Refleksi Atas Sepakbola, Nasionalisme Dan Luka Kita

Refleksi Atas Sepakbola, Nasionalisme Dan Luka Kita

Juni 7, 2025
Jakarta Menuju Abad Samudera

Pemerintah Perlu Memikirkan Jutaan Orang Kota Yang Tinggal Di Kontrakan Sempit

Juni 7, 2025
Pangdivif 2 Kostrad Sambut Kedatangan Satgas Yonif 501, Kembali Membawa Prestasi

Pangdivif 2 Kostrad Sambut Kedatangan Satgas Yonif 501, Kembali Membawa Prestasi

Juni 6, 2025
Refleksi Atas Sepakbola, Nasionalisme Dan Luka Kita
Opini

Refleksi Atas Sepakbola, Nasionalisme Dan Luka Kita

by redaksi
Juni 7, 2025
0
1.4k

Oleh: Radhar Tribaskoro SEPAK bola, seperti hujan pertama setelah kemarau, tiba-tiba membasahi tanah kering nasionalisme kita. Saat Timnas Indonesia memastikan...

Read moreDetails
Jakarta Menuju Abad Samudera

Pemerintah Perlu Memikirkan Jutaan Orang Kota Yang Tinggal Di Kontrakan Sempit

Juni 7, 2025
1.4k
Pangdivif 2 Kostrad Sambut Kedatangan Satgas Yonif 501, Kembali Membawa Prestasi

Pangdivif 2 Kostrad Sambut Kedatangan Satgas Yonif 501, Kembali Membawa Prestasi

Juni 6, 2025
1.4k

REKAYOREK

Ini Asal Mula Nama Grup Band Rock Elpamas

10 Feb 2025

Informasi Konstruktif Melindungi dan Melestarikan Seni Budaya…

13 Feb 2025

Bahasa Universal Itu Bernama Matematika

13 Feb 2025
Sabtu, Juni 7, 2025
SIAGA INDONESIA NEWS
  • Home
  • Berita
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Lainya
    • Kriminal
    • Dunia
    • Nusantara
    • Alutsista
    • Siaga Bencana
    • Opini
    • Podcast
No Result
View All Result
SIAGA INDONESIA NEWS
No Result
View All Result
Home Hukum

Mediasi Tanpa Kata Sepakat, Saham PT Eye Clinic Terancam Disita

by Ahmat
April 2, 2024
Reading Time: 2 mins read
A A
Mediasi Tanpa Kata Sepakat, Saham PT Eye Clinic Terancam Disita
499
SHARES
1.4k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

SIAGAINDONESIA.ID Usai menang gugatan PK atas dr R Moestidjab dan PT Surabaya Eye Clinic ke Mahkamah Agung, Tatok Poerwanto korban dugaan malapraktik asal Wonokromo Surabaya, akan mengajukan penyitaan saham PT Eye Clinic, serta melaporkan dr R Moestidjab ke polisi atas kasus penggelapan.

Dengan putusan PK Mahkamah Agung tersebut, maka putusan kasasi yang sebelumnya diajukan Tatok Poerwanto berkekuatan hukum tetap. dr R Moestidjab dan PT Surabaya Eye Clinic harus membayarkan ganti rugi kepada Tatok sebesar Rp 1,2 miliar lebih.

Kuasa hukum Tatok Purwanto, Ir Eduard Rudy mengatakan, upaya penyitaan saham dan pelaporan ke polisi ini dikakukan setelah jalur mediasi tidak dicapai kesepakatan. Dimana berkaitan dengan ganti rugi, pihak dr. R. Moestidjab berusaha menawar hingga di bawah 50 persen dari yang mestinya dibayar.

“Bayangkan dari putusan yang sekian. Mereka hanya mau bayar 50 bahkan di bawah 50 persen. Sehingga upaya hukum kami selain melanjutkan eksekusi juga melanjutkan laporan pidananya dan juga merencanakan melakukan penyitaan terhadap saham-saham perusahaan yang ada di PT pelaksana Surabaya Eye Clinic tersebut,” ujar Eduard.

Kasus dugaan malapraktik yang dialami Tatok bermula sekira lima tahun lalu. Mata kiri kliennya dikatakan Eduard, mengalami kebutaan usai mendapat tindakan medis oleh dr R Moestidjab di Surabaya Eye Clinic.

Merasa menjadi korban malapraktik, pihaknya kemudian mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Surabaya. Namun melalui putusan nomor 415/Pdt.6/2019/PN.Sby tanggal 10 Maret 2020, pengadilan menyatakan jika dr Moestidjab tidak bersalah.

Pun dengan putusan Pengadilan Tinggi Surabaya, melalui surat putusan nomor 27/7/PDT/2020/PT.SBY tanggal 16 Juni 2020 justru menguatkan putusan Pengadilan Negeri Surabaya.

Tak patah arang, Tatok mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Di tahap ini, hakim mengabulkan permohonan kasasinya dengan surat putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1815 K/Pdt/2021 tanggal 29 September 2021.

Putusan berbunyi, dr Moestidjab beserta Surabaya Eye Clinik dinyatakan melakukan perbuatan melawan hukum terhadap Tatok Poerwanto. Keduanya dihukum untuk membayar ganti rugi materiil dan inmateriil sebesar Rp 1.260.689.917 secara tanggung renteng.

Atas putusan tersebut, dr Moestidjab dan Surabaya Eye Clinic tak tinggal diam. Keduanya lantas mengajukan peninjauan kembali namun kalah.@mat

Share200Tweet125
Previous Post

Pangkostrad Tinjau Bazar Murah Kostrad

Next Post

Kepala Bakamla RI Jadi Narasumber Focus Group Discussion di DPR RI

Berita Terkait

Refleksi Atas Sepakbola, Nasionalisme Dan Luka Kita

Refleksi Atas Sepakbola, Nasionalisme Dan Luka Kita

by redaksi
Juni 7, 2025
0
1.4k

...

Jakarta Menuju Abad Samudera

Pemerintah Perlu Memikirkan Jutaan Orang Kota Yang Tinggal Di Kontrakan Sempit

by redaksi
Juni 7, 2025
0
1.4k

...

Pangdivif 2 Kostrad Sambut Kedatangan Satgas Yonif 501, Kembali Membawa Prestasi

Pangdivif 2 Kostrad Sambut Kedatangan Satgas Yonif 501, Kembali Membawa Prestasi

by wiwin boncel
Juni 6, 2025
0
1.4k

...

Next Post
Kepala Bakamla RI Jadi Narasumber Focus Group Discussion di DPR RI

Kepala Bakamla RI Jadi Narasumber Focus Group Discussion di DPR RI

Discussion about this post

REKAYOREK

Ini Asal Mula Nama Grup Band Rock Elpamas

10 Feb 2025

Informasi Konstruktif Melindungi dan Melestarikan Seni Budaya…

13 Feb 2025

Bahasa Universal Itu Bernama Matematika

13 Feb 2025
  • Disclaimer
  • Indeks
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Copyright © 2021 Siaga Indonesia

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Lainya
    • Kriminal
    • Dunia
    • Nusantara
    • Alutsista
    • Siaga Bencana
    • Opini
    • Podcast

Copyright © 2021 Siaga Indonesia

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.