Kejati Jatim Sikapi Polemik Tender RS Surabaya Timur, Kosgoro 1957: Kami Akan Gugat

Kejati Jatim Sikapi Polemik Tender RS Surabaya Timur, Kosgoro 1957: Kami Akan Gugat

Oktober 4, 2023
Sambut HUT TNI ke 78 di Intan Jaya, Satgas Yonif PR 330/ Tri Dharma Kostrad Gelar Doa Bersama

Sambut HUT TNI ke 78 di Intan Jaya, Satgas Yonif PR 330/ Tri Dharma Kostrad Gelar Doa Bersama

Oktober 4, 2023
Kodim 1702/JWY Laksanakan Komsos Beserta Seluruh Tokoh Masyarakat Wamena

Kodim 1702/JWY Laksanakan Komsos Beserta Seluruh Tokoh Masyarakat Wamena

Oktober 4, 2023

Youtube

Yusron Bertanya ke Prof Yusril: Apakah Perlu KPK Dibubarkan?

Yusron Bertanya ke Prof Yusril: Apakah Perlu KPK Dibubarkan?

1.5k VIEWS
September 4, 2023
    SILANG PENDAPAT HILIRISASI NIKEL || Untungkan China?

    SILANG PENDAPAT HILIRISASI NIKEL || Untungkan China?

    1.5k VIEWS
    September 3, 2023
      Kenapa Banyak Kepala Daerah yang “Kesasar” Salah Arah dan Tujuan⁉️

      Kenapa Banyak Kepala Daerah yang “Kesasar” Salah Arah dan Tujuan⁉️

      1.5k VIEWS
      November 19, 2022
        Kejati Jatim Sikapi Polemik Tender RS Surabaya Timur, Kosgoro 1957: Kami Akan Gugat
        Berita

        Kejati Jatim Sikapi Polemik Tender RS Surabaya Timur, Kosgoro 1957: Kami Akan Gugat

        by redaksi
        Oktober 4, 2023
        0
        1.4k

        SIAGAINDONESIA.ID Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur memberi respon terkait pelemik tender proyek Rumah Sakit Surabaya Timur dimana pemenang tender PT...

        Read more
        Sambut HUT TNI ke 78 di Intan Jaya, Satgas Yonif PR 330/ Tri Dharma Kostrad Gelar Doa Bersama

        Sambut HUT TNI ke 78 di Intan Jaya, Satgas Yonif PR 330/ Tri Dharma Kostrad Gelar Doa Bersama

        Oktober 4, 2023
        1.4k
        Kodim 1702/JWY Laksanakan Komsos Beserta Seluruh Tokoh Masyarakat Wamena

        Kodim 1702/JWY Laksanakan Komsos Beserta Seluruh Tokoh Masyarakat Wamena

        Oktober 4, 2023
        1.4k

        REKAYOREK

        Pilihan Redaksi Rek

        Tjokroaminoto, De Ongekroonde Van Java

        29 Jun 2023

        Festival Peneleh, Sebuah Langkah Pengembangan Wisata Berbasis Sejarah,…

        28 Jun 2023

        Memahami Hukum Adat Nuwo Tuho Masyarakat Lampung Pepadun

        3 Jul 2023

        Mencari Pengampunan, Slowanderer Gaet Fahem Lepas Single…

        28 Jun 2023
        Rabu, Oktober 4, 2023
        siagaindonesia.id
        • Home
        • Berita
        • Ekonomi
        • Hukum
        • Politik
        • Lainya
          • Kriminal
          • Dunia
          • Nusantara
          • Alutsista
          • Siaga Bencana
          • Opini
          • Podcast
        No Result
        View All Result
        siagaindonesia.id
        No Result
        View All Result
        Home Opini

        Mana 349 Trilyun, Tuan Tuan Dan Puan Puan?

        by redaksi
        Juni 5, 2023
        Reading Time: 2 mins read
        A A
        Apakah Mahfud Atau Mulyani Yang Harus Dipenjara?

        Mahfud MD dan Sri Mulyani. Foto: ist

        607
        SHARES
        1.7k
        VIEWS
        Share on FacebookShare on Twitter

        Oleh: M Rizal Fadillah

        SEBELUM kasus korupsi BTS yang merugikan negara 8 Trilyun rupiah terbongkar dan berdampak hukum kepada Menkominfo Johny G Plate serta konon menyeret beberapa tuan-tuan dan puan-puan lain, maka kasus besar TPPU 349 Trilyun rupiah di Dirjen Pajak Kemenkeu telah menghebohkan lebih dulu.

        Kedua kasus “diledakkan” oleh Mahfud MD Mekopolhukam dan “dijinakkan” oleh Mahfud MD juga. Khusus kasus pencucian uang 349 Trilyun pola penjinakkannya melalui Satgas “cawe-cawe” TPPU yang melibatkan banyak instansi termasuk Kemenkeu sendiri. Proses pemeriksaan tertutup dari pandangan publik. Rakyat dibutakan dan ditulikan hanya disuruh menunggu hasil kerja “cawe-cawe” Satgas TPPU bentukan Mahfud MD tersebut.

        349 Trilyun itu besar sekali tuan-tuan dan puan-puan, ini rekor terbesar dari “pencurian” uang negara dalam sejarah bangsa merdeka ini. Sulit membayangkan betapa besarnya uang tersebut. Iseng-iseng melihat harga sebuah Kapal Induk termegah dan terbesar serta termoderen milik AS yaitu USS Gerard Ford ternyata “hanya” 169,1 Trilyun rupiah.

        Wuih, jika uang 349 Trilyun yang diduga dicuri itu kembali, Indonesia dapat menjadi negara yang luar biasa hebat dapat membuat atau membeli 2 Kapal Induk sekelas USS Gerard Ford. Ini jika bandingan dengan harga Kapal Induk terbesar di dunia. Nah, jika dibandingkan dengan harga kerupuk atau serabi maka akan jauh lebih dahsyat lagi.

        Kini 349 Trilyun bagai tenggelam dalam ruang “kongkow-kongkow”. Semestinya itu pekerjaan Pansus DPR RI atau langsung disidik Kejaksaan Agung. Pencucian uang gila-gilaan nampaknya dicoba ditutup-tutupi, apakah benar hanya ‘ditilep’ oleh oknum pegawai Kemenkeu saja ataukah juga mengalir ke partai politik tuan-tuan dan puan-puan? Bersihkan istana dalam kasus besar seperti ini?

        Lalu bagaimana nasib RUU Perampasan Aset yang katanya sudah ada Surat Presiden (Surpres) ke DPR itu, kok senyap-senyap saja? RUU gandengan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) itu harus segera diproses. Jangan dibuat “surprise” menjadi menguap. DPR yang tidak kunjung melakukan pembahasan.

        Kita boleh sibuk dengan isu Capres dan cawe-cawe Capres yang dinyatakan secara terang-terangan oleh Presiden Jokowi, tetapi kita tidak boleh lupa dengan berbagai skandal keuangan negara yang dinilai spektakuler tersebut. Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) adalah borok bangsa yang harus segera disembuhkan. Rezim Jokowi telah berprestasi besar dalam menciptakan borok ini.

        Satgas TPPU seharusnya menyampaikan “progress report” kepada publik atas pelaksanaan tugasnya, jangan diam-diam saja. Atau sang jagoan “blow up” Mahfud MD mengomentari langkah, menyentil atau mengkritisi atau apapun yang memberi informasi kepada publik tentang perkembangan kasus.

        Jika tenggelam kasus ini maka sebaiknya tinjau ulang keberadaan Satgas TPPU. Bubarkan dan kembalikan pada mekanisme kedewanan atau langsung proses hukum. Kembangkan dan tindak lanjut temuan penyelewengan Rafael Alun Trisambodo, anak buah Sri Mulyani.

        Publik sudah terlanjur mengetahui adanya dugaan penyimpangan keuangan pada kasus 349 Trilyun tersebut. Sulit menghapus begitu saja. Publik menuntut adanya “financial crime investigation“. Dugaan itu berbasis laporan PPATK.

        Sekarang publik sedang bertanya “Mana 349 Trilyun, tuan-tuan dan puan-puan?” Itu uang besar. Sangat dibutuhkan untuk menolong beban berat kehidupan rakyat kecil.

        Pak Mahfud, mbak Puan, bu Sri Mulyani dan mas Jokowi ayo jawab serius pertanyaan itu dengan langkah nyata untuk menyelamatkan, bukan berputar-putar mengatur cara untuk dilupakan dan ditenggelamkan.

        Jika demikian, betapa jahatnya kalian itu. Patut untuk mendapat predikat sebagai rezim kriminal. Rezim para perampok.@

        *) Pemerhati Politik dan Kebangsaan

        Terkait

        Share243Tweet152Share61

        REKAYOREK

        Pilihan Redaksi Rek

        Tjokroaminoto, De Ongekroonde Van Java

        29 Jun 2023

        Festival Peneleh, Sebuah Langkah Pengembangan Wisata Berbasis Sejarah,…

        28 Jun 2023

        Memahami Hukum Adat Nuwo Tuho Masyarakat Lampung Pepadun

        3 Jul 2023

        Mencari Pengampunan, Slowanderer Gaet Fahem Lepas Single…

        28 Jun 2023
        • Disclaimer
        • Indeks
        • Pedoman Media Siber
        • siagaindonesia.id

        Copyright © 2021 Siaga Indonesia

        No Result
        View All Result
        • Home
        • Berita
        • Ekonomi
        • Hukum
        • Politik
        • Lainya
          • Kriminal
          • Dunia
          • Nusantara
          • Alutsista
          • Siaga Bencana
          • Opini
          • Podcast

        Copyright © 2021 Siaga Indonesia

        Welcome Back!

        Login to your account below

        Forgotten Password?

        Retrieve your password

        Please enter your username or email address to reset your password.

        Log In

        Add New Playlist

        This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.