SIAGAINDONESIA.ID Walikota Surabaya didesak untuk membatalkan PT Pembangunan Perumahan (Persero) selaku pemenang tender konstruksi Rumah Sakit Surabaya Timur atau RSUD Gunung Anyar. Pasalnya, PTPP dianggap tidak lagi memiliki legalitas pasca dinyatakan dalam status Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Sementara (PKPUS) berdasarkan Putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Makasar Nomor : 9/Pdt.Sus.PKPU/2023/PN.Niaga.Mks pada 29 Agustus 2023.
Hal ini disampaikan Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Kesatuan Organisasi Serbaguna Gotong Royong (Kosgoro) 1957 Jawa Timur, Henry Kusdiyanto, SH., pada awak media, Senin (18/9/2023).
“Kami berkirim surat ke walikota hari ini. Kami mendesak agar kontrak PTPP selaku pemenang tender dibatalkan,” kata Henry.
Henry menjelaskan dasar hukum tidak dapat dipertahankannya PTPP sebagai pemenang tender terkait dengan status PKPUS diatur dalam Peraturan Presiden No. 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden No. 16 Tahun 2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Melalui Penyedia.
Selain itu Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah No. 12 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelakasanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Melalui Penyedia. Kemudian Undang-undang No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (UU Kepailitan dan PKPU).
Bahwa disebutkan juga dalam Lampiran II Peraturan Lembaga Kebijakan Barang/Jasa Pemerintah No. 12 Tahun 2021 pada butir 3.4.1 disebutkan Syarat Kualifikasi Administrasi/Legalitas Penyedia pada huruf (f).1 disebutkan sebagai berikut : f. Menyetujui Surat Pernyataan Peserta yang berisi: Yang bersangkutan dan manajemennya tidak dalam pengawasan pengadilan, tidak pailit, dan kegiatan usahanya tidak sedang dihentikan.
“Sesuai ketentuan tersebut, peserta tender selaku penyedia tidak memenuhi kualifikasi administrasi/legalitas penyedia jika berada dalam salah satu keadaan dalam pengawasan pengadilan; dalam keadaan pailit; kegiatan usahanya sedang dihentikan,” tegas Henry.
Senada disampaikan Sekretaris Kosgoro 1957 Jatim, Novanda T, Pasaribu SH. Menurutnya, merujuk Pasal 240 ayat (1) Kepailitan UU Kapailitan dan PKPU menyebutkan sebagai berikut: “Selama penundaan kewajiban utang, Debitur tanpa persetujuan pengurus tidak dapat melakukan tindakan kepengurusan atau kepemilikan atas seluruh atau sebagian hartanya”.
“Karena itu menurut ketentuan Pasal 240 UU Kepailitan dan PKPU, maka PTPP tidak lagi miliki legalitas sebagai pemenang tender yang bisa ditetapkan sebagai penyedia,” tandas Novan, sapaan akrabnya.
Novan menambahkan, bila kontrak tender RSUD Gunung Anyar tetap dipaksakan diteken terhadap pemenang tender yang berstatus PKPUS, maka ada potensi pidana.
“Unsur pidananya sudah masuk. Karena banyak aturan yang dilanggar,” demikian Novan.@
Discussion about this post