SIAGAINDONESIA.ID Sedikitnya 10 Orang dari Perwakilan Masyarakat Jaringan Edukasi Jember, mendatangi Kantor PTUN (pengadilan Tata Usaha Negara) Surabaya yang ada di Jl Raya Juanda Sidoarjo Jatim.
Kedatangan mereka, untuk melaporkan gugatan terhadap Bupati Jember dan 87 orang pejabat yang ada di lingkungan Pemda Jember, pasalnya mereka menganggap bahwa di lingkungan Pemda Jember banyak sekali kesalahan-kesalahan, ketika dilakukan pemilihan Sekda di Kabupaten Jember, serta dalam pelaksanaan pemilihan Sekda, mereka mengabaikan netralitas Asn, sehingga bila hal ini di biarkan, maka akan sangat berbahaya.
“Proses pelaporan Sekda dan pemeriksaan ASN masih berlangsung, tapi Bupati Jember Hendy Siswanto sudah melantik dan mengangkat Sekda, ini kan mencederai dan merugikan konstitusional,” Ucap Hakim Yunizar, selaku kuasa hukum dari Masyarakat Jaringan Edukasi Jember. Selasa (31-10-2023).
Selain itu, masih kata Yunizar, dalam pelaksanaan pemilihan Sekda, ada beberapa syarat yang harus di penuhi oleh calon sekda yang akan di angkat dan dilantik oleh Bupati, namun kenyataanya, Bupati Jember diduga mengabaikan persyaratan yang sudah ditetapkan tersebut” lah ini langsung di angkat dan dilantik oleh Bupati, sementara persyaratan sebagai sekda harus memiliki integritas yang baik, serta tidak dalam proses pemeriksaan, namun kenapa Bupati Jember mengabaikan hal tersebut,” tambah Yunizar.
Masyarakat Edukasi Jember meminta agar mencabut surat panitia seleksi pimpinan tinggi Pratama tentang hasil akhir seleksi, cabut surat keputusan Bupati Jember terkait pengangkatan sekda Jember dan mencabut rekomendasi KSN kabupaten Jember. sementara itu hingga berita ini diturunkan, proses penyerahan berkas gugatan atas Bupati Jember sudah diterima di PTUN, dan proses pemeriksaan terkait pemilihan Sekda Jember juga masih berlangsung hingga sampai saat ini.@