Menyoroti Retorika Populis Gubernur Jabar KDM

Menyoroti Retorika Populis Gubernur Jabar KDM

Mei 14, 2025
Trump dan Jalan Pemulihan Keuangan Pemeritah AS, Nasib Indonesia Bagaimana?

Belajar dari Sejarah: Amerika Serikat Secara Natural Negara Proteksionisme, Bukan Negara Free-Trade

Mei 14, 2025
Anak Bukan Tentara: Pentingnya Pendekatan Kebijakan Publik yang Inklusif, Bukan ke Barak

Anak Bukan Tentara: Pentingnya Pendekatan Kebijakan Publik yang Inklusif, Bukan ke Barak

Mei 14, 2025
Menyoroti Retorika Populis Gubernur Jabar KDM
Opini

Menyoroti Retorika Populis Gubernur Jabar KDM

by redaksi
Mei 14, 2025
0
1.4k

Oleh: Sugiyanto (SGY)-Emik PERNYATAAN Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, yang dikenal dengan sebutan KDM, terus memicu kontroversi. Sebelumnya, KDM sempat...

Read moreDetails
Trump dan Jalan Pemulihan Keuangan Pemeritah AS, Nasib Indonesia Bagaimana?

Belajar dari Sejarah: Amerika Serikat Secara Natural Negara Proteksionisme, Bukan Negara Free-Trade

Mei 14, 2025
1.4k
Anak Bukan Tentara: Pentingnya Pendekatan Kebijakan Publik yang Inklusif, Bukan ke Barak

Anak Bukan Tentara: Pentingnya Pendekatan Kebijakan Publik yang Inklusif, Bukan ke Barak

Mei 14, 2025
1.4k

REKAYOREK

Ini Asal Mula Nama Grup Band Rock Elpamas

10 Feb 2025

Informasi Konstruktif Melindungi dan Melestarikan Seni Budaya…

13 Feb 2025

Bahasa Universal Itu Bernama Matematika

13 Feb 2025
Rabu, Mei 14, 2025
SIAGA INDONESIA NEWS
  • Home
  • Berita
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Lainya
    • Kriminal
    • Dunia
    • Nusantara
    • Alutsista
    • Siaga Bencana
    • Opini
    • Podcast
No Result
View All Result
SIAGA INDONESIA NEWS
No Result
View All Result
Home Opini

Law And Justice: Hakim MK Sedang Diuji

by redaksi
April 15, 2024
Reading Time: 2 mins read
A A
Jika Mahkamah Konstitusi Berkompromi: Reformasi Atau Revolusi?

Sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK). Foto: ist

548
SHARES
1.6k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Oleh: M Rizal Fadillah

“FIAT justitia ruam caelum”–tegakan keadilan meski langit akan runtuh. Ini memotivasi siapapun agar berjuang terus untuk menegakkan keadilan. Hukum dan keadilan harus sejalan karena, hukum tanpa keadilan akan menjadi narasi mati dan cacat fungsi.

Ingatlah pada teori etis dan utilitis dimana etika harus mendasari hukum dan hukum harus berdaya guna bagi rasa keadilan publik. Membuang etika dari hukum merupakan kesalahan sedangkan hukum tanpa keadilan adalah kezaliman.

Keberadaan lembaga pengadilan agar hukum sebagai sarana dapat menjadi bermakna. Qur’an mengingatkan “wa idza hakamtum bainnas antahkumuu bil ‘adl”–jika engkau menjalankan hukum, maka tegakan dengan adil.

Kalimat sebelumnya “Innallaha ya’murukum an tuadduul amaanaati ilaa ahlihaa”–Sesungguhnya Allah memerintahkanmu untuk jujur dan menunaikan amanat kepada yang berhak.

Ayat ini menegaskan akan makna bahwa amanat, jujur dan adil merupakan paket dari kebenaran. Sebaliknya hukum tanpa kejujuran dan keadilan hanya menjadi alat atau keterlibatan dari sebuah kecurangan dan kejahatan.

Mahkamah Konstitusi (MK) bekerja harus bersandar pada Konsitusi. Pasal 22 E ayat (1) UUD 1945 menyatakan “Pemilihan umum dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil setiap lima tahun sekali”. Luber, jujur dan adil adalah prinsip. MK sebagai pengawal Konstitusi harus berbasis pada pengawalan ini dalam proses pemeriksaan di muka persidangan.

Ketika Pemilu atau Pilpres terjadi peristiwa ketidakjujuran dan ketidakadilan maka MK harus bertindak. Memberi sanksi tegas atas penyimpangan tersebut demi marwah Konstitusi. Bukan berkelit di aturan beku “MK hanya berwenang memeriksa perselisihan angka”. Jika sesempit itu pandangannya, maka MK adalah pecundang bahkan pengkhianat dari Konstitusi. Lalu ingin disebut pengawal Konstitusi ? Preet…!

Ada dua kemungkinan kualitas Mahkamah Konstitusi dalam menegakkan kebenaran yaitu:

Pertama, Law without Justice. Jika seperti ini maka MK adalah budak hukum, bahkan hanya menjadi terompet Undang-Undang. MK yang dalam proses peradilan melakukan pemeriksaan seksama baik penyimpangan Bansos, Sirekap maupun Gibran berakhir dengan dalih kewenangan hukum. Berwenang hanya menghitung angka perolehan. Putusan demikian akan dinilai banci, inkonsisten dan pengecut. MK pasti dikutuk “7 turunan”.

Kedua, Law and Justice. Inilah idealnya bahwa hukum dan keadilan itu satu. MK adalah lembaga Peradilan, karenanya harus menegakkan keadilan. Hukum hanya sebagai dasar tapi bangunannya adalah keadilan. Semestinya diskualifikasi Prabowo Gibran karena pasangan ini diproduk dari ketidakadilan atau kezaliman. Hukum kewenangan terbatas MK harus diinterpretasi luas. MK bukan terompet undang-undang tetapi penegak keadilan.

MK dan rakyat Indonesia harus terus berjuang menegakkan keadilan dengan gagah berani. Bertanggung jawab kepada Konstitusi, hati nurani dan ibu pertiwi. Tentu semua dilihat dan didengar Ilahi. Ada sanksi di dunia dan diakherat nanti. Hukum dan keadilan harus bersatu padu.

Jika hukum dan keadilan berbenturan maka pilihan sehat adalah keadilan yang mesti didahulukan. Hukum harus dikoreksi dan dibenahi. Bila perlu simpan dulu di tepi. Mungkin ada yang salah pada hukum. Hukum sering dibuat hanya bersandar pada kepentingan pribadi atau kroni. Kepentingan sesaat yang sesat dan menyesatkan.

Hakim MK tentu pernah membaca atau mendengar pandangan seorang Hakim yang berani dan patut diteladani yaitu Bismar Siregar. Menurutnya “apabila untuk menegakkan keadilan harus mengorbankan kepastian hukum, maka aku akan korbankan hukum itu”.

Wahai Hakim-Hakim MK, selamat menjadi penegak keadilan, bukan menjadi pembela kepentingan dengan berdalih pada hukum. Terkutuklah jika demikian. Selamat menjadi Hakim-Hakim terkutuk.@

*) Pemerhati Politik dan Kebangsaan

Share219Tweet137
Previous Post

Bisakah Aksara Jawa Terpampang di Tempat Umum Seperti Aksara Hanjin China?

Next Post

Aparat Bejat, Rakyat Sekarat dan Negara Butuh Syariat

Berita Terkait

Menyoroti Retorika Populis Gubernur Jabar KDM

Menyoroti Retorika Populis Gubernur Jabar KDM

by redaksi
Mei 14, 2025
0
1.4k

...

Trump dan Jalan Pemulihan Keuangan Pemeritah AS, Nasib Indonesia Bagaimana?

Belajar dari Sejarah: Amerika Serikat Secara Natural Negara Proteksionisme, Bukan Negara Free-Trade

by redaksi
Mei 14, 2025
0
1.4k

...

Anak Bukan Tentara: Pentingnya Pendekatan Kebijakan Publik yang Inklusif, Bukan ke Barak

Anak Bukan Tentara: Pentingnya Pendekatan Kebijakan Publik yang Inklusif, Bukan ke Barak

by redaksi
Mei 14, 2025
0
1.4k

...

Next Post
Aparat Bejat, Rakyat Sekarat dan Negara Butuh Syariat

Aparat Bejat, Rakyat Sekarat dan Negara Butuh Syariat

Discussion about this post

REKAYOREK

Ini Asal Mula Nama Grup Band Rock Elpamas

10 Feb 2025

Informasi Konstruktif Melindungi dan Melestarikan Seni Budaya…

13 Feb 2025

Bahasa Universal Itu Bernama Matematika

13 Feb 2025
  • Disclaimer
  • Indeks
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Copyright © 2021 Siaga Indonesia

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Lainya
    • Kriminal
    • Dunia
    • Nusantara
    • Alutsista
    • Siaga Bencana
    • Opini
    • Podcast

Copyright © 2021 Siaga Indonesia

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.