SIAGAINDONESIA.ID Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa diminta bersikap tegas dan bersungguh-sungguh melakukan tindakan pencegahan korupsi di instansinya lima tahun kedepan. Hal itu dikatakan Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Maritim, I Komang Aries Dharmawan.
Beberapa kejadian korupsi mulai hal kecil seperti pungli di pelabuhan Bawean hingga kelas kakap antara lain penyelewengan dana hibah sekitar 1-2 triliun yang terungkap tahun 2022 serta korupsi di Bank Jatim cabang Jakarta sebesar 569 miliar menunjukkan kondisi Jawa Timur sedang tidak baik baik saja soal korupsi.
“LBH Maritim menilai Pemprov Jawa Timur darurat korupsi dan komitmen anti korupsi gubernur dipertanyakan ,” tegas Komang.
Mencermati pidato gubernur di DPRD Jatim beberapa waktu lalu di depan anggota dewan dan anggota Muspida, selaku Gubernur Jatim, Khofifah di dalam paparan program jangka pendek dan visi-misinya tidak menyinggung soal korupsi.
“Boleh dikata visi misi Jatim tidak selaras dengan Asta Cita, misi utama Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka sebagai landasan untuk mencapai visi Bersama Menuju Indonesia Emas 2045,” imbuh Komang.
Di momen yang baik tersebut menurut hematnya.
“Gubernur mencanangkan Jatim bebas korupsi atau melakukan deklarasi Jawa Timur Anti Korupsi,” ujar Komang yang juga pengacara itu.
Hal itu diyakini akan membawa efek psikologis dan berdampak positif.
Diberitakan sebelumnya, selain pungli di Pelabuhan Bawean, terungkap pula tindak pidana korupsi dana hibah APBD Jawa Timur. Berita terbaru Bank Jatim kebobolan dana setengah triliun akibat agunan atau jaminan fiktif.
Mengutip CNN Indonesia.com, penyidik Bidang Pidsus Kejaksaan Tinggi Daerah (Kejati) Jakarta menetapkan tiga orang tersangka dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi Manipulasi Pemberian Kredit pada salah satu Bank BUMD Jawa Timur Cabang Jakarta. Kejati menduga kerugian negara di kasus tersebut sekitar Rp 569 miliar.
Atas kejadian tersebut anggota DPRD Jawa Timur dari fraksi PKB, Nur Faizin mendorong pembentukan Pansus investigasi dugaan korupsi manipulasi kredit Rp 569 miliar di Bank Jatim cabang Jakarta.
“Saya mencurigai ada pihak lain yang terlibat dalam kasus penggelapan Rp 569,4 M,” kata Nur Faizin.
Anggota Komisi C tersebut berpendapat kasus yang terjadi pada Bank Jatim Cabang Jakarta menambah sederet rapor merah BUMD yang dimiliki Pemprov Jatim.
Menyikapi Dana Hibah, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta tidak tebang pilih mengusut kasus dana hibah Pemprov Jatim.
“Dana Hibah Gubernur atau HG yang disalurkan lewat Dinas atau Biro Setda Provinsi juga rentan dikorupsi,” ungkap Direktur JatimOne, Badrus Syamsi.
Dijelaskan Badrus Syamsi, program hibah mekanismenya dibagi dua. Yang pertama melalui reses atau jasmas anggota DPRD, lalu menjadi Pokok Pikiran (Pokir) anggota DPRD Jatim. Kedua adalah hibah reguler melalui jalur eksekutif.
“KPK tidak ada salahnya membuka kembali peristiwa sejumlah pejabat eksekutif Pemprov Jatim yang pernah menjadi saksi di sidang Tipikor di Juanda beberapa waktu lalu” pintanya.
Sebab hingga kini tidak ada kelanjutan perkaranya mereka yang pernah diinterogasi” tukas pegiat anti korupsi tersebut.
Ditanya soal komposisi atau prosentase hibah melalui DPRD dan eksekutif, Badrus mengaku tidak tahu secara pasti. Namun berdasarkan Nota Keuangan Gubernur tentang Perda APBD Jatim tahun anggaran 2021 belanja hibah diproyeksikan sebesar Rp.10,9 triliun.
“Yang sedang diusut KPK kan dana hibah tahun 2021-2022,” Jelasnya.
Pemprov Jatim, lanjut Badrus Syamsi sudah mendapat peringatan keras dari Mendagri agar alokasi anggaran hibah pokmas melalui anggota DPRD Jatim tidak boleh melebihi 10 % dari kekuatan PAD yang ada.
“Kekuatan PAD APBD Jatim 2022 Rp.18 triliun, berarti 10 % nya kan tidak lebih dari 1,8 triliun. Nah sisanya disalurkan lewat eksekutif tentunya sudah mendapat arahan gubernur,” pungkasnya. @masduki
Discussion about this post