SIAGAINDONESIA.ID Seorang mahasiswa di Malang berinisial IA (22) diringkus Tim Antiteror Densus 88 pada Senin (23/5/2022) sekitar pukul 12.00 WIB.
Hal ini sebagaimana disampaikan Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan pada awak media, Selasa (24/5/2022).
Menurut Ramadhan, IA ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan terlibat tindak pidana terorisme sebagai pendukung Negara Islam Irak dan Suriah (ISIS).
“IA merupakan seorang laki-laki, umur 22 tahun, seorang mahasiswa di salah satu perguruan tinggi di Kota Malang,” kata Ramadhan.
Ditambahkannya, IA berperan sebagai pengumpul dana untuk membantu kegiatan ISIS di Indonesia.
“Kemudian yang bersangkutan mengelola media sosial dalam rangka menyebarkan materi-materi ISIS terkait tindak pidana terorisme,” lanjutnya.
Ramadhan menjelaskan, IA diduga juga berkomunikasi dengan seorang tersangka teroris Jamaah Ansharut Daulah (JAD) berinisial MR. Sementara, MR sendiri telah ditangkap oleh Densus 88 awal 2022 lalu.
“Yang bersangkutan berkomunikasi secara intens dengan tersangka dari kelompok JAD (Jamaah Ansharut Daulah) atas nama MR yang sudah ditangkap. Komunikasi intens ini dalam rangka merencanakan amaliyah (bom bunuh diri) di fasilitas umum dan kantor-kantor polisi,” jelasnya.
IA ditangkap usai polisi memiliki cukup bukti terkait keterlibatan tersangka IA dalam aksi tindak pidana terorisme.
“Alat bukti yang dimiliki Densus tentu sudah cukup karena untuk menentukan sebagai tersangka kita harus mendasari minimal dua alat bukti,” tandasnya.
Kini, polisi masih mendalami kelompok teroris yang menaunginya. Tersangka IA diduga mendukung aktivitas ISIS di Indonesia.
“Kita belum bisa menjelaskan secara detil mengenai keterlibatan mahasiswa tersebut karena masih dilakukan pemeriksaan,” demikian Ramadhan.@