SIAGAINDONESIA.ID Ketidakcocokan tarif retribusi kebersihan yang ditarik oleh PDAM Surya Sembada, menjadi fokus Lembaga Penyuluhan dan Bantuan Hukum (LPBH) NU Kota Surabaya. Pasalnya, tarif yang ditagih tak sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) 7 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Ketua LPBH NU Kota Surabaya, Oktavianto Prasongko mengaku prihatin dengan penarikan tarif kepada warga sesuai Perda 7/2023, yang terbit pada 28 Desember 2023 dan berlaku pada 1 Januari 2024. Tarif pun berlaku seketika itu, tanpa Peraturan Wali Kota (Perwali) Surabaya.
Sedangkan Perwali nomor 26 Tahun 2024 tentang pelaksanaan Perda nomor 7 Tahun 2023, yang terbit, ditetapkan dan berlaku pada 15 Maret 2024. Terdapat tujuh kategori yang menjadi target penarikan retribusi pelayanan kebersihan, termasuk rumah tangga.
“Alhamdulillah pertemuan dengan DLH Kota Surabaya berjalan dengan penuh hikmah dan kekeluargaan,” kata Okta, sapaan akrabnya saat ditemui wartawan usai audiensi di Kantor DLH Surabaya, Rabu (4/9/2024).
Pihaknya mengungkapkan, usai memberikan masukkan dan beberapa kasuistik yang telah dihimpun LPBH NU, pihak DLH sangat kooperatif dalam menjalankan tugas. Ia juga menilai DLH mau bekerjasama, guna melakukan perbaikan pendataan terhadap pelanggan PDAM yang selama ini membayar retribusi diluar ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Okta juga mengaku sangat menyayangkan ketidakcocokan data terhadap jumlah pelanggan yang tidak sama antara PDAM dan DLH. Sebab, di saat audiensi berlangsung, DLH mengungkapkan sebanyak 613.000 pelanggan, sedangkan menurut PDAM 624.000 pelanggan.
“LPBH Kota Surabaya akan terus mengawal perbaikan manajerial atau tata kelola pemerintah kota Surabaya yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tandasnya.
Sementara itu, Sekretaris DLH Kota Surabaya, Achmad Eka Mardijanto mengaku terbantu dengan masukkan yang disampaikan LPBH NU. Sebab, dari penyampaian perda dan perwali, sekaligus bukti pembayaran retribusi PDAM, dapat memberikan penyempurnaan kualitas DLH.
“Memang beliau menyampaikan beberapa arahan dan penyempurnaan terkait dengan perda retribusi kami. Itu yang kami butuhkan karena masukan dari masyarakat sangat dibutuhkan untuk penyempurnaan upaya-upaya kami dalam langkah meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat dan memang perlu kita jelaskan,” kata Eka, sapaan akrabnya.
Eka menyampaikan, usai audiensi bersama LPBH NU Surabaya ini ia berharap tidak ada ketidakcocokan tarif retribusi kebersihan di setiap pelanggan PDAM. Sehingga tidak ada kesulitan yang dihadapi oleh masyarakat dalam pengaduan kenaikan tarif retribusi kepada DLH Surabaya.
Menurutnya, ketidakcocokan data pelanggan PDAM dengan DLH telah dilakukan verifikasi. Bahkan pihaknya telah melakukan rekonsiliasi data setiap bulannya. Maka, ia menyebut temuan dari LPBH NU akan menjadi evaluasi dan akan di cek ulang untuk dilakukan pembenahan menyeluruh.
“Sehingga ini kami anggap sesuatu hal yang baik dalam rangka meningkatkan pelayanan kita kepada masyarakat, meningkatkan kemaslahan umat, meningkatkan kualitas masyarakat dan kualitas hidup masyarakat Kota Surabaya,” pungkasnya.