IKN Dalam Skeptisisme
Januari 28, 2023
SIAGAINDONESIA.ID Partai Buruh dan organisasi serikat buruh menggelar aksi unjuk rasa pada hari Senin tanggal 5 Juni 2023 di depan...
Read moreSIAGAINDONESIA.ID Pemprov Jawa Timur akhirnya membatalkan pembangunan perluasan Pelabuhan Probolinggo Baru karena melanggar Undang Undang (UU) no 27 tahun 2007 tentang Pengelolaan Pesisir dan Pulau Pulau Kecil.
Pasal 35 UU 27 tahun 2007 ayat e jelas disebutkan dilarang menggunakan cara dan metode yang merusak ekosistem mangrove yang tidak sesuai dengan karakteristik Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil. Sedangkan ayat g. juga dilarang menebang mangrove di Kawasan konservasi untuk kegiatan industri, pemukiman, dan/atau kegiatan lain.
Forum Masyarakat Kelautan, Maritim, Perikanan, mengapresiasi ketegasan dan konsistensi Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa soal pelestarian lingkungan kawasan mangrove yang rencananya akan dikorbankan untuk kepentingan perluasan pelabuhan Probolinggo baru tersebut.
Hal ini disampaikan Ketua Umum Forum Masyarakat Kelautan, Maritim, Perikanan, Oki Lukito dalam keterangan tertulis, Selasa (6/9/2022).
“Kejadian ini juga diharapkan menjadi pelajaran soal tata ruang, agar OPD di Pemprov Jatim seharusnya memahami UU dan aturan lainnya yang menjadi kewenangan otoritas OPD lain dan harus menanggalkan ego sektoral,” jelas Oki.
Selain rencana menebang ratusan pohon mangrove untuk perluasan pelabuhan Probolinggo yang dikelola BUP Delta Artha Bahari Nusantara (BUMD), Dinas Perhubungan Jatim juga akan mereklamasi laut untuk pembuatan couseway.
Karenanya reklamasi ini juga dipertanyakan dasar hukumnya serta diduga belum mengantongi ijin Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL) sesuai dengan Undang Undang (UU) no 11 Tahun 2021 Tentang Cipta Kerja juga diamanahkan di dalam Peraturan Pemerintah nomor 21 Tentang Penyelanggaraan Tata Ruang serta Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 28 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang Laut.
“Protap reklamasi diduga masih merunut pada aturan lama yaitu ketentuan Daerah Lingkup Kerja (DLKr) Pelabuhan. Perluasan pelabuhan Probolinggo Baru dibiayai APBD Jawa Timur tahun 2022 sebesar Rp 16,1 miliar dan sudah ditenderkan,” demikian Oki.@
Copyright © 2021 Siaga Indonesia