SIAGAINDONESIA.ID Mencermati paparan Gubernur Khofifah Indar Parawansa soal Visi Misi pembangunan Jatim 2025-2030 ada tiga hal menarik.
“Pertama, Jatim tidak mempunyai program pemberantasan korupsi dan dalam pidatonya gubernur tidak menyinggung sama sekali soal korupsi,” kata Sekjen LBH Maritim, Oki Lukito.
Padahal dalam pidatonya di depan anggota DPRD Jatim dan sejumlah undangan tanggal 1 Maret lalu Gubernur mengatakan program visi misi Jatim lima tahun kedepan diselaraskan dengan Asta Cita yaitu misi utama Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka sebagai landasan untuk mencapai visi “Bersama Menuju Indonesia Emas 2045”.
Mengutip poin 7 Asta Cita kata Oki Lukito, menyebutkan memperkuat reformasi politik, hukum, dan birokrasi, serta memperkuat pencegahan dan pemberantasan korupsi dan narkoba.
“Hal ini perlu dipertanyakan bagaimana komitmen gubernur soal pemberantasan korupsi,” tanyanya.
Seperti diketahui Pemprov Jawa Timur selama dipimpin Khofifah Indar Parawansa lima tahun pertama didera kasus korupsi dana hibah APBD senilai 1-2 triliun yang melibatkan sejumlah anggota DPRD Jawa Timur, ketua Pokmas penerima hibah serta untuk sementara menetapkan 12 tersangka. Dana hibah Pemprov Jatim terdiri dari dana hibah Pokok Pikiran (Pokir) yang dikoordinir oleh anggota DPRD Jatim dan dana Hibah Gubernur (HG) yang disalurkan melalui Biro Kesra Setdaprov Jatim.
Kedua lanjutnya, Jatim menurut gubernur mempunyai peluang sebagai pemilik sumber daya manusia dan daya tarik pasar yang besar. Akan tetapi dihadapkan pada tantangan keterbatasan sumber daya alam termasuk lahan yang menuntut langkah-langkah baru kedepannya.
“Poin keterbatasan lahan dan menuntut langkah baru perlu diwaspadai,” jelas Oki.
Untuk menarik investasi bukan tidak mungkin Pemprov Jatim menawarkan kepada investor peluang di pesisir dengan cara mereklamasi laut yang biayanya jauh lebih murah daripada beli tanah di darat.
“Walaupun sudah ada regulasinya yaitu Perda No 10 Tahun 2023 Tentang RTRW Provinsi bahwa tidak semua daerah pesisir bisa direklamasi akan tetapi implementasinya hal itu bisa dilanggar dan dilegalkan mengingat Perda tersebut dibuat salah satunya untuk kepentingan investasi,” ungkapnya.
Diberinya contoh Surabaya Waterfront Land (SWL) di Pantai Timur Surabaya.
“Berbekal surat sakti yang namanya PSN dan PKKPRL semua aturan ditabrak padahal sudah gamblang, Perda sepuluh melarang reklamasi di perairan Kenjeran yang masuk dalam Kawasan Strategis Nasional,” jelasnya.
Hal itu bukan hanya urusan pemerintah pusat saja. Jawa Timur juga menikmati dan mendapat bagi hasil dari retribusi ruang laut sebagaimana diatur Perda No 8 Tahun 2023 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Demikian pula di beberapa daerah pesisir lainnya seperti di sisi barat Bangkalan banyak dibangun industri galangan kapal dengan cara mereklamasi laut untuk perluasan usaha. Padahal di daerah tersebut ada yang tidak boleh direklamasi sesuai peruntukkan ruang lautnya.
Ketiga tambahnya, berbagai program prioritas dicanangkan gubernur untuk lima tahun kedepan. Salah satunya Trans Laut. Menurut Oki Lukito, pada dasarnya program prioritas yang dicanangkan gubernur Khofifah sudah dikerjakan lima tahun pertama menjabat Gubernur Jatim.
“Trans Laut sudah dikerjakan tetapi tidak fokus,” tegasnya.
Keterbatasan angkutan laut antar pulau terutama di kabupaten Sumenep menyebabkan suplai logistik ke daerah daerah terpencil yang penduduknya tinggal di pulau pulau kecil tersendat. Akibatnya harga harga kebutuhan pokok di pulau pulau kecil berpenghuni di kabupaten Sumenep mahal.
“Termasuk harga bensin dan solar,” jelasnya.
Pemprov Jatim lanjut Oki Lukito yang juga Dewan Pakar PWI Jawa Timur itu, mempunyai 52 pelabuhan kecil maupun besar akan tetapi pemanfaatannya tidak maksimal atau idle capacity, tidak banyak memberikan multiplier effect kepada masyarakat sekitarnya.
“Contoh pelabuhan Probolinggo yang dikelola BUMD Jatim pendapatannya sekitar 2 miliar per tahun,” jelasnya.
Padahal potensinya besar jika dikelola secara profesional. Investasinya juga besar hampir satu triliun.
“Kapal kargo, kapal curah basah dan kering, kapal pesiar peluang untuk ditarik ke Probolinggo sehingga naik turun barang tidak harus ke Tanjung Perak Surabaya mengingat di sekitar lokasi pelabuhan bertumbuh pusat pusat industri dan pabrik pabrik besar yang beroperasi di PIER, ada Cheil Jedang, Indomi Sukses Makmur bersama 41 perusahaan besar lainnya,” imbuhnya.
Investasi yang sudah dikucurkan Pemprov Jatim untuk mengupayakan pelabuhan Tanjung Wangi, Banyuwangi agar dikunjungi kapal-kapal kargo juga gagal. Mindset Dinas Perhubungan harus direset, jangan menghamburkan uang APBD untuk membangun pelabuhan dan tidak mampu mengoperasikan sehingga perawatannya dibebankan pula ke APBD.
Oki Lukito yang juga Ketua Forum Masyarakat Kelautan, Maritim dan Perikanan itu juga menyoroti pembangunan pelabuhan di Prigi Trenggalek.
“Lokasinya di pantai selatan yang berombak besar, saya menyangsikan ada kapal yang mau berlabuh dan bongkar muat di sana, membangun pelabuhan harus dikaji mendalam berdasarkan kebutuhan, jangan project oriented,” tukasnya.
Ditambahkan Oki Lukito, perlu dimaknai prinsip dasar pelayaran, yaitu Ship Follow The Trade, atau kapal beserta pelabuhan mengikuti perdagangan bukan sebaliknya.
Sementara itu Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa yang dikonfirmasi melalui WhatsApp hingga berita ini tayang belum merespon. @masduki
Discussion about this post