Program MBG Dirancang untuk Tingkatkan Gizi serta Perekonomian Warga

Program MBG Dirancang untuk Tingkatkan Gizi serta Perekonomian Warga

Mei 13, 2025
Mantan Direksi Bank Jatim: “Kredit di Atas 50 M Persetujuan Direksi”

Kredit Bermasalah Bank Jatim Diduga Lebih Dua Triliun

Mei 13, 2025
Yonif 320/Badak Putih Gelar Perlombaan Antar Kompi Ulun Landap Ulun

Yonif 320/Badak Putih Gelar Perlombaan Antar Kompi Ulun Landap Ulun

Mei 13, 2025
Program MBG Dirancang untuk Tingkatkan Gizi serta Perekonomian Warga
Berita

Program MBG Dirancang untuk Tingkatkan Gizi serta Perekonomian Warga

by Didik Moker
Mei 13, 2025
0
1.4k

Program Makan Bergizi Gratis (MBG) bukan hanya menyasar kepada penerima manfaat saja tapi juga mendorong dalam meningkatkaan perekonomian warga didaerah...

Read moreDetails
Mantan Direksi Bank Jatim: “Kredit di Atas 50 M Persetujuan Direksi”

Kredit Bermasalah Bank Jatim Diduga Lebih Dua Triliun

Mei 13, 2025
1.4k
Yonif 320/Badak Putih Gelar Perlombaan Antar Kompi Ulun Landap Ulun

Yonif 320/Badak Putih Gelar Perlombaan Antar Kompi Ulun Landap Ulun

Mei 13, 2025
1.4k

REKAYOREK

Ini Asal Mula Nama Grup Band Rock Elpamas

10 Feb 2025

Informasi Konstruktif Melindungi dan Melestarikan Seni Budaya…

13 Feb 2025

Bahasa Universal Itu Bernama Matematika

13 Feb 2025
Selasa, Mei 13, 2025
SIAGA INDONESIA NEWS
  • Home
  • Berita
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Lainya
    • Kriminal
    • Dunia
    • Nusantara
    • Alutsista
    • Siaga Bencana
    • Opini
    • Podcast
No Result
View All Result
SIAGA INDONESIA NEWS
No Result
View All Result
Home Opini

Mahkamah Konstitusi (MK) Pengawal Oligarki

by redaksi
Juli 8, 2022
Reading Time: 2 mins read
A A
Penjajah Itu Bernama Oligarki

M Rizal Fadillah. Foto: ist

494
SHARES
1.4k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Oleh: M Rizal Fadillah

MAHKAMAH Konstitusi jumawa dan sukses menggagalkan upaya untuk mengubah Presidential Threshold 20 %. Belasan gugatan dikalahkan dengan narasi berbeda tetapi substansi sama yaitu pihak tidak kompeten atau tidak memiliki legal standing. Menurut MK yang berhak menggugat hanya partai politik atau gabungan partai politik.

Dugaan MK tidak independen dan menjadi pelayan kekuasaan telah terbaca sejak MK berhasil memenangkan Jokowi dalam gugatan Pilpres 2019. Kemudian MK putuskan UU Covid 19 UU No 2 tahun 2020 untuk diberi kesempatan 2 tahun. Begitu juga dengan UU Cipta Kerja yang sudah jelas bertentangan dengan Konstitusi ternyata masih diberi waktu hingga 2 tahun juga. MK menjadi Majelis Kompromistis.

Semua gugatan Presidential Threshold dibabat habis. Meskipun demikian gugatan terhadap Pasal 222 UU No 7 tahun 2017 terus berlanjut. Setelah terakhir gugatan DPD RI tidak diterima dengan alasan tidak memiliki legal standing, maka berikut adalah kegagalan dari PBB. Padahal Ketum PBB Yusril Ihza Mahendra dikenal sebagai ahli hukum tatanegara yang biasa memenangkan perkara.

Kini masuk gugatan lagi dari partai politik PKS. Ketika masuk pada substansi persoalan ketidakadilan PT 20 % yang banyak pihak dirugikan hak konstitusionalnya serta hanya menguntungkan segelintir kelompok politik, maka MK betul-betul diuji akan obyektivitas pemeriksaannya.

Rakyat melakukan penilaian apakah MK memang sebuah lembaga Peradilan atau lembaga politik. Jika MK tidak lain adalah lembaga politik yang berbaju hukum maka perlu evaluasi tentang keberadaannya. MK patut didesak untuk segera dibubarkan.

Jika saja gugatan PKS diterima dan dikabulkan baik seutuhnya atau sebagian, maka MK tidak lagi klise memutuskan. Bisa tiga kemungkinan, yaitu :

Pertama, mengabulkan gugatan PT menjadi 0 % ini artinya MK kalah atau mengalah. Menyadari perasaan keadilan masyarakat yang sulit untuk dibendung. Apalagi Ketua MK kini mesti diganti berdasarkan Putusan MK pula.

Kedua, seperti biasa MK yang ambigu dan tidak bisa lepas dari kendali kekuasaan oligarki, maka keterpaksaan menerima PT 0 % akan diikuti dengan syarat ditunda keberlakuan PT 0 % tersebut untuk Pemilu 2029. Alasannya adalah waktu Pilpres 2024 yang sebentar lagi.

Ketiga, bisa terjadi pengurangan dari PT 20 % menjadi 10 % atau lebih kecil. Ini bila ada itikad baik untuk “win win solution” sebagai bentuk kepedulian pada kuatnya aspirasi yang menggugat PT 20 %. Bila putusan ini yang diambil, maka akan terjadi perubahan pada konfigurasi dari koalisi partai politik saat ini.

Gagalnya PBB membuat Yusril berang, ia menyebut penolakan MK atas gugatan PT 20 % sebagai tragedi demokrasi, menurutnya MK bukan pengawal dari konstitusi tetapi “the guardian of oligarchy”. Jadi teringat dulu saat Yusril berada di belakang MK saat memenangkan Jokowi. Ini kan rezim nya Jokowi yang oligarki itu, pak. Syukurlah kalau kini pak Yusril sudah sadar dan tobat.

Kita rindu ucapan Pak Yusril “Presiden itu..orangnya goblok, tetapi segoblok-gobloknya dia, dia itu Presiden”.

Setuju pernyataan Yusril Ihza bahwa MK itu bukan pengawal konstitusi tetapi “the guardian of oligarchy” pengawal oligarki.

Dan oligarki itu tidak lain adalah rezimnya Jokowi.

Hebat juga ungkapan Ketua DPD LaNyalla Mattalitti dari Mekkah :

“Itu karena saya bakal memimpin sebuah gerakan untuk mengembalikan kedaulatan rakyat atas negara ini. Karena negeri ini harus kembali di tangan rakyat sebagai pemilik negara yang sah. Dan kita tidak boleh dibiarkan oligarki menguasai negeri”.

Lawan oligarki.. merdeka! @

*) Pemerhati Politik dan Kebangsaan

Tags: M Rizal FadillahMKOligarki
Share198Tweet124
Previous Post

Gugatan PT 20 Persen Yusril-LaNyalla Ditolak MK

Next Post

LaNyalla: Kita Jadi Bangsa yang Durhaka

Berita Terkait

Mengapa Tidak Berempati Pada 6 Ayah yang Puteranya Dibunuh dan Disiksa

Moderasi Beragama Itu Islamophobia

by redaksi
Juli 29, 2022
0
1.4k

...

Mengapa Tidak Berempati Pada 6 Ayah yang Puteranya Dibunuh dan Disiksa

Islamophobia Tidak Ada? Buta Kalee

by redaksi
Juli 24, 2022
0
1.5k

...

Tugas Baru Luhut Benahi Migor Disorot, Apakah Menko Airlangga Gagal?

Bukannya Waspada, Malah Nuduh Sakit Jiwa

by redaksi
Juli 20, 2022
0
1.4k

...

Next Post
Ketua DPD Gugat PT 20 Persen, Pintu Masuk Oligarki Menyandera dan Mengendalikan Negara

LaNyalla: Kita Jadi Bangsa yang Durhaka

Discussion about this post

REKAYOREK

Ini Asal Mula Nama Grup Band Rock Elpamas

10 Feb 2025

Informasi Konstruktif Melindungi dan Melestarikan Seni Budaya…

13 Feb 2025

Bahasa Universal Itu Bernama Matematika

13 Feb 2025
  • Disclaimer
  • Indeks
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Copyright © 2021 Siaga Indonesia

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Lainya
    • Kriminal
    • Dunia
    • Nusantara
    • Alutsista
    • Siaga Bencana
    • Opini
    • Podcast

Copyright © 2021 Siaga Indonesia

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.