SIAGAINDONESIA.ID Mantan Bupati Sidoarjo Jatim, Saiful ilah terpaksa harus kembali menjalani persidangan di pengadilan Tipikor Surabaya atas dakwaan KPK, dalam kasus gratifikasi selama dirinya menjabat di Kabupaten Sidoarjo Jatim, Rabu (16/8/2023).
Pada hal beberapa bulan yang lalu, mantan Bupati Sidoarjo ini, baru saja selesai menjalani masa tahanan selama 2 tahun atas kasus suap infrastruktur di lingkungan Kabupaten Sidoarjo Jatim dan sudah dinyatakan bebas pada 7 Januari 2022 lalu.
Agenda sidang yang digelar di ruang Candra Pengadilan Negeri Tipikor Surabaya tersebut, dengan agenda sidangnya adalah pembacaan eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan KPK terkait kasus gratifikasi tersebut.
Dalam pembacaan eksepsi yang dibacakan oleh Kuasa Hukum terdakwa menginginkan pembatalan dakwaan demi hukum, serta harus dihentikan dan terdakwa dikeluarkan dari tahanan.
“Kami menginginkan terdakwa dibebaskan dari dakwaan tersebut,” ujar Kuasa Hukum terdakwa Rohmad Amrulloh, saat dimintai keterangan usai sidang.
Sementara itu masih di tempat yang sama, terdakwa Saiful ilah ketika dimintai keterangan menuturkan, bahwa semua kasus yang menjeratnya adalah sangat bermuatan politik.” Saya tidak meminta hadiah, saya tahu kasus ini banyak unsur politiknya, karena saya tidak meminta apa-apa kepada semua OPD tapi kenapa dikenakan kasus gratifikasi,” kata Saiful.
Sementara, jaksa KPK meminta waktu untuk memberikan tanggapan secara tertulis terhadap eksepsi yang disampaikan terdakwa Saiful Ilah.
Sidang perkara dugaan gratifikasi yang sedang dijalani Saiful Ilah mantan Bupati Sidoarjo akan kembali dilanjutkan pada tanggal 24 Agustus 2023 mendatang.@