SIAGAINDONESIA.ID Rencana dredging atau pengerukan material di perairan utara Tuban oleh PT Semen Indonesia (Persero) Tbk (SIG) di Tuban dinilai masyarakat pesisir yang berdomisili di lima kecamatan yakni Bancar, Tambakboyo, Jenu, Tuban, dan Palang, tidak transparan dan menimbulkan keresahan.
Lokasi dumping tersebut berada di alur perlintasan kapal nelayan dan dijadikan fishing ground oleh nelayan Tuban. Demikian dikatakan perwakilan masyarakat pesisir dan nelayan Tuban.
Menurut Ketua Kesatuan Nelayan Tradisional (KNTI) Tuban, Kang Mus sampai saat ini tidak ada pemberitahuan resmi dari pihak Semen Indonesia tentang rencana tersebut.
“Saya belum dapat info. Jangan jangan ini proyek siluman maunya diam-diam dikerjakan tanpa pemberitahuan kepada nelayan Tuban,” tandas Kang Mus saat dikonfirmasi.
Hal senada juga dikatakan Pembina Kelompok Masyarakat Pengawas (Pokmaswas) Tuban, Ali Mansyur. Menurutnya selama ini belum menerima informasi tersebut. “Belum ada sosialisasi dari Semen Tuban,”
ungkapnya.
Rencana tersebut juga tidak diketahui oleh Kepala UPT Pelabuhan Perikanan Pantai Bulu yang berada di Kecamatan Bancar. Menurut Mufid Supriyanto belum ada pemberitahuan secara resmi dari pihak Semen Tuban.
Dikatakannya di Pelabuhan Perikanan Bulu tercatat sekitar 400 nelayan dan 165 kapal dan perahu ukuran besar maupun kecil. Adapun total nelayan Tuban menurut data BPS tahun 2019 tercatat sebanyak 12.969 orang.
“Lokasi dumping sesuai dengan Perda berada di sebelah utara perairan Tuban, tepatnya di utara Kecamatan Jenu, dekat dengan pelabuhan milik Pertamina,” jelasnya.
Sebagai referensi Pemprov Jawa Timur menetapkan lokasi dumping di perairan Tuban tepatnya di Koordinat 112° 6′ 35,183″ E 6° 43′ 51,474″ S seluas 122,09 Ha, sebagaimana tercantum pada lampiran Peraturan Daerah (Perda) Jawa Timur no 10 tahun 2023 tentang RTRW Provinsi Jawa Timur 2023-2043 yang disahkan tanggal 29 Desember 2023.
Rencana dredging oleh PT Semen Indonesia sudah dikonsultasikan kepada Kepala Dinas Lingkungan Hidup Jawa Timur.
“Mereka sudah konsultasi akan melakukan dredging di perairan Tuban,” jelas Kadis LH Jatim, Jempin Marbun.
Ditambahkan Jempin Marbun, kemarin baru masuk permintaan pemohonan arahan terkait lokasi dumping untuk kegiatan dredging alur pelayaran mereka.
“Kami akan arahkan sesuai ketentuan yang berlaku. Apabila itu menjadi kewenangan Pemprov, maka pemohon mengajukan dengan melengkapi dokumen yang diperlukan ke DPMPTSP Prov Jatim, kemudian DPMPTSP minta rekomendasi kepada OPD terkait. Kalau rekom disetujui kemudian dikeluarkan ijinnya,” terangnya.
Sebagai referensi PT SIG di Gresik sebelumnya mengajukan ijin Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfatan Ruang Laut (PKKPRL) untuk lokasi ijin TUKs dan dumping di Laut Jawa tepatnya di Alur Pelayaran Barat Surabaya (koordinat 112° 39′ 44,714″ E 6° 48′ 48,597″ S seluas 228,24 Ha dan koordinat 112° 40′ 42,093″ E 6° 48′ 48,669″ S seluas 639,54 Ha).@tim