SIAGAINDONESIA.ID Beredarnya pemberitaan tentang rencana PT Semen Indonesia (Persero) Tbk (SIG) yang akan membuang limbah di Alur Pelayaran Barat Surabaya (APBS), direspon Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Maritim Indonesia.
Menurut Direktur LBH Maritim, I Komang Aries Dharmawan, S.H, MHum, LBH Maritim sudah berkirim surat ke Semen Indonesia untuk meminta penjelasan terkait rencana pembuangan limbah padat perusahaan tersebut yang ditengarai mengandung bahan berbahaya dan beracun (B3).
Menurut Komang, ini persoalan serius selain menyangkut ekologi perairan yang terancam rusak juga menyangkut hajat ratusan nelayan dan petambak bandeng di Kecamatan Ujung Pangkah, Gresik serta tambak tradisional dan industri perudangan di Klampis, Bangkalan.
“LBH Maritim menerima permintaan pendampingan hukum dari sejumlah stakeholder kelautan, maritim, perikanan yang merasa dirugikan dengan rencana tersebut,” jelasnya.
Lebih lanjut dikatakan, tambak di Ujung Pangkah ditetapkan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) sebagai salah satu sentra pertambakan.
Komang merujuk pada Kepmen Kelautan dan Perikanan Nomor 64 Tahun 2021 tentang Kampung Perikanan Budidaya.
“Air laut akan terkontaminasi limbah B3 padahal tambak tambak tersebut bahan bakunya berasal dari air laut,” imbuhnya.
Demikian pula halnya di Kecamatan Klampis, ditetapkan oleh Pemkab Bangkalan sebagai salah satu dari sembilan sentra produk olahan perikanan.
“Dipilihnya lokasi dumping dinilainya juga tidak tepat karena berada di fishing ground (WPPNI 712).”
Hal lainnya yang menjadi pertanyaan LBH Maritim lokasi pembuangan limbah berada di Alur Pelayaran Barat Surabaya (APBS) yang cukup padat.
“Alur pelayaran ini sebagai pintu gerbang masuk dan keluarnya kapal di pelabuhan Tanjung Perak dan Pelabuhan Gresik,” tambahnya.
Sementara itu Ketua DPD. kesatuan Nelayan Tradisional (KNTI) Jawa Timur, Misbachul Munir menyesalkan rencana aktivitas yang tidak ramah lingkungan dari PT Semen Indonesia.
“Dengan adanya rencana pembuangan limbah dari Semen Indonesia ke laut, dipastikan akan merugikan nelayan baik nelayan kecil maupun menengah ke atas,” ungkapnya dengan nada tinggi.
Lebih lanjut dikatakan, rencana pembuangan limbah pabrik semen ke laut juga mencemari sistem ekologi laut, sehingga kwalitas air laut menurun dan akan menyebabkan kepunahan ekosistem di laut.
Dumping di alur pelayaran barat Surabaya itu akan menggangu aktivitas nelayan baik di wilayah Gresik, Surabaya, Madura dan sekitarnya.
“Kalau ada kandungan B3 nya tentu sangat dilarang dan melanggar peraturan Kementerian LHK No P. 12 tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara (Dumping) Pembuangan Limbah ke laut,” jelas Miftachul Munir yang juga adalah Wakil Ketua Bidang Hukum DPP. KNTI.
Seperti diberitakan sebelumnya, PT SIG sedang berproses mengajukan ijin Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL) ke Kementerian Kelautan dan Perikanan.
Sebagai langkah awal perusahaan plat merah (BUMN) tersebut sudah mengantongi Surat keterangan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL) dari Dinas Kelautan dan Perikanan Jatim serta lolos verifikasi teknis. Hingga berita ini ditayangkan redaksi belum menerima jawaban atas pertanyaan yang diajukan ke PT SIG.@k
Discussion about this post