SIAGAINDONESIA.ID DPRD Kota Surabaya didesak untuk menggelar hearing sebelum tanggal 14 September 2023. Mengingat itu merupakan akhir dari jadwal penandatangan kontrak tender konstruksi Rumah Sakit Surabaya Timur atau RSUD Gunung Anyar.
Sebagaimana disebutkan di
laman Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Pemerintah Kota Surabaya, ada perubahan jadwal penetapan dan pengumuman pemenang dari 30 Agustus 2023 hingga 7 September 2023. Kemudian perubahan jadwal upload dokumen penawaran dari 7 September 2023 hingga 14 September 2023.
“Harapan kita hearing dewan sebelum tanggal 14 September 2023. Bila (hearing) digelar sesudah tanggal itu, maka sudah tidak punya makna bila sudah teken kontrak. Semoga DPRD Kota Surabaya bisa memahami situasi ini. Karena ada indikasi tekanan dilakukan oleh mafia proyek,” demikian disampaikan Ketua Kesatuan Organisasi Serbaguna Gotong Royong (Kosgoro) 1957 Jawa Timur, Yusuf Husni, Sabtu (9/9/2023).
Dengan perpanjangan masa teken kontrak, Yusuf menilai pihak Pemkot Surabaya ada keragu-raguan. Sehingga sangat jelas indikasinya ada konspirasi jahat.
Diakui Cak Ucup, sapaan akrabnya, tender proyek RSUD Gunung Anyar, terlihat ada masalah sejak awal. Karena itu DPRD Kota Surabaya harus meminta kejelasan secara terbuka dan akuntabel terhadap pihak-pihak yang terlibat di dalamnya.
“Yang kami khawatirkan, kebijakannya bukan atas kebenaran tapi ketakutan dengan mafia yang didukung oleh oknum aparat hukum. Bila tetap nekat teken kontrak, Pemkot Surabaya sudah sangat ugal-ugalan karena berani melanggar hukum yang sangat jelas ada putusan PKPU,” tegasnya.
Sebagaimana diketahui, saat tender
RSUD Gunung Anyar sedang berjalan, Pengadilan Negeri (PN) Niaga Makassar tiba-tiba mengabulkan gugatan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) terhadap termohon PT Pembangunan Perumahan (Persero) Tbk dengan nomor perkara 9/Pdt.Sus – PKPU/ 2023/PN Niaga Mks, pada Selasa (29/8/2023).
Sementara PT PP telah dinyatakan sebagai pemenang tender pada 24 Agustus 2023. Nah, masa PKPU sementara adalah 45 hari. Maka PT PP tidak boleh melakukan aktivitas apapun. Termasuk meneken kontrak tender konstruksi RSUD Gunung Anyar.
Untuk kesekian kalinya Yusuf mengingatkan Pemkot Surabaya untuk tidak bermain-main dalam tender konstruksi RSUD Gunung Anyar.
“Pemkot jangan merasa paling berkuasa sehingga apapun dihalalkan. Jangan lupa ini uangnya Arek Suroboyo. Ini bukan tumpeng yang bisa dibuat bancakan.
Allah tidak tidur. Dan uang itu tidak akan menjadi berkah jika digunakan dengan cara tidak baik. Siapapun yang terlibat saya yakin tidak akan diberi ketenangan dan keselamatan dunia akhirat,” jelas Yusuf.
Sebaliknya jika tetap dipaksakan, sebut Yusuf, ada potensi pelanggaran Peraturan Menteri PUPR Nomor 25 Tahun 2020 tentang perubahan Permen PUPR Nomor 1 Tahun 2020 tentang Standar dan Pedoman Pengadaan Pekerjaan Konstruksi Terintegrasi Rancang Bangun Melalui Penyedia dimana pada pasal 16 ayat 1 huruf g bahwa perusahaan “tidak dalam pengawasan pengadilan, tidak pailit, kegiatan usaha tidak sedang dihentikan, dan/atau direksi yang bertindak untuk dan atas nama perusahaan tidak sedang dalam menjalani sanksi pidana”.
“Logikanya sangat jelas berani menabrak aturan hukum. Kalau itu ‘disengaja’, kemungkinan ada beking oknum aparat di belakangnya,” ucap Yusuf.
Yusuf menambahkan, pemaksaan teken kontrak bila dilakukan, berarti pengambil kebijakan ada indikasi dikendalikan oleh mafia proyek.
“Wis gak wedi ambek Arek Suroboyo. Wis gak wedi ambek Gusti Allah. Wedine ambek mafia proyek yang didukung oknum penegak hukum. Semoga saja DPRD Kota Surabaya tidak masuk angin dan masih takut dengan Gusti Allah,” demikian Yusuf Husni dengan logat khas Surabaya.
Polemik tender kontruksi RSUD Gunung Anyar ini awalnya dipersoalkan Yusuf Husni karena ada kejanggalan dalam penetapan pemenang tender.
Dalam proyek bernilai Rp. 503.574.000.000, muncul selisih nilai dalam LPSE, dimana dalam peringkat pertama (pemenang) tender ditetapkan PT PP dengan pengajuan penawaran Rp 494.603.098.000.
Sedangkan posisi kedua PT Waskita Jaya mengajukan penawaran yang lebih rendah yakni Rp 476.884.578.000. Namun yang menjadi pertanyaan banyak pihak, tender tersebut justru dimenangkan oleh penawar tertinggi yang nilainya terpaut jauh, tepatnya Rp 17.718.520.000.@