SIAGAINDONESIA.ID Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resma menahan Hakim Yustisial, Edy Wibowo (EW) pasca ditetapkan sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA).
Hal ini sebagaimana diumumkan Ketua KPK, Firli Bahuri kepada awak media di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Senin (19/12/2022).
“Dan KPK hari ini kembali menemukan adanya bukti yang cukup dugaan telah terjadinya suatu tindak pidana korupsi dalam pengurusan perkara di Mahkamah Agung. Langkah yang dilakukan oleh KPK adalah melakukan meningkatkan perkara tersebut ke tahap penyidikan dan menetapkan serta hari ini kita mengumumkan salah satu tersangka atas nama EW Hakim Yustisial Panitera Pengganti di Mahkamah Agung,” kata Firli.
Sejauh ini KPK telah menetapkan dan mengumumkan 13 orang sebagai tersangka, yakni Sudrajad Dimyati (SD) selaku Hakim Agung pada MA; Gazalba Saleh (GS) selaku Hakim Agung pada MA; Prasetio Nugroho (PN) selaku Hakim Yustisial dan Panitera Pengganti para Kamar Pidana MA dan Asisten Hakim Agung Gazalba; Redhy Novarisza (RN) selaku Staf Hakim Agung Gazalba; Elly Tri Pangestu (ETP) selaku Hakim Yustisial atau Panitera Pengganti MA.
Selanjutnya, Desy Yustria (DY) selaku PNS pada Kepaniteraan MA; Muhajir Habibie (MH) selaku PNS pada Kepaniteraan MA; Nurmanto Akmal (NA) selaku PNS MA; Albasri (AB) selaku PNS MA; Yosep Parera (YP) selaku pengacara; Eko Suparno (ES) selaku pengacara; Heryanto Tanaka (HT) selaku Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana (KSP ID); dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto (IDKS) selaku Debitur KSP ID.
“Seluruhnya telah dilakukan penahanan,” tegas Firli.
Untuk kebutuhan proses penyidikan, lanjutnya, saat ini tim penyidik menahan tersangka Edy Wibowo selama 20 hari pertama.
“Dimulai tanggal 19 Desember 2022 sampai dengan 7 Januari 2023 di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih,” demikian Firli.@