Apakah Mahfud Atau Mulyani Yang Harus Dipenjara?

Mana 349 Trilyun, Tuan Tuan Dan Puan Puan?

Juni 5, 2023
Abaikan Kompetensi SDM, Pelabuhan Perikanan Jadi Primadona Proyek

Abaikan Kompetensi SDM, Pelabuhan Perikanan Jadi Primadona Proyek

Juni 5, 2023
MK Alat Kepentingan Politik

Bukan Prof Denny Indrayana, Justru MK Yang Harus Diinvestigasi

Juni 4, 2023

Youtube

Kenapa Banyak Kepala Daerah yang “Kesasar” Salah Arah dan Tujuan⁉️

Kenapa Banyak Kepala Daerah yang “Kesasar” Salah Arah dan Tujuan⁉️

1.4k VIEWS
November 19, 2022
    Apakah Mahfud Atau Mulyani Yang Harus Dipenjara?
    Opini

    Mana 349 Trilyun, Tuan Tuan Dan Puan Puan?

    by redaksi
    Juni 5, 2023
    0
    1.4k

    Oleh: M Rizal Fadillah SEBELUM kasus korupsi BTS yang merugikan negara 8 Trilyun rupiah terbongkar dan berdampak hukum kepada Menkominfo...

    Read more
    Abaikan Kompetensi SDM, Pelabuhan Perikanan Jadi Primadona Proyek

    Abaikan Kompetensi SDM, Pelabuhan Perikanan Jadi Primadona Proyek

    Juni 5, 2023
    1.4k
    MK Alat Kepentingan Politik

    Bukan Prof Denny Indrayana, Justru MK Yang Harus Diinvestigasi

    Juni 4, 2023
    1.4k
    • Trending
    • Comments
    • Latest
    Danrem 172/PWY Pimpin Sertijab Dandim Jayapura dan Penyerahan Jabatan Kasiops Kasrem 172/PWY

    Danrem 172/PWY Pimpin Sertijab Dandim Jayapura dan Penyerahan Jabatan Kasiops Kasrem 172/PWY

    Maret 11, 2023
    Reshuffle Kabinet Semata Demi Kekuasaan, Buka Untuk Rakyat

    Pak Jokowi Jangan Keterlaluan, Tak Lama Lagi Kekuasaan Anda Berakhir

    Mei 26, 2023
    IKN Dalam Skeptisisme

    IKN Dalam Skeptisisme

    Januari 28, 2023
    Bakamla RI Evakuasi Kapal Hilang Kontak di Perairan Tarakan

    Bakamla RI Evakuasi Kapal Hilang Kontak di Perairan Tarakan

    0
    Panglima TNI Berikan Pembekalan Taruna/Taruni AAL Sebelum Keliling Asia Tenggara dan Australia

    Panglima TNI Berikan Pembekalan Taruna/Taruni AAL Sebelum Keliling Asia Tenggara dan Australia

    0
    Utang Pemerintah untuk Belanja Produktif: Bodoh atau Pembodohan Publik?

    Utang Pemerintah untuk Belanja Produktif: Bodoh atau Pembodohan Publik?

    0
    Apakah Mahfud Atau Mulyani Yang Harus Dipenjara?

    Mana 349 Trilyun, Tuan Tuan Dan Puan Puan?

    Juni 5, 2023
    Abaikan Kompetensi SDM, Pelabuhan Perikanan Jadi Primadona Proyek

    Abaikan Kompetensi SDM, Pelabuhan Perikanan Jadi Primadona Proyek

    Juni 5, 2023
    MK Alat Kepentingan Politik

    Bukan Prof Denny Indrayana, Justru MK Yang Harus Diinvestigasi

    Juni 4, 2023
    Senin, Juni 5, 2023
    siagaindonesia.id
    • Home
    • Berita
    • Ekonomi
    • Hukum
    • Politik
    • Lainya
      • Kriminal
      • Dunia
      • Nusantara
      • Alutsista
      • Siaga Bencana
      • Opini
      • Podcast
    No Result
    View All Result
    siagaindonesia.id
    No Result
    View All Result
    Home Berita

    Marak Insiden Kekerasan, RUU PPRT Didesak Segera Disahkan

    by redaksi
    Desember 21, 2022
    Reading Time: 2 mins read
    A A
    Marak Insiden Kekerasan, RUU PPRT Didesak Segera Disahkan

    Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa atau PKB Muhaimin Iskandar atau Cak Imin. Foto: Ist

    491
    SHARES
    1.4k
    VIEWS
    Share on FacebookShare on Twitter

    SIAGAINDONESIA.ID Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) mendesak untuk segera disahkan menjadi undang-undang. Sebab aturan tersebut diperlukan untuk melindungi pegawai rumah tangga (PRT) serta menjamin hak mereka sebagai pekerja.

    Hal ini disampaikan Wakil Ketua DPR RI Muhaimin Iskandar atau akrab disapa Cak Imin di Jakarta, Rabu (21/12/2022).

    Cak Imin pun mendorong agar pembahasan dan pengesahannya segera dilakukan di tengah maraknya insiden kekerasan dialami PRT.

    “Bicara menyangkut UU PPRT yang telah sekian lama stagnan pembicarannya baik di level pemerintah maupun di level DPR ini perlu kita lihat secara utuh apa yang terjadi sehingga mengalami stagnasi pembahasan UU ART. Saya mendukung RUU ini segera disahkan,” kata Cak Imin.

    Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini menyebut pola hubungan kerja PRT dengan majikan tidak dapat disamakan dengan pola hubungan kerja industial. Menurutnya pola hubungan kerja PRT dengan majikan menyatu dalam satu hubungan kultural.

    Karena itu, kata Cak Imin, ada tiga aspek yang perlu diantisipasi terkait dengan urgensi pembahasan dan pengesahan RUU PPRT. Pertama menyangkut tata hubungan kultural yang menyatu dalam satu hubungan kerja. Kedua, menyangkut perlindungan dan pemberian hak-hak ART.

    “Ini yang pokok dan perlu mendapat perhatian kita semua karena ini menjadi kebutuhan utama karena terjadi banyak penindasan, kekerasan, eksploitasi serta tidak dipenuhinya hak-hak mereka,” ujarnya.

    Ketiga, lanjut Cak Imin, menyangkut pola hubungan kerja. Mantan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi ini berujar, pola hubungan kerja PRT tentu berbeda dengan hubungan industrial.

    “Karena kalau hubungan industrial (berkaitan dengan) patokan gaji dengan ketentuan yang ditanggung masing-masing. Kalau ART ini kan satu kesatuan dan hidup bersama dengan majikan. Tapi intinya kita dukung pembahasan dan penyelesaian bagi perlindungan pembantu rumah tangga,” ujarnya.

    Secara khusus Cak Imin mengaku prihatin dengan banyaknya insiden kekerasan yang mengalami kekerasan dari majikan. Seperti yang dilakukan seorang majikan berinisial I kepada sang PRT bernama Siti Khotimah, di Jawa Tengah.

    Sebelumnya kasus serupa juga menimpa PRT berinisial SHK di Jaksel. Polisi pun menangkap pasangan suami istri (pasutri) berinisial SK (68) dan MK (64) selaku majikan yang menganiaya SHK di apartemen daerah Simprug, Jakarta Selatan.@

    Terkait

    Share196Tweet123Share49
    • Trending
    • Comments
    • Latest
    Danrem 172/PWY Pimpin Sertijab Dandim Jayapura dan Penyerahan Jabatan Kasiops Kasrem 172/PWY

    Danrem 172/PWY Pimpin Sertijab Dandim Jayapura dan Penyerahan Jabatan Kasiops Kasrem 172/PWY

    Maret 11, 2023
    Reshuffle Kabinet Semata Demi Kekuasaan, Buka Untuk Rakyat

    Pak Jokowi Jangan Keterlaluan, Tak Lama Lagi Kekuasaan Anda Berakhir

    Mei 26, 2023
    IKN Dalam Skeptisisme

    IKN Dalam Skeptisisme

    Januari 28, 2023
    Bakamla RI Evakuasi Kapal Hilang Kontak di Perairan Tarakan

    Bakamla RI Evakuasi Kapal Hilang Kontak di Perairan Tarakan

    0
    Panglima TNI Berikan Pembekalan Taruna/Taruni AAL Sebelum Keliling Asia Tenggara dan Australia

    Panglima TNI Berikan Pembekalan Taruna/Taruni AAL Sebelum Keliling Asia Tenggara dan Australia

    0
    Utang Pemerintah untuk Belanja Produktif: Bodoh atau Pembodohan Publik?

    Utang Pemerintah untuk Belanja Produktif: Bodoh atau Pembodohan Publik?

    0
    Apakah Mahfud Atau Mulyani Yang Harus Dipenjara?

    Mana 349 Trilyun, Tuan Tuan Dan Puan Puan?

    Juni 5, 2023
    Abaikan Kompetensi SDM, Pelabuhan Perikanan Jadi Primadona Proyek

    Abaikan Kompetensi SDM, Pelabuhan Perikanan Jadi Primadona Proyek

    Juni 5, 2023
    MK Alat Kepentingan Politik

    Bukan Prof Denny Indrayana, Justru MK Yang Harus Diinvestigasi

    Juni 4, 2023
    • Disclaimer
    • Indeks
    • Pedoman Media Siber
    • Redaksi

    Copyright © 2021 Siaga Indonesia

    No Result
    View All Result
    • Home
    • Berita
    • Ekonomi
    • Hukum
    • Politik
    • Lainya
      • Kriminal
      • Dunia
      • Nusantara
      • Alutsista
      • Siaga Bencana
      • Opini
      • Podcast

    Copyright © 2021 Siaga Indonesia

    Welcome Back!

    Login to your account below

    Forgotten Password?

    Retrieve your password

    Please enter your username or email address to reset your password.

    Log In

    Add New Playlist

    This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.