SIAGAINDONESIA.ID Tindak pidana pengrusakan hutan mangrove diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil yang merupakan perubahan dari Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007.
“Sesuai pasal 73 seharusnya BTS dipidanakan tidak hanya diberi sanksi administratif,” jelas Direktur LBH Maritim, I Komang Aries Dharmawan.
Menurut Komang yang juga mantan wartawan itu, Perusakan mangrove dapat mengancam kehidupan dan pencaharian warga desa, yang rata-rata berprofesi sebagai nelayan dan bergantung pada kondisi mangrove yang baik. Penegakan hukum dan pemberian hukuman yang berat kepada para pelaku kejahatan lingkungan menjadi bukti kehadiran dan keseriusan negara dalam menjaga kelestarian alam dan melindungi hak-hak masyarakat untuk mendapatkan dan mewariskan lingkungan hidup yang baik untuk generasi selanjutnya.
Yang bersangkutan lanjut Komang, juga melanggar UU Kehutanan, diatur Pasal 12 huruf a dan b dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun serta pidana denda paling sedikit Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 2.500.000.000,00 (dua miliar lima ratus juta rupiah).
Dilansir dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) memastikan akan melakukan tindakan tegas terhadap pihak-pihak yang melakukan perusakan kawasan mangrove untuk aktivitas ilegal, termasuk potensi menjalani proses hukum.
Direktur Jenderal Gakkum KLHK Rasio Ridho Sani menyampaikan dalam konferensi pers di Jakarta beberapa waktu lalu, menyatakan pihaknya tidak akan segan memproses hukum pihak-pihak yang terbukti melakukan perusakan area mangrove termasuk untuk aktivitas penambangan ilegal karena merugikan lingkungan hidup, masyarakat umum dan negara.
“Di samping itu juga mengganggu komitmen kita untuk mewujudkan Indonesia’s FOLU Net Sink pada 2030 berkaitan dengan perubahan iklim.
“Saya sampaikan kembali mengapa kita perlu tindakan tegas, karena mereka sudah merusak mangrove yang merupakan ekosistem sangat penting baik untuk melindungi daratan dari abrasi, habitat dari ikan dan udang, di samping itu juga mempunyai kemampuan menyerap karbon dioksida,” ujar Dirjen Gakkum KLHK Rasio.
Sementara itu pemilik Galangan Kapal BTS, Thomas yang dikonfirmasi melalui pesan singkat, belum memberikan penjelasan sampai berita ini tayang.
Seperti diberitakan, hingga saat ini Galangan Kapal Bintang Timur Samudra (BTS) yang berada di Kamal, Bangkalan belum memenuhi ketentuan untuk menanam kembali ratusan pohon mangrove yang ditebang secara illegal.
“Penebangan mangrove untuk perluasan area usaha galangan kapal,” kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup Jatim yang dikutip Kepala Bidang Pengawasan DLH Jatim, Ainul Huri kemarin di ruang kerjanya.
Dikatakan lebih lanjut, BTS sudah menyatakan kesanggupannya untuk menanam kembali pohon penghijauan pantai tersebut akan tetapi hingga saat ini belum ada realisasinya. @masduki
Discussion about this post