SIAGAINDONESIA.ID Polemik bongkar muatan besi tua bekas potongan kapal (scraping) di pelabuhan Paciran, Lamongan berlanjut. Selain pemerhati kepelabuhanan, pegiat maritim dan advokasi maritim, pemerhati lingkungan juga mendapat perhatian besar dari Kepala Kantor Kesyahbandaran Otoritas Pelabuhan (KSOP) Tanjung Pakis, Lamongan.
Menurut Kapten Subuh Fatchurohman, aktivitas di Pelabuhan Paciran beberapa waktu lalu bukan scraping kapal lokal akan tetapi aktivitas bongkar muatan besi tua.
“Karena kalau scraping kapal tidak boleh di dermaga tetapi di area yang sudah ditentukan,” ujarnya.
Ditambahkan, di pelabuhan Paciran jika digunakan untuk aktivitas bongkar muatan besi tua bekas potongan kapal juga harus disediakan lahan penumpukan limbah yang layak.
“Kita kawal bersama dan pihaknya juga mempelajari IMSBC code termasuk besi tua demi keamanan dan keselamatan, ” ujarnya mengapresiasi pemberitaan bongkar muatan besi tua di pelabuhan Paciran.
Pihak KSOP Tanjung Pakis tengah mengumpulkan informasi bagaimana prosedur yang aman untuk aktivitas bongkar muatan besi tua di pelabuhan milik Pelindo.
“Informasinya prosedurnya ketat,” jelasnya.
Sementara itu Direktur LBH Maritim l, I Komang Aries Dharmawan mengatakan, hal pertama yang harus diperhatikan adalah memastikan telah mendapatkan izin bongkar muat dari KSOP setempat. Selanjutnya, dalam operasional diperlukan penanganan khusus, seperti sterilisasi area dan penggunaan alat yang sesuai. Karena muatan bersifat campuran, seperti besi tua, maka perlu diperhatikan efisiensi kinerja, mengingat proses bongkar muat cenderung memakan waktu lebih lama, yang dapat berdampak pada antrian kapal lainnya.
Sebelumnya Sekjen Forum Masyarakat Kelautan, Maritim dan Perikanan, Koko Sudarsono mengatakan sampah potongan besi kapal atau scraping kapal termasuk barang berbahaya dan diatur handlingnya oleh International Maritime Organization (IMO), Kode IMSBC (International Maritime Solid Bulk Cargoes).
“Jadi tidak sembarangan unloading karena selain rawan terbakar juga kemungkinan mengandung zat radioaktif berupa padatan, serbuk, cairan, atau gas,” ungkapnya.
IMSBC adalah kode internasional yang digunakan untuk mengklasifikasikan dan mengatur transportasi muatan curah padat di laut. Kode ini membantu memastikan keselamatan dan keamanan dalam transportasi muatan curah padat. Di Pelabuhan Pelindo lanjut Koko Sudarsono misalnya, bongkar muatan scraping kapal sangat ketat. Pemilik barang harus menyiapkan alat berat antara lain clamshell.
“Metode kerjanya juga harus dibahas dulu tidak asal bongkar,” ungkapnya.
Diduga karena tidak ketatnya aturan di pelabuhan Paciran Lamongan pemilik barang jeli memanfaatkan peluang tersebut.
“BUP atau pengelola pelabuhan kan kejar pemasukan, soal safety diduga diabaikan,” jelasnya.
Sampai berita ini tayang belum ada jawaban permintaan konfirmasi dari Dishub Jatim. @masduki