SIAGAINDONESIA.ID Dermaga Paciran Lamongan dari beberapa kejadian mengalami kerusakan. Dermaga kargo dan curah cair Pelabuhan UPT Pengumpan Regional (UPPR) Lamongan milik Pemprov Jatim ini tercatat ambrol dua kali diduga akibat konstruksi yang tidak memenuhi standar.
Pada Tahun 2024 lalu, dermaga rusak sekitar dua meter persegi. Lantai dan bibir dermaga jebol diduga disandari kapal yang sedang melakukan aktivitas bongkar muat. Lima tahun lalu bibir dermaga juga ambrol saat disandari kapal perintis Sabuk Nusantara 111 (1200 GT). Tahun 2024 Pemprov Jatim mengalokasikan dana Rp 70 Miliar untuk membangun dermaga baru.
“Berdasarkan kejadian tersebut kapal yang sandar maupun yang akan bongkar harus berhati hati,” kata Direktur LBH Maritim, I Komang Aries Dharmawan.
Menurut Komang, hal pertama yang harus diperhatikan adalah memastikan telah mendapatkan izin bongkar muat dari KSOP setempat. Selanjutnya, dalam operasional diperlukan penanganan khusus, seperti sterilisasi area dan penggunaan alat yang sesuai. Karena muatan bersifat campuran, seperti besi tua, maka perlu diperhatikan efisiensi kinerja, mengingat proses bongkar muat cenderung memakan waktu lebih lama, yang dapat berdampak pada antrian kapal lainnya.
“Scraping kapal perlu penanganan khusus sebagaimana diatur IMO dan ada ketentuannya sejak di atas kapal,” jelasnya.
Peralatan bongkar muat besi tua yang harus dimiliki selain clamshell adalah Slide horizontal loader, Container loader, Taurus steel shear and baler Steel shear, rebar shear, rail shear dan grapple.
“Kalau tidak punya alat berat khusus bongkar scraping kapal kategorinya termasuk berbahaya, dermaga juga bisa ambrol lagi ” imbuhnya.
Seperti diberitakan, Pelabuhan Paciran Lamongan belum lama ini menerima scraping kapal lokal. Hal itu dibenarkan Kepala KSOP Tanjung Pakis, Lamongan.
Selain difungsikan sebagai pelabuhan penyeberangan untuk mengangkut penumpang dan bongkar muat komoditas pertanian dan perdagangan juga difungsikan untuk memfasilitasi Bongkar barang klasifikasi berbahaya, scraping kapal. Hal ini diduga untuk memenuhi target pemasukan BUP yang diserahi mengelola pelabuhan Paciran.
“Di Paciran aturannya longgar tidak seperti di Pelabuhan Mirah, Jamrud atau Nilam milik Pelindo yang sangat ketat menangani bongkar muat scraping kapal,” ungkap Komang.
Dari beberapa sumber menyebutkan, bahan radioaktif dapat berakhir di besi tua jika dibuang dengan tidak benar. Pada bulan Agustus 2022, selama pembongkaran besi tua yang dimuat di Klapeida di Laut Baltik, otoritas pelabuhan di pelabuhan pembongkaran mendeteksi radioaktivitas pada beberapa bagian besi tua.
Pada bulan Desember 2024, pelabuhan Turki menolak besi tua mengandung radioaktif sehingga kapal tidak diizinkan berangkat sampai kargo radioaktif dibawa kembali ke atas kapal.
“Dishub Jatim tidak boleh hanya mengamini apa yang dilakukan BUP tetapi intens mengawasi,” jelasnya.
Hingga berita ini tayang, Kadishub Jatim, Kepala Bidang Pelayaran dan Ka UPT UPPR Paciran belum merespon konfirmasi awak media via WhatsApp. @masduki
Discussion about this post