SIAGAINDONESIA.ID Kesatuan Organisasi Serbaguna Gotong Royong (Kosgoro) 1957 Jawa Timur, mendatangi kantor DPRD Kota Surabaya pada Jumat (8/9/2023).
Kedatangan mereka untuk meminta kepastian agenda hearing terkait tender konstruksi Rumah Sakit Surabaya Timur atau RSUD Gunung Anyar yang belakangan ini dipertanyakan publik.
“Kami datang kemari untuk menanyakan kepastian hearing tender konstruksi RSUD Gunung Anyar. Saat ini publik membutuhkan jawaban dari permasalahan ini,” kata Ketua Kosgoro 1957 Jatim, Yusuf Husni bersama jajaran pengurus.
Yusuf mengatakan, kedatangannya bersama jajaran pengurus Kosgoro 1957 Jatim ke DPRD Kota Surabaya sempat ditemui staf dewan. Dari informasi yang diterima, Komisi D nantinya akan menggelar rapat internal sebelum melakukan hearing.
“Informasi dari staf dewan, surat yang pernah kami kirim sudah disposisi dari ketua DPRD Kota Surabaya. Nantinya hearing digelar oleh Komisi D. Harapan kami agar hearing segera dipercepat agar tidak berlarut-larut,” kata Yusuf.
Yusuf menjelaskan bahwa pihaknya tidak ada niat untuk menghambat pembangunan RSUD Gunung Anyar. Semua kegaduhan ini dikarenakan kepeduliannya terhadap pembangunan Kota Surabaya.
“Justru patut diapresiasi pembangunan rumah sakit. Ini yang ditunggu-tunggu masyarakat Surabaya. Tetapi perlu diingat, semua itu harus dilakukan dengan baik. Tidak boleh sampai menyalahi aturan,” tegasnya.
Ditambahkan olehnya, saat ini pihaknya dan seluruh masyarakat Surabaya tengah menunggu jawaban dari pihak-pihak yang terlibat dalam proses tender konstruksi RSUD Gunung Anyar.
“Ya kami menunggu penjelasan terkait kejanggalan proses tender. Tentu ini hanya bisa dilakukan melalui hearing di dewan. Jangan sampai publik menduga ada permainan mafia proyek di dalamnya. Apalagi saat ini proses tender tersebut hampir selesai dan tinggal penandatanganan kontrak,” ujarnya.
Sebelumnya Kosgoro 1957 pada Jumat (1/9/2023) lalu, berkirim surat kepada DPRD Kota Surabaya. Dalam surat dengan nomor: 220/PDK57/01/VIII/2023 tersebut, Kosgoro 1957 mendesak dewan menggelar hearing untuk mendapatkan informasi dan kejelasan kronologi tender pembangunan RSUD Gunung Anyar lebih transparan dan akuntabel.
Dalam pemberitaan sebelumnya, tender konstruksi RSUD Gunung Anyar dinilai berpotensi melanggar hukum. Pasalnya, saat tender sedang berjalan, Pengadilan Negeri (PN) Niaga Makassar mengabulkan gugatan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) terhadap termohon PT Pembangunan Perumahan (Persero) Tbk dengan nomor perkara 9/Pdt.Sus – PKPU/ 2023/PN Niaga Mks, pada Selasa (29/8/2023).
Sementara PT PPtelah dinyatakan sebagai pemenang tender pada 24 Agustus 2023. Sejak masa PKPU sementara selama 45 hari, PT PP tidak boleh melakukan aktivitas apapun. Termasuk meneken kontrak tender konstruksi RSUD Gunung Anyar.
Sebaliknya, jika tetap dipaksakan, ada potensi pelanggaran Peraturan Menteri PUPR Nomor 25 Tahun 2020 tentang perubahan Permen PUPR Nomor 1 Tahun 2020 tentang Standar dan Pedoman Pengadaan Pekerjaan Konstruksi Terintegrasi Rancang Bangun Melalui Penyedia dimana pada pasal 16 ayat 1 huruf g bahwa perusahaan “tidak dalam pengawasan pengadilan, tidak pailit, kegiatan usaha tidak sedang dihentikan, dan/atau direksi yang bertindak untuk dan atas nama perusahaan tidak sedang dalam menjalani sanksi pidana”.
Selain itu, masalah lain yang dipersoalkan adalah proses tender kontruksi RSUD Gunung Anyar itu sendiri. Dalam proyek bernilai Rp. 503.574.000.000, muncul selisih nilai dalam LPSE, dimana dalam peringkat pertama (pemenang) tendee ditetapkan PT PP dengan pengajuan penawaran Rp 494.603.098.000.
Sedangkan posisi kedua PT Waskita Jaya mengajukan penawaran yang lebih rendah yakni Rp 476.884.578.000. Namun yang menjadi pertanyaan banyak pihak, tender tersebut justru dimenangkan oleh penawar tertinggi yang nilainya terpaut jauh, tepatnya Rp 17.718.520.000.@
Discussion about this post