B UUD 1945. Prosesnya dimulai dari usul DPR kepada Mahkamah Konstitusi untuk melakukan pemeriksaan atas dugaan pelanggaran hukum atau perbuatan tercela oleh presiden atau wakil presiden.

Dalan hal ini, jika MK menyatakan terbukti, maka MPR dapat memberhentikan yang bersangkutan. Artinya, pemberhentian wakil presiden bukan sekadar manuver politik, melainkan proses hukum dan konstitusional yang memerlukan pembuktian yang ketat dan tidak dapat dilakukan sembarangan.

Salah satu isu yang menjadi sorotan publik belakangan ini adalah dugaan keterlibatan Gibran dalam akun media sosial anonim bernama “Fufufafa.” Akun tersebut diduga kerap menyebarkan hinaan dan serangan terhadap Prabowo Subianto beserta keluarganya.

Meski dugaan keterlibatan Gibran dalam akun “Fufufafa” belum terbukti secara hukum, isu ini telah memicu kegaduhan politik. Dengan demikian, boleh jadi isu ini mungkin bisa menjadi amunisi bagi para pengkritik Wapres Gibran, termasuk mungkin dari kalangan Forum Purnawirawan Prajurit TNI.

Tidak menutup kemungkinan, isu akun “Fufufafa” turut menjadi latar belakang Forum Purnawirawan Prajurit TNI mengajukan sejumlah tuntutan kepada lembaga negara. Mereka merilis delapan pernyataan sikap yang ditandatangani oleh 103 jenderal, 73 laksamana, 65 marsekal, dan 91 kolonel. Usulan pemberhentian Wapres Gibran menjadi hal yang paling mengemparkan publik.

Sejumlah tokoh purnawirawan terkemuka turut membubuhkan tanda tangan dalam pernyataan tersebut, antara lain mantan Wakil Panglima ABRI Jenderal TNI (Purn) Fachrul Razi, mantan KSAD Jenderal TNI (Purn) Tyasno Soedarto, mantan KSAL Laksamana TNI (Purn) Slamet Soebijanto, dan mantan KSAU Marsekal TNI (Purn) Hanafi Asnan. Tokoh paling senior dan disegani yang juga turut menandatangani adalah mantan Wakil Presiden Jenderal TNI (Purn) Try Sutrisno.

Pernyataan sikap tersebut ditandatangani pada 17 April 2025. Dalam poin kedelapan, Forum Purnawirawan Prajurit TNI mengusulkan atau mendesak MPR RI untuk mempertimbangkan pemberhentian Gibran, yang dinilai telah menjadi simbol penyimpangan hukum dan etika konstitusional. Kendati demikian, mereka tetap menyatakan dukungan terhadap pemerintahan Prabowo.

Menimbang Masa Depan Demokrasi: Antara Loyalitas Politik, Tekanan Moral, dan Kepentingan Nasional

Lahirnya pernyataan sikap dari Forum Purnawirawan Prajurit TNI yang memuat delapan tuntutan jelas menempatkan Presiden Prabowo dalam dilema besar. Di satu sisi, Wakil Presiden Gibran adalah mantan pasangan resminya dalam Pilpres 2024. Di sisi lain, kedekatan personal dan politik antara Presiden Prabowo dengan mantan Kepala Negara sekaligus mantan Kepala Pemerintahan, Joko Widodo, ayah Gibran, merupakan faktor penting yang tidak bisa diabaikan.

Prabowo sendiri telah secara terbuka mengakui bahwa dirinya bisa menjadi Presiden karena dukungan besar dari Jokowi. Pada satu kesempatan, Prabowo bahkan meneriakkan yel-yel “Hidup Jokowi!” sebagai bentuk penghormatan sekaligus penegasan atas hubungan erat keduanya. Yang masih segar dalam ingatan publik adalah ketika Presiden Prabowo mempercayakan Jokowi sebagai utusan khusus Indonesia dalam acara pemakaman Paus Fransiskus di Vatikan.

Terlepas dari hal tersebut, usulan pemberhentian Wapres Gibran dari para purnawirawan yang merupakan senior-senior Prabowo di tubuh TNI tidak bisa diabaikan. Apalagi, suara mereka disampaikan atas dasar idealisme konstitusional dan moral. Prabowo sendiri merupakan bagian dari kalangan purnawirawan TNI yang dikenal sangat menghormati para seniornya.

Dalam konteks ini, upaya memberhentikan Gibran bisa berpotensi menciptakan turbulensi politik dalam hubungan antara Presiden Prabowo Subianto, Wakil Presiden Gibran, dan mantan Presiden Joko Widodo. Hal ini bahkan juga berpotensi mencederai persepsi publik yang menginginkan kesinambungan, stabilitas, serta rekonsiliasi nasional.

Namun, mempertahankan Gibran sebagai wakil presiden juga bukan tanpa risiko. Kritik terhadap dugaan praktik politik dinasti masih cukup kuat di kalangan masyarakat sipil. Selain itu, dugaan keterlibatan Jokowi yang dianggap terlalu dominan dalam pemerintahan Prabowo berpotensi memunculkan persepsi bahwa Prabowo tidak memiliki kendali penuh atas kekuasaannya.

Presiden Prabowo tampaknya perlu mengambil langkah politik strategis layaknya “kuda catur” untuk memenangkan kepercayaan penuh dari publik. Dalam konteks ini, pemisahan secara simbolik dari bayang-bayang Jokowi, melalui pemberhentian Wapres Gibran, boleh jadi dapat dimaknai sebagai langkah afirmatif menuju kemandirian kepemimpinan Prabowo.

Namun demikian, langkah ekstrem seperti pelengseran Wapres Gibran berisiko membuka preseden yang berbahaya. Jika keputusan Mahkamah Konstitusi yang bersifat final dan mengikat dijadikan dasar untuk mendelegitimasi hasil Pemilu 2024, maka kepercayaan publik terhadap sistem hukum dan demokrasi bisa terguncang. Terlebih lagi, keputusan tersebut telah diperkuat oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan tidak dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi dalam sengketa hasil pemilu.

Kendati demikian, jika terdapat alasan yang kuat dan sesuai dengan ketentuan konstitusi, pemberhentian wakil presiden atau Wapres tetap dimungkinkan secara legal. Dugaan keterlibatan Wakil Presiden Gibran dalam akun “Fufufafa” mungkin saja dapat menjadi pintu masuk menuju proses pergantian wakil presiden.

Namun, hal tersebut harus terlebih dahulu dibuktikan melalui keputusan hukum yang sah dan proses peradilan yang adil. Tanpa putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, langkah tersebut dapat dianggap sebagai tindakan ilegal dan bertentangan dengan hukum.

Terkait hal tersebut, pernyataan Presiden Prabowo yang disampaikan melalui Penasihat Khususnya, Jenderal (Purn) Wiranto, menunjukkan sikap kehati-hatian yang tinggi. Ia menegaskan bahwa aspirasi Forum Purnawirawan Prajurit TNI sangat dihargai, namun Presiden belum mengambil keputusan karena masih diperlukan kajian mendalam terhadap seluruh isi tuntutan.

Sikap Presiden Prabowo ini mencerminkan prinsip kehati-hatian dalam menghadapi tekanan politik yang besar. Terlihat jelas bahwa mantan Komandan Pasukan Khusus (Kopassus), Jenderal TNI (Purn) Prabowo, tidak ingin tergesa-gesa mengambil langkah yang berisiko mengganggu stabilitas pemerintahan.

Tuntutan pemberhentian Wapres Gibran memang menjadi titik paling sensitif dari keseluruhan delapan tuntutan Forum Purnawirawan. Jika diakomodasi, maka stabilitas politik dan hubungan antara Prabowo dan Jokowi bisa terguncang. Jika diabaikan, maka akan muncul kesan bahwa aspirasi moral dan etika konstitusional dari para senior militer dikesampingkan. Oleh karena itu, komunikasi politik yang jujur, terbuka, dan berlandaskan hukum sangat diperlukan dalam menghadapi dilema ini.

Kesimpulannya, wacana pemberhentian Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka bukan sekadar urusan personal atau dinamika antara tiga tokoh besar Indonesia—Prabowo, Gibran, dan Jokowi. Isu ini menyentuh langsung pada integritas hukum, stabilitas politik nasional, dan masa depan demokrasi kita. Presiden Prabowo harus mampu menimbang antara loyalitas politik, tekanan moral, serta kepentingan nasional yang lebih luas, untuk menghasilkan keputusan yang benar-benar adil, konstitusional, dan berpihak pada kepentingan rakyat.@

Share197Tweet123
Previous Post

Gerak Cepat, Prajurit TNI AL Bersama TIM SAR Gabungan EvakuasI Korban Laka Laut di Perairan Laut Desa Polagan

Next Post

Konspirasikah Bareskrim?

Berita Terkait

Upacara Hari Lahir Pancasila, Danbrigif 1 Jaya Sakti Tegaskan Komitmen Kebangsaan

Upacara Hari Lahir Pancasila, Danbrigif 1 Jaya Sakti Tegaskan Komitmen Kebangsaan

by wiwin boncel
Juni 2, 2025
0
1.4k

...

Sosialisasi MBG di Sambikerep Surabaya, Wujudkan Misi Asta Cita Prabowo-Gibran

Sosialisasi MBG di Sambikerep Surabaya, Wujudkan Misi Asta Cita Prabowo-Gibran

by Swara
Juni 2, 2025
0
1.4k

...

Forum Silaturahmi Kebangsaan, TNI dan Rakyat Bersatu Memperkokoh Pancasila

Forum Silaturahmi Kebangsaan, TNI dan Rakyat Bersatu Memperkokoh Pancasila

by wiwin boncel
Juni 2, 2025
0
1.4k

...

Next Post
Konspirasikah Bareskrim?

Konspirasikah Bareskrim?

Discussion about this post

REKAYOREK

Ini Asal Mula Nama Grup Band Rock Elpamas

10 Feb 2025

Informasi Konstruktif Melindungi dan Melestarikan Seni Budaya…

13 Feb 2025

Bahasa Universal Itu Bernama Matematika

13 Feb 2025
  • Disclaimer
  • Indeks
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Copyright © 2021 Siaga Indonesia

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Lainya
    • Kriminal
    • Dunia
    • Nusantara
    • Alutsista
    • Siaga Bencana
    • Opini
    • Podcast

Copyright © 2021 Siaga Indonesia

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.