Bakamla RI Audiensi Strategis Dukung Kajian Indonesia Coast Guard

Bakamla RI Audiensi Strategis Dukung Kajian Indonesia Coast Guard

Mei 12, 2025
Aksi Humanis Prajurit TNI AL Borong Hasil Bumi Masyarakat di Pedalaman Papua

Aksi Humanis Prajurit TNI AL Borong Hasil Bumi Masyarakat di Pedalaman Papua

Mei 12, 2025
Sigap Prajurit TNI AL Berhasil Selamatkan Dua WNA Penumpang Kapal Yang Sakit Saat Berlayar di Selat Benggala

Sigap Prajurit TNI AL Berhasil Selamatkan Dua WNA Penumpang Kapal Yang Sakit Saat Berlayar di Selat Benggala

Mei 12, 2025
Bakamla RI Audiensi Strategis Dukung Kajian Indonesia Coast Guard
Alutsista

Bakamla RI Audiensi Strategis Dukung Kajian Indonesia Coast Guard

by wiwin boncel
Mei 12, 2025
0
1.4k

SIAGAINDONESIA.ID   Direktur Penelitian dan Pengembangan Kamla Laksma Bakamla I Gusti Putu Aswan Candra, M.M., CHRMP beserta staf telah melaksanakan rangkaian...

Read moreDetails
Aksi Humanis Prajurit TNI AL Borong Hasil Bumi Masyarakat di Pedalaman Papua

Aksi Humanis Prajurit TNI AL Borong Hasil Bumi Masyarakat di Pedalaman Papua

Mei 12, 2025
1.4k
Sigap Prajurit TNI AL Berhasil Selamatkan Dua WNA Penumpang Kapal Yang Sakit Saat Berlayar di Selat Benggala

Sigap Prajurit TNI AL Berhasil Selamatkan Dua WNA Penumpang Kapal Yang Sakit Saat Berlayar di Selat Benggala

Mei 12, 2025
1.4k

REKAYOREK

Ini Asal Mula Nama Grup Band Rock Elpamas

10 Feb 2025

Informasi Konstruktif Melindungi dan Melestarikan Seni Budaya…

13 Feb 2025

Bahasa Universal Itu Bernama Matematika

13 Feb 2025
Selasa, Mei 13, 2025
SIAGA INDONESIA NEWS
  • Home
  • Berita
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Lainya
    • Kriminal
    • Dunia
    • Nusantara
    • Alutsista
    • Siaga Bencana
    • Opini
    • Podcast
No Result
View All Result
SIAGA INDONESIA NEWS
No Result
View All Result
Home Opini

Kritik Terhadap Penerapan Hukum Ihya`ul Mawat Untuk Pemagaran Laut yang Dilakukan Oligarki

by redaksi
Februari 13, 2025
Reading Time: 3 mins read
A A
Pagar Laut 30 KM Alat Bukti Kejahatan

Pagar laut membentang 30,16 Km. Foto: Ist

537
SHARES
1.5k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Oleh: KH. M. Shiddiq Al-Jawi

Tanya:
Bagaimana pendapat ustadz terkait dengan pemagaran laut yang dilakukan oleh oligarki, yang disebut oleh sebagian pihak sebagai bentuk menghidupkan tanah mati/terbengkalai (ihya`ul mawat) yang tujuannya supaya tidak terjadi penelantaran tanah. Atau dengan kata lain, supaya tanah itu tidak terbengkalai, karena katanya membiarkan tanah terbengkalai adalah dosa? (Mahfudz, Kudus).

Jawab:
Tanggapan saya terhadap kasus pemagaran laut yang dilakukan oleh oligarki tersebut, yang kemudian dicoba untuk dilegalisasi secara fiqih, adalah sebagai berikut :

Pertama, menerapkan hukum ihya`ul mawat untuk pemagaran laut, adalah tidak tepat. Karena tanah terbengkalai itu (al-mawat) itu atau lengkapnya dalam fiqih disebut al-ardhu al mawat, ada ta’rifnya (definisinya) yaitu :

الْمَوَاتُ هِيَ الْأَرْضُ الَّتِي لَا مَالِكَ لَهَا وَلَا يَنْتَفِعُ بِهَا أَحَدٌ

“Tanah mati adalah tanah yang tidak ada pemiliknya dan tidak ada seorang pun yang memanfaatkannya.” (al mawaat hiya al ardhullaty laa maalika lahaa walaa yantafi’u bihaa ahadun). (Taqiyuddin An-Nabhani, Al–Nizham Al-Iqtishadi fi Al-Islam, hlm. 78).

Maka dari itu, ketika terjadi pemagaran laut yang dilakukan oleh oligarki, yang kemudian dilegitimasi secara syariah sebagai kegiatan ihya`ul mawat (menghidupkan tanah mati), sesungguhnya telah terjadi 3 (tiga) kekeliruan yang fatal sbb:

(1) yang dipagari itu faktanya bukan tanah mati (al-ardhu al-mawaat), melainkan laut (al-bahr). Jadi menerapkan hukum Ihya`ul mawaat (menghidupkan tanah mati) untuk memagari laut, bukan untuk tanah, adalah suatu kekeliruan dan bentuk pemaksaan hukum fiqih yang tidak pada tempatnya.

(2) selain itu, al-bahr (laut) itu tidak memenuhi definisi tanah mati (al-ardhu al-mawaat), karena tanah mati itu syaratnya adalah tidak ada pemiliknya (laa maalika lahaa). (Taqiyuddin An-Nabhani, Al-Nizham Al Iqtishadi fil Islam, hlm. 78). Padahal laut itu ada pemiliknya, bukan tidak ada pemiliknya. Pemilik laut tiada lain adalah masyarakat umum, karena laut kategorinya adalah milik umum (al-milkiyyah al-‘aammah), karena masuk kategori min maraafiq al jamaah (merupakan benda yang pemanfaatannya menjadi hak jamaah/masyarakat secara umum), sesuai sabda Nabi SAW :

الْمُسْلِمُونَ شُرَكَاءُ فِي ثَلَاثٍ: فِي الْكَلَإِ، وَالْمَاءِ، وَالنَّارِ

“Kaum muslimin berserikat dalam tiga benda; padang gembalaan, air, dan api.” (HR. Abu Dawud, no. 3477).

(3) menerapkan hukum ihya`ul mawaat untuk laut juga tidak dibenarkan, karena al mawaat itu syaratnya adalah “wa laa yantafi’u biha ahadun“, artinya tidak dimanfaatkan oleh seorang pun. (Taqiyuddin An-Nabhani, Al-Nizham Al Iqtishadi fil Islam, hlm. 78). Padahal laut (al-bahr) yang dipagari itu, yang memanfaatkannya bukannya tidak ada, melainkan ada, dan bahkan banyak, misalnya para nelayan yang mencari ikan di pantai atau di laut lepas pantai.

Kedua, andaikata benar bahwa yang ditelantarkan itu tanah, padahal faktanya laut (bukan tanah), maka perkataan “membiarkan tanah terbengkalai adalah dosa” memang ada benarnya, akan tetapi bukan berarti negara lalu menyerahkan tanah terbengkalai itu kepada oligarki. Karena penyerahan tanah terbengkalai oleh negara kepada oligarki justru adalah suatu dosa, karena akan mengakibatkan harta itu hanya beredar di antara orang kaya saja, yaitu kaum oligarki saja, sesuatu yang justru diharamkan dalam Islam, sesuai firman Allah SWT :

كَيْ لَا يَكُوْنَ دُوْلَةً ۢ بَيْنَ الْاَغْنِيَاۤءِ مِنْكُمْۗ

“Agar harta itu jangan hanya beredar di antara orang-orang kaya saja di antara kamu.” (QS Al Hasyr : 7).

Ketiga, adapun fakta bahwa yang dipagari itu laut (al-bahr), bukan tanah (al-ardhu), maka negara tidak berhak sama sekali menyerahkan laut itu kepada oligarki untuk dipagari. Karena laut itu statusnya adalah milik umum (al-milkiyyah al-‘aammah), sehingga negara tidak berhak memberikan sesuatu yang menjadi milik umum kepada individu-individu masyarakat, apalagi kepada individu swasta oligarki. Terdapat kaidah fiqih yang berlaku umum dalam masalah ini :

ماَ كاَنَ داَخِلاً فِي الْمِلْكِيَّةِ الْعَامَّةِ لاَ يَجُوْزُ لِلدَّوْلَةِ أَنْ تُعْطِيَ أَصْلَهُ لِأَحَدٍ

“Setiap barang apa saja yang termasuk ke dalam milik umum (al-milkiyyah al-’āmmah), tidak boleh bagi negara untuk memberikan zat asalnya kepada seorang pun (menjadi milik individu/swasta).” (Taqiyuddin An-Nabhani, Al–Nizhām Al-Iqtishādī fī Al-Islām, hlm. 223).

Keempat, oligarki yang melakukan pemagaran laut itu, faktanya adalah orang-orang non muslim (kafir). Maka dari itu, pemagaran laut yang mereka lakukan itu akan dapat menimbulkan kondisi yang tidak dibenarkan oleh Islam, yaitu dominasi atau hegemoni kaum oligarki yang non-muslim (kafir) itu atas kaum muslimin. Hal ini telah dilarang dalam Islam sesuai firman Allah SWT :

وَلَنْ يَّجْعَلَ اللّٰهُ لِلْكٰفِرِيْنَ عَلَى الْمُؤْمِنِيْنَ سَبِيْلًاࣖ

“Dan Allah sekali-kali tidak akan memberi jalan kepada orang-orang kafir untuk mengalahkan/menguasai orang-orang mukmin.” (QS. An-Nisa` : 141).

Kesimpulannya, penerapan hukum ihya`ul mawat untuk menjustifikasi pemagaran laut yang dilakukan oleh oligarki, adalah tidak tepat. Justifikasi ini yang seolah-olah bagus karena bertujuan menyelamatkan aset yang terbengkalai, hakikatnya adalah suatu pembodohan kepada masyarakat luas dan dukungan kepada oligarki yang mencengkeram masyarakat dan mendominasi penguasa, dengan cara menyalahgunakan hukum fiqih, khususnya hukum ihya`ul mawat (menghidupan tanah mati/terbengkalai). Wallahu a’lam.@

www.fissilmi-kaffah.com
www.shiddiqaljawi.com

Share215Tweet134
Previous Post

Ngeri Ini Men, Pelanggaran UU Oleh Presiden RI

Next Post

Karateka Dojo Darmawangsa Kodim Purbalingga Kembali Sabet 6 Medali di Ajang Kejurkab Karate Piala Ketum Forki Purbalingga

Berita Terkait

Bakamla RI Audiensi Strategis Dukung Kajian Indonesia Coast Guard

Bakamla RI Audiensi Strategis Dukung Kajian Indonesia Coast Guard

by wiwin boncel
Mei 12, 2025
0
1.4k

...

Aksi Humanis Prajurit TNI AL Borong Hasil Bumi Masyarakat di Pedalaman Papua

Aksi Humanis Prajurit TNI AL Borong Hasil Bumi Masyarakat di Pedalaman Papua

by wiwin boncel
Mei 12, 2025
0
1.4k

...

Sigap Prajurit TNI AL Berhasil Selamatkan Dua WNA Penumpang Kapal Yang Sakit Saat Berlayar di Selat Benggala

Sigap Prajurit TNI AL Berhasil Selamatkan Dua WNA Penumpang Kapal Yang Sakit Saat Berlayar di Selat Benggala

by wiwin boncel
Mei 12, 2025
0
1.4k

...

Next Post
Karateka Dojo Darmawangsa Kodim Purbalingga Kembali Sabet 6 Medali di Ajang Kejurkab Karate Piala Ketum Forki Purbalingga

Karateka Dojo Darmawangsa Kodim Purbalingga Kembali Sabet 6 Medali di Ajang Kejurkab Karate Piala Ketum Forki Purbalingga

Discussion about this post

REKAYOREK

Ini Asal Mula Nama Grup Band Rock Elpamas

10 Feb 2025

Informasi Konstruktif Melindungi dan Melestarikan Seni Budaya…

13 Feb 2025

Bahasa Universal Itu Bernama Matematika

13 Feb 2025
  • Disclaimer
  • Indeks
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Copyright © 2021 Siaga Indonesia

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Lainya
    • Kriminal
    • Dunia
    • Nusantara
    • Alutsista
    • Siaga Bencana
    • Opini
    • Podcast

Copyright © 2021 Siaga Indonesia

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.