SIAGAINDONESIA.ID Penyelesaian ganti rugi kepada konsumen Kapal Motor (KM) Senja Persada yang tenggelam akibat bertabrakan dengan KM Ever Top di Selat Tioro Buton pada 16 September 2020, berakhir damai.
Abdul Munif, warga Pati Jawa Tengah, salah seorang konsumen yang mengirim beras merek Ibu Pintar seberat 50 ton senilai Rp 575 juta lewat KM Senja Persada, telah mendapatkan ganti rugi dari perusahaan pelayaran PT Persada Nusantara Timur Surabaya. Perjanjian damai itu dibuat di Surabaya pada Sabtu, (21/6/2024) kemarin.
“Saya bersedia menerima ganti rugi 25% atau sebesar Rp 143.750.000 (seratus empat puluh tiga juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) yang telah disepakati bersama,” kata Munif kepada awak media, Senin (24/6/2024).
Selanjutnya Munif juga mencabut semua keterangannya yang telah dimuat di pemberitaan, baik di media cetak dan online (siber).
Dia juga menyampaikan apabila ada kesalahan tutur kata dan perbuatan kepada PT Persada Nusantara Timur, baik disengaja atau tidak, dirinya meminta maaf dan mohon dimaklumi.
“Demikian pernyataan ini saya buat dengan sebenarnya,” pungkasnya.@sup